Editor
KOMPAS.com - Kebiasaan memotong kuku saat haid masih menjadi pertanyaan bagi sebagian perempuan Muslim.
Tidak sedikit yang meyakini bahwa perempuan yang sedang haid dilarang memotong kuku hingga selesai mandi wajib.
Namun, benarkah anggapan tersebut memiliki dasar dalam syariat Islam? Berikut penjelasannya sesuai hadist dan pendapat ulama.
Baca juga: Cara Potong Kuku Sesuai Ajaran Islam, Lengkap dengan Urutan dan Waktu yang Dianjurkan
Dalam Islam, haid merupakan kondisi hadas besar yang menyebabkan seorang perempuan tidak dapat menjalankan ibadah tertentu hingga bersuci dengan mandi wajib.
Meski demikian, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang perempuan memotong kuku selama masa haid.
Pembahasan mengenai hukum potong kuku saat haid juga kerap disamakan dengan hukum mencuci atau menyisir rambut ketika sedang menstruasi.
Baca juga: Kenapa Dianjurkan Potong Kuku pada Hari Jumat? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah memperbolehkan Aisyah RA mengurai dan menyisir rambutnya ketika sedang haid. Rasulullah SAW bersabda:
"Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan tinggalkanlah umrah." (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Aktivitas menyisir rambut berpotensi menyebabkan rambut rontok atau tercabut. Dari peristiwa tersebut, sejumlah ulama memahami bahwa tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk memotong rambut maupun memotong kuku.
Para ulama juga memiliki pendapat terkait bagaimana memperlakukan anggota tubuh yang terlepas seperti rambut dan kuku ketika haid.
Pembahasan mengenai rambut atau kuku yang terlepas juga dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin. Mengutip laman Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Imam Nawawi menyampaikan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya lalu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Penjelasan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan ulama mengenai bagian tubuh yang terlepas sebelum mandi wajib, termasuk rambut dan kuku.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa perempuan yang sedang haid diperbolehkan memotong kuku maupun menyisir rambut.
Beliau berkata:
“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, ... pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Menurut beliau, anggapan bahwa perempuan haid tidak boleh mandi, menyisir rambut, atau memotong kuku tidak memiliki dasar yang jelas dalam syariat Islam.
Berdasarkan penjelasan para ulama, tidak terdapat dalil dalam Al-Qur'an maupun hadis yang secara tegas melarang perempuan memotong kuku ketika sedang haid. Karena itu, memotong kuku saat haid pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, bagi perempuan yang masih merasa ragu atau ingin lebih berhati-hati, memotong kuku dapat dilakukan setelah masa haid selesai dan telah menunaikan mandi wajib.
Dengan demikian, pilihan tersebut menjadi bentuk kehati-hatian tanpa menganggap adanya larangan syariat yang pasti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang