Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar NU ke-35 Dongkrak Bisnis Hotel di Jombang, Kamar Hotel Ludes Dipesan

Kompas.com, 11 Juli 2026, 14:15 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 mulai memberikan dampak ekonomi bagi Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bahkan sebelum acara resmi digelar.

Penetapan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas sebagai tuan rumah muktamar memicu lonjakan permintaan akomodasi dari berbagai daerah.

Hotel-hotel di sekitar lokasi penyelenggaraan menjadi salah satu sektor yang pertama merasakan manfaatnya.

Baca juga: Sejarah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

Tingginya jumlah tamu yang diperkirakan hadir juga diprediksi akan menggerakkan berbagai sektor usaha di Jombang.

Kamar Hotel Langsung Penuh Setelah Pengumuman Muktamar

Salah satu hotel yang merasakan lonjakan permintaan adalah Azana Hotel Jombang di Kecamatan Peterongan, yang berjarak sekitar 10 menit dari kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

Baca juga: Muktamar NU ke-35 Dongkrak Ekonomi Warga Tambakberas, Rumah Pribadi Ramai Disewa

Suasana di meja reservasi Azana Hotel berubah jauh lebih sibuk setelah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas diumumkan sebagai tuan rumah Muktamar NU ke-35 pada Kamis (9/7/2026) malam.

Hanya beberapa jam setelah pengumuman tersebut, notifikasi pemesanan kamar terus berdatangan. Hampir seluruh kamar yang disiapkan untuk tamu muktamar langsung habis dipesan.

Sales Marketing Manager Azana Hotel Jombang, Adi Hermawan, mengaku tidak menyangka lonjakan reservasi terjadi dalam waktu singkat.

"Malam itu juga pemesanan langsung berdatangan. Besok paginya kami sudah banyak menolak tamu karena kamar untuk periode muktamar sudah penuh," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjatim.com, Sabtu (11/7/2026).

Sebanyak 62 kamar yang disiapkan untuk tamu Muktamar NU telah terisi penuh untuk periode menginap 26-31 Agustus 2026.

"Mayoritas pemesan berasal dari Jakarta, yang diperkirakan akan hadir sebagai peserta maupun tamu undangan," katanya.

Permintaan Tinggi, Tarif Hotel Naik hingga 25 Persen

Tingginya permintaan kamar turut mendorong penyesuaian tarif menginap selama pelaksanaan Muktamar NU ke-35.

Harga kamar mengalami kenaikan sekitar 20 hingga 25 persen dibandingkan hari biasa, dengan tarif rata-rata mencapai Rp 750 ribu per malam.

Selain itu, biaya layanan extra bed juga mengalami penyesuaian dari semula Rp 250 ribu menjadi Rp 350 ribu.

"Layanan extra bed yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 250 ribu juga disesuaikan menjadi Rp 350 ribu," ungkapnya.

Meski permintaan kamar meningkat drastis, manajemen hotel memilih tidak menambah jumlah karyawan karena tenaga yang ada dinilai masih mampu melayani kebutuhan tamu selama muktamar berlangsung.

Muktamar NU Gerakkan Ekonomi Jombang

Dampak ekonomi Muktamar NU ke-35 diperkirakan tidak hanya dirasakan sektor perhotelan. Kehadiran sekitar 6.000 peserta resmi, peninjau, dan tamu undangan dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara diproyeksikan menggerakkan aktivitas ekonomi di Kabupaten Jombang.

Selain hotel, berbagai sektor usaha diperkirakan ikut menikmati peningkatan aktivitas, mulai dari warung makan, pelaku UMKM, jasa transportasi, pusat oleh-oleh, hingga usaha kecil di sekitar kawasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.

Muktamar NU ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026 pun menjadi momentum penting bagi perekonomian daerah.

Kehadiran ribuan tamu tidak hanya menyukseskan agenda organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan bagi pelaku usaha dan masyarakat Jombang.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Muktamar ke-35 NU, Hotel di Jombang Kebanjiran Rejeki, Tamu Ramai-ramai Pesan Hotel". 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masih Tinggal Serumah, Ini Cara Menjaga Hubungan Harmonis dengan Mertua Menurut Islam
Masih Tinggal Serumah, Ini Cara Menjaga Hubungan Harmonis dengan Mertua Menurut Islam
Aktual
Penyakit Ain dalam Islam: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Mengobatinya Menurut Syariat
Penyakit Ain dalam Islam: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Mengobatinya Menurut Syariat
Aktual
Ketua DPP PK-Tren KH Ilyas Marwal: Hafiz Al-Qur'an Harus Jadi Dokter, Ilmuwan hingga Pemimpin Bangsa
Ketua DPP PK-Tren KH Ilyas Marwal: Hafiz Al-Qur'an Harus Jadi Dokter, Ilmuwan hingga Pemimpin Bangsa
Aktual
7 Surah dan Ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Dihafal Sebelum Ajal Menjemput
7 Surah dan Ayat Al-Quran yang Dianjurkan untuk Dihafal Sebelum Ajal Menjemput
Aktual
Melayat Khamenei, Delegasi RI Dorong Perdamaian Konflik Iran-AS di Teheran
Melayat Khamenei, Delegasi RI Dorong Perdamaian Konflik Iran-AS di Teheran
Aktual
Kemenag Ungkap Potensi 10 Juta Santri sebagai Kekuatan SDM Indonesia
Kemenag Ungkap Potensi 10 Juta Santri sebagai Kekuatan SDM Indonesia
Aktual
Ayat Kursi: Bacaan Lengkap, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Mengamalkan
Ayat Kursi: Bacaan Lengkap, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Mengamalkan
Doa Harian
Menag: Jangan Belajar Al-Qur'an Hanya untuk Ilmu, Tapi untuk Mendekat kepada Allah
Menag: Jangan Belajar Al-Qur'an Hanya untuk Ilmu, Tapi untuk Mendekat kepada Allah
Aktual
Muktamar NU ke-35 Dongkrak Bisnis Hotel di Jombang, Kamar Hotel Ludes Dipesan
Muktamar NU ke-35 Dongkrak Bisnis Hotel di Jombang, Kamar Hotel Ludes Dipesan
Aktual
Bacaan Ayat Kursi dan Artinya, Benarkah Bisa Mengusir Setan?
Bacaan Ayat Kursi dan Artinya, Benarkah Bisa Mengusir Setan?
Doa Harian
Sejarah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Sejarah Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Tuan Rumah Muktamar NU ke-35
Aktual
Muktamar NU ke-35 Dongkrak Ekonomi Warga Tambakberas, Rumah Pribadi Ramai Disewa
Muktamar NU ke-35 Dongkrak Ekonomi Warga Tambakberas, Rumah Pribadi Ramai Disewa
Aktual
Kemenag Minta Calon Pengantin Tak Anggap Bimbingan Perkawinan Sekadar Formalitas
Kemenag Minta Calon Pengantin Tak Anggap Bimbingan Perkawinan Sekadar Formalitas
Aktual
Indonesia Jadi Negara Penerima Program Visa Package Arab Saudi, Visa Terbit Maksimal 48 Jam
Indonesia Jadi Negara Penerima Program Visa Package Arab Saudi, Visa Terbit Maksimal 48 Jam
Aktual
Penerbit Buku Keagamaan Diminta Patuhi Standar Mutu untuk Cegah Intoleransi dan Radikalisme
Penerbit Buku Keagamaan Diminta Patuhi Standar Mutu untuk Cegah Intoleransi dan Radikalisme
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar