Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim Lengkap dengan Hukumnya

Kompas.com - 05/10/2025, 09:43 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Anjing dianggap binatang yang lucu dan sahabat terbaik bagi manusia bagi sebagian orang. Namun dalam Islam, anjing dihukumi sebagai binatang yang najis liurnya dan haram dagingnya.

Keharaman dan kenajisan anjing ini membuat seorang muslim enggan untuk mendekati anjing, apalagi memeliharanya.

Selain haram dan najis, ternyata memelihara anjing juga mempunyai dampak terhadap agama seseorang. Hal ini disampaikan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim Menurut 4 Mazhab

Dampak Memelihara Anjing

Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, berikut ini dampak memelihara anjing.

Berkurang Pahalanya Setiap Hari

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Artinya: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (H.R. Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan:

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Artinya: “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth.” (H.R. Muslim).

Berdasar dua hadits di atas, memelihara anjing tanpa adanya tujuan yang diperbolehkan akan mengurangi pahala orang yang memeliharanya sebesar 1-2 qiroth. Arti qiroth adalah sebesar gunung Uhud.

Baca juga: 9 Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam

Malaikat tidak akan Mendekat

Malaikat tidak akan mendekat atau masuk ke rumah orang yang terdapat anjing di dalamnya. Hal ini tidak hanya berlaku bagi manusia biasa, tetapi juga bagi Nabi Muhammad SAW.

Ada sebuah riwayat yang menerangkan bagaimana Nabi Muhammad SAW menunggu malaikat Jibril datang, tetapi tidak kunjung datang. Ternyata penyebabnya di bawah tempat tidur Nabi Muhammad SAW ada seekor anjing. Setelah anjing tersebut dikeluarkan, barulah Malaikat Jibril hadir.

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيلُ 

Artinya: “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah).” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, memelihara anjing hukumnya haram bila tidak ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga tanaman, berburu, atau menjaga ternak.

Hal tersebut disampaikan salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yaitu Imam Nawawi. Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Imam Nawawi menyatakan memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, memelihara anjing diperbolehkan, hukumnya hanya sampai tingkat makruh, tidak sampai haram.

Ibnul Abdi Barr dalam kitab Al Istidzkar Al Jami' menjelaskan bahwa teks hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.

Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

3. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan sebagai penjaga dan berburu. Namun ketika memelihara anjing hanya untuk hobi atau kesenangan semata, hukumnya dilarang.

Imam Al Kasani dalam kitabnya Al Bada'i As Sana'i menyatakan bahwa anjing itu tidak termasuk najis ‘ain, boleh memperlakukannya seperti hewan-hewan lainnya, kecuali babi.

Bagian yang najis bagi anjing hanyalah mulut, air liur, dan kotoran, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis.

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, memelihara anjing hukumnya haram tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkannya, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.

Ibnu Qudamah dalam kitab Asy Syarh Al Kabir menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

Dalam mazhab Hambali, anjing termasuk hewan yang najis berat sama halnya dengan babi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Aktual
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com