Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 15:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i meminta pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan tidak menjadikan agama sebagai komoditas untuk kepentingan promosi.

Pernyataan itu disampaikan setelah beredar video terkait promosi minuman beralkohol dalam acara musik.

Dalam video yang beredar di media sosial, sebuah anjungan minuman beralkohol disebut menantang pengunjung yang hafal surah Ad-Dhuha untuk maju dengan iming-iming mendapatkan minuman gratis.

Baca juga: Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik

Dilansir dari Antara, Romo Syafi’i menyesalkan kejadian tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk penyelenggara kegiatan, lebih berhati-hati saat menggunakan atribut, simbol, kitab, maupun pesan keagamaan dalam mempromosikan produk.

“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas,” ujar Romo Syafi’i di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW

Menurutnya, Al Quran memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam sehingga tidak semestinya digunakan sebagai bagian dari hiburan atau strategi pemasaran.

Al Quran bukan bahan hiburan, bukan gimik pemasaran, dan bukan instrumen untuk mengejar viralitas. Ayat suci memiliki kedudukan yang sakral bagi umat Islam dan harus dihormati.

Baca juga: Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya

Wamenag Minta Ada Pedoman Penggunaan Simbol Keagamaan

Romo Syafi’i mendorong kasus tersebut menjadi momentum untuk memperjelas aturan dan pedoman mengenai penggunaan unsur keagamaan dalam kegiatan promosi.

“Saya juga mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas, sehingga tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar penggunaan atribut, simbol, kitab, dan pesan keagamaan dalam kegiatan komersial tidak kembali menimbulkan persoalan.

Wamenag Ingatkan Kasus di Tahun 2022

Wamenag juga mengingatkan semua pihak untuk belajar dari kasus yang terjadi pada 2022. Ketika itu, promosi minuman beralkohol menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria”.

Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat.

Karena itu, Romo Syafi’i meminta aparat penegak hukum mengusut kejadian terbaru tersebut secara profesional. Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dan profesional, termasuk siapa yang membuat konsep, memberikan persetujuan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi

Romo Syafi’i juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh kejadian tersebut. Ia meminta proses penanganan kasus dipercayakan kepada aparat sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, kebebasan berekspresi perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh simbol dan nilai yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat.

“Kasus ini harus menjadi yang terakhir, bukan karena kita melupakannya, tetapi karena kita menjadikannya dasar untuk mencegahnya terulang kembali,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Potensi Cuti Long Weekend
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Potensi Cuti Long Weekend
Aktual
Ucapan Doa HUT ke-81 RI Berisi Harapan untuk Bangsa yang Bisa Diunggah di Media Sosial
Ucapan Doa HUT ke-81 RI Berisi Harapan untuk Bangsa yang Bisa Diunggah di Media Sosial
Aktual
Contoh Susunan Acara dan Doa Malam Tirakat HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026
Contoh Susunan Acara dan Doa Malam Tirakat HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026
Aktual
137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?
137 Produk Resin Plastik Thailand Dapat Sertifikat Halal Indonesia, Mengapa Plastik Harus Halal?
Aktual
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Maulid Nabi 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Libur, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Kemenag Sebut Masjid Istiqlal Tidak IPO, Hanya Fasilitasi Wakaf Saham
Aktual
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Wamenag Minta Pelaku Usaha dan Penyelenggara Acara Tak Jadikan Agama sebagai Komoditas
Aktual
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
100 Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang Islami untuk Status Media Sosial
Aktual
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa Tolak Bala untuk Meminta Perlindungan: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Tren Umrah Mandiri, Menhaj ke Travel: Tingkatkan Layanan, Bukan Perang Harga
Aktual
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar