Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Makan Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 2 Oktober 2026, 14:17 WIB
Puji Sri Rahayu,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Makan sambil berdiri menjadi kebiasaan yang dapat ditemui dalam berbagai situasi, terutama ketika seseorang sedang terburu-buru atau berada di tempat yang tidak menyediakan tempat duduk.

Dalam Islam, persoalan ini berkaitan dengan adab makan dan minum yang dijelaskan melalui sejumlah hadis.

Hadis Nabi Muhammad SAW menunjukkan adanya larangan minum sambil berdiri, tetapi terdapat pula riwayat yang menunjukkan Nabi SAW pernah minum dalam keadaan berdiri.

Karena itu, ulama menjelaskan persoalan ini dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat, bukan hanya satu hadis.

Hadis tentang Larangan Minum Sambil Berdiri

Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan diriwayatkan Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ

La yashrabanna ahadun minkum qā'iman, faman nasiya fal-yastaqi'.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Saka Amal Bakti, Wadah Pramuka Santri dan Pelajar

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Jika ia lupa, hendaknya ia memuntahkannya.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sahih Muslim 2026, Kitab Minuman, dan secara jelas memuat larangan minum dalam posisi berdiri.

Hadis ini menjadi dasar ulama dalam menganjurkan posisi duduk ketika makan dan minum. Namun, hadis tersebut tidak dapat dibaca sendirian karena terdapat riwayat lain yang menunjukkan Nabi SAW pernah minum sambil berdiri.

Nabi Pernah Minum Sambil Berdiri

Dalam Sahih al-Bukhari 5617, Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah minum air Zamzam dalam keadaan berdiri.

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ شَرِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا مِنْ زَمْزَمَ

Haddathanā Abū Nu'aim, haddathanā Sufyān, 'an 'Āshim al-Ahwal, 'an asy-Sya'bi, 'an Ibni 'Abbas, qāla: Syariban-nabiyyu shallallāhu 'alaihi wa sallama qā'iman min Zamzam.

Artinya: “Nabi SAW minum air Zamzam dalam keadaan berdiri.”

Baca juga: Bacaan Salam Shalat Sampai Wa Rahmatullah atau Wa Barakatuh? Ini Penjelasan Ulama

Hadis ini menunjukkan bahwa posisi berdiri tidak berarti selalu terlarang secara mutlak. Riwayat tersebut menjadi salah satu dasar ulama dalam memahami hadis larangan minum sambil berdiri secara lebih proporsional.

Lalu, Bolehkah Makan Sambil Berdiri?

Mengutip dari laman NU Online, dijelaskan bahwa mayoritas ulama menganjurkan makan dan minum sambil duduk. Makan dan minum sambil berdiri dipandang menyalahi keutamaan, terutama apabila seseorang tidak memiliki uzur atau kebutuhan tertentu.

Dalam pembahasan NU Online yang mengutip Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa duduk ketika makan dan minum dianjurkan, sedangkan minum sambil berdiri tanpa uzur dinilai menyalahi hal yang lebih utama menurut mayoritas ulama.

Karena itu, posisi duduk menjadi pilihan yang lebih dianjurkan dalam kondisi normal.

Bagaimana dengan Hadis tentang Makan Berdiri?

Terdapat pula riwayat dari Anas RA yang secara khusus membahas makan. Dalam Sahih Muslim 2024b disebutkan bahwa Nabi SAW melarang seseorang minum sambil berdiri.

Ketika ditanya mengenai makan, Anas menjawab bahwa hal tersebut lebih buruk atau lebih tercela.

Baca juga: Khutbah Jumat 2 Oktober 2026: Cinta kepada Sesama, Cermin Kesempurnaan Iman

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا، قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Haddathanā Muhammad ibn al-Mutsannā, haddathanā 'Abdul A'la, haddathanā Sa'id, 'an Qatadah, 'an Anas, 'anin-nabiyyi shallallāhu 'alaihi wa sallama annahu nahā an yasyrabar-rajulu qā'iman. Qāla Qatadah: Faqulnā fal-aklu? Faqāla: Dzāka asyarru au akhbatsu.

Artinya: “Nabi SAW melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata, ‘Kami bertanya, bagaimana dengan makan?’ Anas menjawab, ‘Itu lebih buruk atau lebih tercela.’”

Riwayat ini memperkuat anjuran untuk makan dalam keadaan duduk. Namun, pembahasan hukum tetap perlu mempertimbangkan hadis lain yang menunjukkan Nabi SAW pernah minum sambil berdiri.

Hukum Makan Sambil Berdiri Menurut Ulama

Berdasarkan sejumlah riwayat tersebut, apada prinsipnya makan dan minum sambil berdiri boleh dilakukan. Namun, duduk dipandang lebih utama.

Pendapat ini juga dikaitkan dengan penjelasan Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa minum sambil berdiri diperbolehkan, tetapi duduk lebih afdhal.

Dengan demikian, seseorang yang sesekali makan sambil berdiri tidak otomatis dapat disebut melakukan sesuatu yang haram. Dalam keadaan memiliki kebutuhan atau uzur, kelonggaran juga semakin jelas.

Meski demikian, apabila dapat memilih, makan dan minum sambil duduk tetap lebih sesuai dengan adab yang dianjurkan.

Baca juga: Abdullah bin Rawahah, Penyair sekaligus Pembela Nabi yang Gugur di Mutah

Mengapa Duduk Lebih Dianjurkan?

Anjuran makan dan minum sambil duduk dapat dipahami sebagai bagian dari menjaga adab ketika menikmati makanan dan minuman. Islam tidak hanya mengatur apa yang dikonsumsi, tetapi juga mengajarkan sikap dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Karena itu, posisi duduk sebaiknya menjadi kebiasaan ketika seseorang berada dalam kondisi normal dan memiliki pilihan.

Sementara itu, jika keadaan membuat seseorang perlu makan atau minum sambil berdiri, tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa perbuatannya haram. Perbedaan riwayat hadis menunjukkan pentingnya memahami tuntunan Nabi SAW secara menyeluruh.

Pada akhirnya, makan sambil berdiri tidak dapat dihukumi haram secara mutlak. Pendapat ulama menunjukkan bahwa makan dan minum sambil duduk lebih utama, sedangkan berdiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu atau ketika ada kebutuhan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar