Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Memelihara Anjing Bagi Seorang Muslim Lengkap dengan Hukumnya

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 09:43 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Anjing dianggap binatang yang lucu dan sahabat terbaik bagi manusia bagi sebagian orang. Namun dalam Islam, anjing dihukumi sebagai binatang yang najis liurnya dan haram dagingnya.

Keharaman dan kenajisan anjing ini membuat seorang muslim enggan untuk mendekati anjing, apalagi memeliharanya.

Selain haram dan najis, ternyata memelihara anjing juga mempunyai dampak terhadap agama seseorang. Hal ini disampaikan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim Menurut 4 Mazhab

Dampak Memelihara Anjing

Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, berikut ini dampak memelihara anjing.

Berkurang Pahalanya Setiap Hari

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

Artinya: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (H.R. Muslim).

Dalam hadits lain disebutkan:

أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

Artinya: “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth.” (H.R. Muslim).

Berdasar dua hadits di atas, memelihara anjing tanpa adanya tujuan yang diperbolehkan akan mengurangi pahala orang yang memeliharanya sebesar 1-2 qiroth. Arti qiroth adalah sebesar gunung Uhud.

Baca juga: 9 Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam

Malaikat tidak akan Mendekat

Malaikat tidak akan mendekat atau masuk ke rumah orang yang terdapat anjing di dalamnya. Hal ini tidak hanya berlaku bagi manusia biasa, tetapi juga bagi Nabi Muhammad SAW.

Ada sebuah riwayat yang menerangkan bagaimana Nabi Muhammad SAW menunggu malaikat Jibril datang, tetapi tidak kunjung datang. Ternyata penyebabnya di bawah tempat tidur Nabi Muhammad SAW ada seekor anjing. Setelah anjing tersebut dikeluarkan, barulah Malaikat Jibril hadir.

لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيلُ 

Artinya: “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah).” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

1. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, memelihara anjing hukumnya haram bila tidak ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga tanaman, berburu, atau menjaga ternak.

Hal tersebut disampaikan salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yaitu Imam Nawawi. Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Imam Nawawi menyatakan memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, memelihara anjing diperbolehkan, hukumnya hanya sampai tingkat makruh, tidak sampai haram.

Ibnul Abdi Barr dalam kitab Al Istidzkar Al Jami' menjelaskan bahwa teks hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.

Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

3. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan sebagai penjaga dan berburu. Namun ketika memelihara anjing hanya untuk hobi atau kesenangan semata, hukumnya dilarang.

Imam Al Kasani dalam kitabnya Al Bada'i As Sana'i menyatakan bahwa anjing itu tidak termasuk najis ‘ain, boleh memperlakukannya seperti hewan-hewan lainnya, kecuali babi.

Bagian yang najis bagi anjing hanyalah mulut, air liur, dan kotoran, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis.

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, memelihara anjing hukumnya haram tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkannya, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.

Ibnu Qudamah dalam kitab Asy Syarh Al Kabir menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

Dalam mazhab Hambali, anjing termasuk hewan yang najis berat sama halnya dengan babi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Aktual
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Aktual
Doa Setelah Sholat Istikharah Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
Doa Setelah Sholat Istikharah Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Kesiapan Masjid Negara IKN untuk Aktivitas Ramadan 1447 Hijriyah
Kesiapan Masjid Negara IKN untuk Aktivitas Ramadan 1447 Hijriyah
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Akar Banjir Bandang Tapanuli, Pemerintah Diminta Bekerja Paralel
Wasekjen PBNU Soroti Akar Banjir Bandang Tapanuli, Pemerintah Diminta Bekerja Paralel
Aktual
Alasan GP Ansor Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut Tersangka KPK
Alasan GP Ansor Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut Tersangka KPK
Aktual
GP Ansor Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut
GP Ansor Siap Beri Bantuan Hukum untuk Gus Yaqut
Aktual
Bacaan Surat Al Waqiah Lengkap dengan Kandungan dan Keutamaannya
Bacaan Surat Al Waqiah Lengkap dengan Kandungan dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus, Jamaah Terima Dana hingga USD 8.685,5
Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus, Jamaah Terima Dana hingga USD 8.685,5
Aktual
Kumpulan Doa Keberuntungan dalam Islam agar Hidup Lebih Berkah
Kumpulan Doa Keberuntungan dalam Islam agar Hidup Lebih Berkah
Doa dan Niat
Menghina Fisik dalam Pandangan Islam
Menghina Fisik dalam Pandangan Islam
Aktual
Muhammadiyah Tak Akui AMM yang Laporkan Pandji Terkait Mens Rea
Muhammadiyah Tak Akui AMM yang Laporkan Pandji Terkait Mens Rea
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com