Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan

Kompas.com, 30 Juli 2026, 10:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Memotong kuku merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kesucian diri.

Kuku yang terawat dapat membantu menghindarkan seseorang dari kotoran dan bakteri yang menempel saat beraktivitas.

Hal ini juga menjadi perhatian karena Islam menempatkan kebersihan sebagai bagian penting dalam kehidupan seorang Muslim.

Baca juga: Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah bersama beberapa amalan kebersihan lainnya.

Karena termasuk perkara fitrah, umat Islam dianjurkan memperhatikan tata cara serta waktu yang baik dalam memotong kuku.

Baca juga: Cara dan Waktu Terbaik Potong Kuku Menurut Sunnah Nabi

Memotong Kuku Termasuk Perkara Fitrah

Dalam islam, memotong kuku menjadi bagian dari menjaga kebersihan tubuh sekaligus menjalankan anjuran agama.

Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa perkara fitrah terdiri dari lima hal, yaitu berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.

Kebiasaan memotong kuku juga memiliki manfaat dari sisi kesehatan karena kuku merupakan bagian tubuh yang mudah bersentuhan dengan lingkungan. Kotoran dan bakteri dapat menumpuk pada kuku apabila tidak dirawat secara rutin.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata.” (HR Ibnu Qudaamah).

Tata Cara Memotong Kuku Menurut Ulama

Para ulama menjelaskan beberapa tata cara memotong kuku yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan dalam amalan tersebut.

Salah satunya dijelaskan oleh Imam al-Ghazali yang menyebut bahwa memotong kuku tangan dimulai dari jari telunjuk kanan, kemudian bergerak ke arah kanan hingga berakhir pada ibu jari.

Sementara Imam an-Nawawi menjelaskan urutan memotong kuku tangan kanan dimulai dari jari telunjuk, jari tengah, jari manis, jari kelingking, lalu ibu jari. Sedangkan untuk tangan kiri dimulai dari jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, dan terakhir ibu jari.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan:

“Tidak ada satu pun hadist shahih maupun hasan yang menjelaskan tentang tertib memotong kuku. Akan tetapi An-Nawawi menegaskan dalam Syarh Muslim-nya bahwa disunahkan untuk memulai memotong kuku tangan dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, tengah, manis, kelingking, dan jempol. Untuk jari tangan sebelah kiri dimulai dari jari kelingking, manis, sampai jempol. Untuk kaki dimulai dari jari kelingking sebelah kanan sampai ke jempol, dan kaki sebelah kiri dimulai dari jempol sampai jari kelingking. Tetapi ia tidak menyebutkan dasar atas kesunahan tersebut,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, Beirut-Darul Ma’rifah, 1379 H, juz X, halaman 345).

Berdasarkan penjelasan tersebut, urutan yang sering digunakan dalam memotong kuku tangan adalah dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, jari tengah, jari manis, jari kelingking, kemudian ibu jari. Untuk tangan kiri dimulai dari jari kelingking, jari manis, jari tengah, jari telunjuk, lalu ibu jari.

Adapun kuku kaki, dianjurkan dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan berlanjut hingga ibu jari. Setelah itu, pemotongan kuku kaki kiri dimulai dari ibu jari hingga berakhir pada jari kelingking.

Waktu Memotong Kuku yang Dianjurkan dalam Islam

Dalam Islam, tidak terdapat ketentuan hari tertentu yang secara khusus diwajibkan untuk memotong kuku.

Namun, umat Islam dianjurkan tidak membiarkan kuku tumbuh terlalu panjang hingga melebihi batas waktu 40 hari.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim).

Sebagian ulama juga menganjurkan memotong kuku pada hari Jumat sebelum menunaikan shalat Jumat, Kamis, atau Senin. Selain itu, dianjurkan mencuci ujung jari setelah selesai memotong kuku.

Hal tersebut disebutkan dalam kitab Hasyiyatul Jamal karya Sulaiman Al-Jamal:

“Disunahkan mencuci ujung-ujung jari setelah dipotong kukunya karena ada yang mengatakan bahwa menggaruk-garuk sebelum dicuci akan menyebabkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dilakukan pada hari Jumat, Kamis atau Senin,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut-Dar al-Fikr, juz III, halaman 361).

Dengan demikian, memotong kuku dalam Islam bukan hanya berkaitan dengan kebersihan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga fitrah seorang Muslim.

Amalan ini dianjurkan dilakukan secara rutin dengan memperhatikan adab dan kebersihan sesuai tuntunan para ulama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Mbah Riyan, Tukang Bangunan asal Kudus yang Karya Tahqiq Kitabnya Jadi Rujukan Dunia
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Keutamaan Membaca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap dengan Dalilnya
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Keutamaan Membaca Surat Al-Insyirah Sebanyak 7 Kali, Benarkah Membawa Kemudahan?
Aktual
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Sambut Kemerdekaan RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Aktual
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Saudi Ancam Denda Rp 482 Juta bagi Perusahaan Haji-Umrah yang Tak Laporkan Jemaah Overstay
Aktual
Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara
Asrorun Niam Tegaskan Fatwa MUI Tak Bisa Diintervensi Negara
Aktual
Hukum Membaca Shalawat Saat Shalat dengan Penggunaan 'Sayyidina', Begini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum Membaca Shalawat Saat Shalat dengan Penggunaan 'Sayyidina', Begini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Aktual
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Aktual
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar