Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945

Kompas.com, 25 Juli 2026, 09:39 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya menjalankan ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MUI bahkan menilai baru pada era kepemimpinan Prabowo terdapat komitmen yang sangat jelas untuk mewujudkan amanat konstitusi tersebut sebagai fondasi kemandirian bangsa.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum MUI KH M Anwar Iskandar saat memberikan sambutan dalam pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Atas nama MUI, kami menyampaikan rasa syukur dan penghargaan atas sikap pemerintah yang sangat jelas keinginannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, yaitu tentang ekonomi kerakyatan. Sejak negara Indonesia berdiri, baru kali ini kita memiliki Presiden yang sangat jelas sikapnya melaksanakan Pasal 33 ini sebagai wujud kemandirian bangsa," ujar Kiai Anwar.

Baca juga: MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia

MUI Minta Tata Kelola Bersih dari Korupsi

Meski mengapresiasi arah kebijakan pemerintah, MUI mengingatkan bahwa pelaksanaan ekonomi kerakyatan harus dibarengi dengan regulasi yang kuat dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Kiai Anwar menegaskan, praktik korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan kewenangan harus diberantas agar cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat tercapai.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh integritas para penyelenggara negara.

Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Nasional

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyoroti pentingnya memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia dinilai memiliki potensi besar menjadi pusat ekonomi syariah global. Namun, implementasinya dinilai masih belum optimal.

Karena itu, MUI mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem ekonomi syariah yang lebih terintegrasi untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

AI dan Digitalisasi Harus Jadi Sarana Dakwah

Selain isu ekonomi, Kiai Anwar mengajak umat Islam memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sebagai media dakwah yang membangun karakter bangsa.

Menurutnya, teknologi merupakan keniscayaan yang membawa manfaat besar apabila digunakan secara bijak.

"Penggunaan alat komunikasi dan digitalisasi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Manfaatnya besar, tetapi mudaratnya juga tidak kecil. Kita ingin digitalisasi dan AI ini diisi sebesar-besarnya dengan dakwah untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah," katanya.

MUI Apresiasi Pemerintah Masukkan LGBT sebagai Ancaman Ketahanan Nasional

Dalam pidatonya, Ketua Umum MUI juga kembali menegaskan penolakan terhadap praktik LGBT di Indonesia karena dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan merendahkan harkat serta martabat manusia.

MUI mengapresiasi langkah pemerintah yang memasukkan isu LGBT ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu ancaman terhadap ketahanan nasional.

Kemajuan Bangsa Harus Berlandaskan Akhlak

Kiai Anwar mengingatkan bahwa kemajuan teknologi dan kecerdasan bangsa tidak akan membawa manfaat apabila tidak dibarengi dengan ketakwaan kepada Allah SWT dan penguatan moral.

Menurut ulama asal Kediri tersebut, berbagai persoalan seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba merupakan bukti pentingnya pembangunan karakter dalam kehidupan berbangsa.

"Akan hancur bangsa ini, betapapun hebat teknologi dan kecerdasan kita, kalau tidak ada kepedulian terhadap pentingnya takut kepada Allah SWT. Akibatnya narkoba dan korupsi merajalela. Mari kita kawal bangsa ini melalui kerja sama ulama dan umara menuju Indonesia maju dan modern yang tetap berlandaskan akhlakul karimah," ujarnya.

KUII VIII Bahas Agenda Strategis Keumatan

Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mengusung tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat" dan berlangsung pada 24–26 Juli 2026.

Forum nasional tersebut menghadirkan 12 sidang pleno yang membahas berbagai isu strategis, mulai dari ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, teknologi digital, hingga persoalan kebangsaan.

Baca juga: MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru

Pembukaan kongres dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Kepala BRIN Prof. Arief Satria, Ketua LPS Anggito Abimanyu, Ketua BPKH Fadlul Imansyah, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, serta para duta besar negara sahabat dari Arab Saudi, Palestina, Iran, Qatar, Yaman, dan Malaysia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Kamilin Setelah Sholat Tarawih: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Presiden Dijadwalkan Buka Kongres Umat Islam Indonesia VIII Hari Ini, MUI Himpun 87 Ormas Bahas Masa Depan Bangsa
Aktual
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Wasekjen PBNU soal Kuota Hangus: Jangan Ambil Hak Pelanggan Secara Batil
Aktual
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Menlu RI dan Negara Muslim Kecam Keras Eskalasi Israel di Al-Aqsa
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Memuliakan Anak dalam Islam
Aktual
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Danantara Syariah dan Pentingnya Ekonomi Berjamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar