Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?

Kompas.com, 20 Oktober 2026, 19:06 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Pengelolaan dana haji senilai sekitar Rp184 triliun menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme investasi, pemanfaatan nilai manfaat untuk pembiayaan jemaah, transparansi pengelolaan, hingga rencana audit forensik terhadap keuangan haji.

Besarnya dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana hasil pengelolaannya dapat membantu jemaah, terutama ketika biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) masih membutuhkan pembiayaan dari setoran jemaah dan nilai manfaat dana haji.

Baca juga: Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF

Dalam siaran pers Kementerian Haji dan Umrah pada 15 Oktober 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dana haji perlu menyeimbangkan keamanan investasi dan optimalisasi nilai manfaat.

Menurut dia, pengelolaan dana haji harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, dan optimalisasi agar dana tetap terlindungi sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi jemaah.

Mekanisme Pengelolaan Dana Haji

Pengelolaan keuangan haji memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Regulasi tersebut menetapkan enam asas pengelolaan, yakni prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.

Melalui regulasi itu, pengelolaan keuangan haji dipisahkan dari pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, serta pertanggungjawaban keuangan haji.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah berperan dalam kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Pembagian fungsi ini membuat pengelolaan investasi dan penyelenggaraan layanan haji memiliki kewenangan yang berbeda.

Baca juga: Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren

Akademisi sekaligus Ketua Umum Ikatan Dosen Ekonomi Syari’ah Indonesia (IDESy-INDONESIA), Ade Marpudin, menilai pemisahan kelembagaan tersebut penting agar pengelolaan dana dapat berjalan lebih profesional. Namun, menurut dia, keberhasilan tata kelola tidak cukup diukur dari keberadaan lembaga atau capaian laporan keuangan.

Publik juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai penempatan dana, hasil investasi, pengelolaan risiko, serta manfaat yang diterima jemaah.

Dana Kelolaan Rp 184 Triliun dan Strategi Investasi

Dalam forum 8th International Hajj Forum di Jakarta pada 15 Oktober 2026, Menteri Haji dan Umrah menyebut dana kelolaan BPKH mencapai sekitar Rp184 triliun. Menurut siaran pers kementerian, sekitar 95 persen portofolio BPKH ditempatkan pada sukuk dan deposito syariah.

Komposisi tersebut, menurut kementerian, perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan profil risiko, kebutuhan likuiditas, jangka waktu investasi, dan kewajiban pembiayaan haji.

Baca juga: Teks Doa dan Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag

Ade juga menyoroti pentingnya mengevaluasi konsentrasi investasi. Ia menyebut penempatan dana pada sukuk negara dapat dipahami sebagai strategi konservatif karena mempertimbangkan keamanan, likuiditas, dan kepatuhan syariah. Namun, penilaian terhadap strategi tersebut harus didasarkan pada data portofolio dan kinerja investasi yang terverifikasi.

Menurut Ade, keberhasilan investasi dana haji tidak hanya ditentukan oleh keamanan instrumen atau besarnya imbal hasil nominal. Pengelola juga perlu memastikan hasil investasi mendukung kebutuhan pembiayaan haji tanpa mengabaikan keberlanjutan dana dalam jangka panjang.

Biaya Haji dan Pembagian Nilai Manfaat

Persoalan lain yang perlu diperhatikan ialah hubungan antara dana kelolaan, biaya penyelenggaraan haji, dan jumlah yang harus dibayar jemaah.

Berdasarkan informasi BPKH, rata-rata BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah atau Bipih sekitar Rp54,19 juta, sedangkan sisanya bersumber dari nilai manfaat.

Baca juga: Ketika Niat Baik Berujung Salah, Bagaimana Islam Memandangnya?

Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Komponennya terdiri dari Bipih sekitar Rp54,65 juta atau 55,5 persen, serta nilai manfaat sekitar Rp43,82 juta atau 44,5 persen.

Perbandingan itu menunjukkan bahwa total biaya penyelenggaraan haji dan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah merupakan dua hal berbeda. Kenaikan BPIH tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kenaikan dengan besaran yang sama pada setoran jemaah, sebab pembiayaannya juga melibatkan nilai manfaat.

Ade menilai, penggunaan nilai manfaat perlu memperhatikan keadilan antara jemaah yang berangkat dan mereka yang masih berada dalam daftar tunggu. Dana yang terhimpun berasal dari setoran jemaah dengan masa tunggu panjang sehingga manfaatnya perlu dikelola tanpa mengabaikan kewajiban kepada jemaah pada masa mendatang.

Baca juga: Bukan Hanya kepada Manusia, Islam Mengajarkan Adab terhadap Hewan

Ia mendorong keterbukaan mengenai proporsi nilai manfaat yang digunakan untuk pembiayaan jemaah berangkat, distribusi kepada jemaah tunggu, serta dana yang perlu dipertahankan untuk memenuhi kewajiban mendatang. Perhitungan tersebut, menurut dia, perlu didukung proyeksi arus kas, perhitungan aktuaria, dan simulasi berbagai skenario biaya haji.

Rencana Audit Forensik Keuangan Haji

Selain evaluasi investasi dan pembiayaan, pengawasan keuangan haji turut menjadi perhatian pemerintah. Dalam siaran pers pada 29 September 2026, BPKH menyatakan siap mendukung rencana audit forensik atas tata kelola keuangan haji.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu Presiden Prabowo pada 28 September 2026. Pemerintah disebut akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaannya.

Baca juga: Bukan Hanya kepada Manusia, Islam Mengajarkan Adab terhadap Hewan

BPKH menegaskan bahwa keuangan haji telah menjalani audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga tahun buku 2025, lembaga tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut.

Dengan demikian, rencana audit forensik bukan berarti keuangan haji sebelumnya sama sekali belum diaudit. Audit forensik merupakan rencana pemeriksaan yang berbeda dan perlu dijalankan berdasarkan mandat, ruang lingkup, metodologi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ade menilai audit forensik dapat diarahkan untuk menelusuri transaksi dan keputusan investasi berisiko, menguji kepatuhan terhadap ketentuan, serta mengidentifikasi kemungkinan penyimpangan atau konflik kepentingan. Namun, pemeriksaan harus berbasis bukti dan tidak semata-mata bertujuan mencari kesalahan.

Transparansi Menjadi Ukuran Manfaat bagi Jemaah

Menteri Haji dan Umrah juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap portofolio investasi, tata kelola, dan penggunaan sumber daya. Digitalisasi, menurut kementerian, perlu mendukung ketepatan pengambilan keputusan, efisiensi pengeluaran, pengendalian risiko, dan akuntabilitas.

Baca juga: Bukan Hanya kepada Manusia, Islam Mengajarkan Adab terhadap Hewan

Bagi Ade, capaian opini WTP tetap patut diapresiasi, tetapi tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan BPKH. Keterbukaan mengenai hasil investasi, risiko, serta distribusi nilai manfaat dibutuhkan agar masyarakat dapat menilai bagaimana dana jemaah dikelola.

Evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pengelolaan dana haji karena itu perlu melihat lebih dari besarnya aset kelolaan. Ukurannya juga mencakup efektivitas mekanisme investasi, keadilan pembagian manfaat, ketepatan pembiayaan, serta kemampuan menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Transparansi dan pengawasan yang terukur menjadi penting agar dana yang terhimpun tidak hanya terjaga secara administratif, tetapi juga memberikan manfaat bagi jemaah yang akan berangkat maupun yang masih menunggu giliran.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
PP Muhammadiyah Keluarkan Pernyataan Resmi soal Karhutla, Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026, Singkat dan Lengkap
Aktual
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
10 Teks Pidato Hari Santri 2026 Lengkap dengan Dalil Al-Qur’an
Aktual
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
5 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Santri 2026
Aktual
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
2 Tahun Prabowo-Gibran, Bagaimana Pengelolaan Dana Haji Rp 184 Triliun?
Aktual
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
GP Ansor Dorong KH Abbas Abdul Jamil Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jejak Perjuangannya
Aktual
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Teks Resolusi Jihad untuk Upacara Hari Santri 2026, Lengkap dengan Link PDF
Aktual
Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren
Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag untuk Madrasah dan Pesantren
Aktual
Teks Doa dan Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag
Teks Doa dan Susunan Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag
Aktual
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Teks Ikrar dan Doa Upacara Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Aktual
Teks Doa Upacara Hari Santri 22 Oktober 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Teks Doa Upacara Hari Santri 22 Oktober 2026 Resmi Kemenag, Lengkap dengan Link Download
Aktual
Ketika Niat Baik Berujung Salah, Bagaimana Islam Memandangnya?
Ketika Niat Baik Berujung Salah, Bagaimana Islam Memandangnya?
Aktual
Kemenhaj Tetapkan Jadwal Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April
Kemenhaj Tetapkan Jadwal Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April
Aktual
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pembenahan Haji dan PR yang Belum Tuntas
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Pembenahan Haji dan PR yang Belum Tuntas
Aktual
Bukan Hanya kepada Manusia, Islam Mengajarkan Adab terhadap Hewan
Bukan Hanya kepada Manusia, Islam Mengajarkan Adab terhadap Hewan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar