KOMPAS.com - Anjing dianggap binatang yang lucu dan sahabat terbaik bagi manusia bagi sebagian orang. Namun dalam Islam, anjing dihukumi sebagai binatang yang najis liurnya dan haram dagingnya.
Keharaman dan kenajisan anjing ini membuat seorang muslim enggan untuk mendekati anjing, apalagi memeliharanya.
Selain haram dan najis, ternyata memelihara anjing juga mempunyai dampak terhadap agama seseorang. Hal ini disampaikan dalam beberapa hadits Nabi Muhammad SAW.
Baca juga: Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim Menurut 4 Mazhab
Berdasarkan hadits-hadits Nabi Muhammad SAW, berikut ini dampak memelihara anjing.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Artinya: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” (H.R. Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
أَيُّمَا أَهْلِ دَارٍ اتَّخَذُوا كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَائِدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Artinya: “Rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qiroth.” (H.R. Muslim).
Berdasar dua hadits di atas, memelihara anjing tanpa adanya tujuan yang diperbolehkan akan mengurangi pahala orang yang memeliharanya sebesar 1-2 qiroth. Arti qiroth adalah sebesar gunung Uhud.
Baca juga: 9 Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam
Malaikat tidak akan mendekat atau masuk ke rumah orang yang terdapat anjing di dalamnya. Hal ini tidak hanya berlaku bagi manusia biasa, tetapi juga bagi Nabi Muhammad SAW.
Ada sebuah riwayat yang menerangkan bagaimana Nabi Muhammad SAW menunggu malaikat Jibril datang, tetapi tidak kunjung datang. Ternyata penyebabnya di bawah tempat tidur Nabi Muhammad SAW ada seekor anjing. Setelah anjing tersebut dikeluarkan, barulah Malaikat Jibril hadir.
لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ تَمَاثِيلُ
Artinya: “Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing (dipelihara) dan patung (untuk disembah).” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Menurut mazhab Syafi'i, memelihara anjing hukumnya haram bila tidak ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga tanaman, berburu, atau menjaga ternak.
Hal tersebut disampaikan salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yaitu Imam Nawawi. Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Imam Nawawi menyatakan memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.
Menurut mazhab Maliki, memelihara anjing diperbolehkan, hukumnya hanya sampai tingkat makruh, tidak sampai haram.
Ibnul Abdi Barr dalam kitab Al Istidzkar Al Jami' menjelaskan bahwa teks hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.
Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menurut mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan sebagai penjaga dan berburu. Namun ketika memelihara anjing hanya untuk hobi atau kesenangan semata, hukumnya dilarang.
Imam Al Kasani dalam kitabnya Al Bada'i As Sana'i menyatakan bahwa anjing itu tidak termasuk najis ‘ain, boleh memperlakukannya seperti hewan-hewan lainnya, kecuali babi.
Bagian yang najis bagi anjing hanyalah mulut, air liur, dan kotoran, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis.
Menurut Mazhab Hambali, memelihara anjing hukumnya haram tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkannya, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.
Ibnu Qudamah dalam kitab Asy Syarh Al Kabir menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.
Dalam mazhab Hambali, anjing termasuk hewan yang najis berat sama halnya dengan babi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang