Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?

Kompas.com, 12 Oktober 2026, 16:01 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Menerima hadiah dari orang yang masih berutang kepada kita tidak selalu diperbolehkan dalam Islam. Hukumnya bergantung pada alasan pemberian tersebut, terutama apakah hadiah itu berkaitan dengan pinjaman atau merupakan kebiasaan yang sudah ada sebelumnya.

Jika hadiah diberikan sebagai imbalan atas pinjaman atau karena pemberi utang memberikan kelonggaran pembayaran, pemberian itu berpotensi menjadi riba. Karena itu, pemberi utang perlu memastikan bahwa hadiah tidak menjadi keuntungan yang diperoleh semata-mata karena pinjaman.

Islam Melarang Keuntungan dari Praktik Riba

Al-Qur'an menegaskan bahwa orang yang bertobat dari riba berhak atas pokok hartanya. Ketentuan ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 279.

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Fa illam taf‘alū fa’dzanū biḥarbim minallāhi wa rasūlih. Wa in tubtum falakum ru’ūsu amwālikum, lā taẓlimūna wa lā tuẓlamūn.

Baca juga: Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang

Artinya: “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).” (QS Al-Baqarah: 279)

Ayat ini menegaskan bahwa pokok pinjaman tetap menjadi hak pemberi utang, sedangkan keuntungan yang diperoleh melalui riba dilarang. Dalam persoalan hadiah, prinsip ini menjadi dasar untuk menilai apakah pemberian tersebut merupakan hadiah sukarela atau keuntungan yang muncul karena transaksi utang.

Peringatan tentang Hadiah dari Peminjam

Salah satu riwayat dalam Sahih al-Bukhari memuat nasihat Abdullah bin Salam kepada Abu Burdah mengenai pemberian dari orang yang berutang. Berikut bagian perkataannya yang relevan.

إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلَا تَأْخُذْهُ، فَإِنَّهُ رِبًا

Iżā kāna laka ‘alā rajulin ḥaqqun fa-ahdā ilaika ḥimla tibnin, au ḥimla sya‘īrin, au ḥimla qattin, fa lā ta’khudzhu, fa innahū ribā.

Baca juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat

Artinya: “Jika seseorang mempunyai kewajiban kepadamu, lalu ia menghadiahkan kepadamu satu muatan jerami, gandum, atau pakan ternak, janganlah engkau mengambilnya karena itu adalah riba.” (Sahih al-Bukhari 3814).

Riwayat tersebut merupakan perkataan Abdullah bin Salam yang diriwayatkan oleh Abu Burdah, bukan sabda Nabi Muhammad SAW secara langsung. Isinya mengingatkan agar pemberi utang tidak menerima keuntungan yang berkaitan dengan piutangnya.

Apakah Semua Hadiah Harus Ditolak?

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap hadiah dari orang yang berutang otomatis haram. Hubungan sebelum pinjaman perlu diperhatikan. Jika seseorang memang biasa memberi hadiah kepada kerabat atau temannya sebelum berutang, pemberian serupa tidak otomatis menjadi keuntungan yang disebabkan oleh pinjaman.

Baca juga: Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam

Sebaliknya, apabila hadiah baru muncul setelah pinjaman diberikan, pemberi utang perlu berhati-hati. Terlebih jika hadiah dimaksudkan untuk memperoleh tambahan waktu pembayaran, perlakuan khusus, atau keuntungan lain dari pihak yang memberi pinjaman.

Bagaimana Jika Hadiah Diberikan Saat Membayar Utang?

Hadiah yang disyaratkan sejak awal sebagai tambahan pembayaran berbeda dari pemberian sukarela tanpa kesepakatan sebelumnya. Jika peminjam diwajibkan mengembalikan uang lebih banyak atau memberikan barang tertentu sebagai imbalan pinjaman, tambahan tersebut berpotensi menjadi riba.

Adapun pembayaran utang dengan cara yang lebih baik tanpa persyaratan sebelumnya memiliki pembahasan berbeda dalam fikih. Karena itu, perlu dibedakan antara tambahan yang sudah disepakati sebagai syarat pinjaman dan pemberian sukarela yang tidak menjadi kewajiban peminjam.

Baca juga: Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang

Sikap yang Tepat bagi Pemberi Utang

Jika hadiah terasa berkaitan dengan pinjaman, pilihan yang lebih aman adalah menolaknya dengan sopan atau menjelaskan bahwa pelunasan sesuai kesepakatan sudah cukup. Langkah ini membantu menghindari keuntungan yang tidak semestinya sekaligus menjaga hubungan baik.

Apabila pemberian memang sudah menjadi kebiasaan sebelum pinjaman, pertimbangkan konteksnya secara wajar. Jangan menjadikan hubungan utang sebagai alasan untuk menuntut hadiah, meminta fasilitas, atau memperoleh perlakuan khusus.

Pada akhirnya, menerima hadiah dari orang yang berutang perlu melihat sebab dan ketentuannya. Prinsip utamanya adalah tidak mengambil keuntungan yang disyaratkan atau diperoleh karena pinjaman. Dengan menjaga batas tersebut, transaksi utang dapat tetap berlangsung secara adil tanpa mencampurkan bantuan dengan praktik riba.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Menhaj Minta Calon Jemaah Haji Belajar dari Mereka yang Gagal Berangkat karena Kendala Kesehatan
Aktual
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar