Editor
MALANG, KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk terus beradaptasi dengan perubahan industri yang semakin digital.
Menhaj menegaskan, maraknya tren umrah mandiri di tengah masyarakat harus dijawab dengan peningkatan kualitas layanan, bukan perang harga.
Pesan tersebut disampaikan Menhaj saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (SAPUHI) di Malang, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Meski Kepuasan Haji Tinggi, Menhaj Soroti Layanan Armuzna Masih Perlu Dievaluasi
Menurut Menhaj, jemaah saat ini semakin mudah membandingkan harga dan kualitas layanan secara digital.
Oleh karena itu, PPIU perlu menawarkan nilai tambah melalui bimbingan ibadah, pendampingan, layanan kedaruratan, serta perlindungan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.
“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj dalam rilisnya, Rabu (12/8/2026).
Menhaj juga meminta PPIU memperkuat tata kelola internal dan memastikan rantai tanggung jawab pelayanan berjalan transparan.
Setiap agen, reseller, tim pemasaran, hingga komunitas yang menjual paket atas nama PPIU wajib terdata dengan jelas. Hal ini penting agar jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak transaksi pertama dilakukan.
Selain itu, Menhaj meminta asosiasi travel umrah aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal secara tegas.
“Anggota yang melanggar aturan harus dikoreksi, bukan dilindungi atas nama solidaritas,” tegasnya.
Baca juga: Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Pemerintah, kata Menhaj, berkomitmen membangun kemitraan yang setara dengan seluruh asosiasi travel umrah tanpa ada eksklusivitas, baik dalam pelayanan, perizinan, akses sistem, maupun penyusunan kebijakan.
Ia menekankan bahwa keselamatan dan pemenuhan hak jemaah merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah umrah.
“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak meyanannya terpenuhi,” pungkas Menhaj.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang