Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?

Kompas.com, 28 Juni 2026, 12:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menutup operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Penutupan dilakukan melalui pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus upaya melindungi para santri.

Pemerintah kini memfokuskan penanganan pada pemindahan santri, pendampingan psikososial bagi korban dan santri terdampak, serta memastikan hak belajar mereka tetap terpenuhi.

Baca juga: Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa

Kemenag juga menyiapkan langkah preventif melalui penguatan sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengapresiasi langkah cepat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman

Menurutnya, koordinasi antara Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa perlindungan terhadap santri menjadi prioritas utama.

"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi anak, menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, sekaligus memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi," ujar Basnang, Sabtu (27/6/2026), di Jakarta.

Kemenag Fokus Pindahkan Santri dan Dampingi Korban

Direktorat Pesantren bersama Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mengawal proses pendampingan pascapenutupan pesantren.

Sejumlah langkah afirmatif dilakukan, antara lain memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang aman, memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan santri terdampak, serta memfasilitasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar proses transisi berlangsung secara humanis, terukur, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Proses tersebut dikawal oleh Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag.

Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning yang juga Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, turun langsung ke Pondok Pesantren Ibadurrahman di Tenggarong Seberang untuk mengawal proses transisi.

Yusi menegaskan fokus utama Kemenag saat ini adalah memastikan masa depan para santri yang belum menyelesaikan pendidikan tidak terlantar.

Kemenag berkomitmen memfasilitasi mutasi santri ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang aman dan sesuai.

"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," ujar Yusi.

Kemenag Perkuat Sistem Perlindungan Anak di Pesantren

Selain menangani proses transisi, Kemenag menyiapkan langkah reformasi preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan.

Langkah tersebut mencakup screening kelayakan dan keamanan pesantren serta pengawasan berkala lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Sabransyah, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, mengatakan pihaknya telah menyiapkan peta jalan (roadmap) pascapencabutan izin operasional pesantren.

"Kami tentu melakukan antisipasi terkait langkah-langkah mitigasi selanjutnya pasca-surat keputusan dari Dirjen Pendis," tegas Sabransyah mengenai kesiapan jajarannya di tingkat provinsi untuk mengawal masa transisi tersebut.

Penanganan Dilakukan Bersama Lintas Instansi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara, KH Abdul Hanan, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut sekaligus berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir," ungkap KH Abdul Hanan.

Penanganan di lapangan dilakukan secara sinergis dengan melibatkan Dinas Sosial Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.

Kolaborasi lintas instansi tersebut tidak hanya mencakup proses administrasi pemindahan sekolah, tetapi juga pendampingan psikososial bagi para santri.

Kemenag menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Kemenag, pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman bukan menjadi akhir penyelesaian perkara, melainkan bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat Pakai Kaos Bergambar, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Menelusuri Sumur Rawha, Tempat Rasulullah SAW Beristirahat di Jalur Para Nabi
Aktual
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Arab Saudi Undang 1.000 Jamaah Umrah dari Seluruh Dunia, Dibiayai Penuh oleh Raja Salman
Aktual
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Kemenag Uji Kapasitas Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031, 83 Peserta Diseleks
Aktual
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Menhaj: Seluruh Ekosistem Haji dan Umrah Harus Satu Visi Tingkatkan Pelayanan Jamaah
Aktual
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Tokoh Muda NU Berharap Muktamar ke-35 NU Bisa Hasilkan Pemimpin Pemersatu
Aktual
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Jusuf Kalla Letakkan Batu Pertama Masjid Hajjah Yuliana di Australia, Soroti Peran Masjid bagi Umat
Aktual
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Tiga Pilihan Saat Disakiti Menurut Al Quran: Adil, Utama, atau Justru Berubah Zalim?
Aktual
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Kemenhaj Sambas Siapkan Strategi Hadapi Musim Haji 2027, Masa Tunggu Jadi 28 Tahun
Aktual
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Kemenhaj Bentuk Task Force Optimalkan Penerbangan Haji, Targetkan Wisatawan Timur Tengah ke Indonesia
Aktual
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Pecahkan Rekor Nasional, Bina Insan Mulia Wisuda 467 Penghafal Al Quran 30 Juz dalam 4 Bulan
Aktual
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Seleksi Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Masuk Tahap AKAP, Ribuan Peserta Bersiap Ikuti Tes 28 Juni
Aktual
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
MTQ Nasional 2026 Akan Libatkan Penyandang Disabilitas Sensorik
Aktual
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com