Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim Menurut 4 Mazhab

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 09:11 WIB
Add on Google
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Anjing merupakan binatang yang haram dikonsumsi dagingnya dan najis air liurnya dalam Islam. Hal ini menyebabkan banyak orang Islam menjauh darinya.

Namun terkadang ada sebagian orang Islam yang memelihara anjing sebagaimana umat-umat lain memeliharanya.

Lantas bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam dan apa dampaknya terhadap agama? Simak pembahasan lengkapnya.

Baca juga: 9 Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam

Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

Dilansir dari kemenag.go.id, 4 mazhab menetapkan hukum yang berbeda-beda mengenai memelihara anjing bagi seorang muslim.

1. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, memelihara anjing hukumnya haram bila tidak ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga tanaman, berburu, atau menjaga ternak.

Hal tersebut disampaikan salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yaitu Imam Nawawi. Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Imam Nawawi menyatakan memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.

Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya.

Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Memelihara anjing hanya boleh untuk menjaga tanaman, perburuan, dan menjaga ternak.

Pendapat Kedua membolehkan selama ada hajat yang mengharuskan memeliharanya.

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, memelihara anjing diperbolehkan, hukumnya hanya sampai tingkat makruh, tidak sampai haram.

Ibnul Abdi Barr dalam kitab Al Istidzkar Al Jami' menjelaskan  bahwa teks hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.

3. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan sebagai penjaga dan berburu. Namun ketika memelihara anjing hanya untuk hobi atau kesenangan semata, hukumnya dilarang.

Imam Al Kasani dalam kitabnya Al Bada'i As Sana'i menyatakan bahwa anjing itu tidak termasuk najis ‘ain, boleh memperlakukannya seperti hewan-hewan lainnya, kecuali babi.

Bagian yang najis bagi anjing hanyalah mulut, air liur, dan kotoran, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis.

Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, memelihara anjing hukumnya haram tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkannya, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.

Ibnu Qudamah dalam kitab Asy Syarh Al Kabir menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

Dalam mazhab Hambali, anjing termasuk hewan yang najis berat sama halnya dengan babi.

Kesimpulan

Berdasarkan pendapat dari 4 mazhab di atas, memelihara anjing diperbolehkan selama tujuannya untuk menjaga ternak, menjaga tanaman, atau berburu.

Selain untuk keperluan di atas, memelihara anjing dilarang, misalnya hanya untuk hobi atau kesenangan semata.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Hijaukan 1 Juta Hektare Gurun dan Tanam 159 Juta Pohon
Arab Saudi Hijaukan 1 Juta Hektare Gurun dan Tanam 159 Juta Pohon
Aktual
Tanah Suci Tempat Ampunan, Bukan Pembalasan Dosa, Ini Kata Ulama
Tanah Suci Tempat Ampunan, Bukan Pembalasan Dosa, Ini Kata Ulama
Aktual
4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya
4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya
Aktual
Penting! Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Gelombang I dan II
Penting! Cek Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Gelombang I dan II
Aktual
Garuda Siapkan Penerbangan Haji 2026 Ramah Lansia, 102 Ribu Jemaah Dilayani
Garuda Siapkan Penerbangan Haji 2026 Ramah Lansia, 102 Ribu Jemaah Dilayani
Aktual
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend
Aktual
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Agar Hisab Diringankan Sesuai Hadis: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa Setelah Baca Yasin Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Garuda Siapkan 15 Pesawat Badan Lebar untuk Haji 2026, Lansia di Kelas Bisnis
Aktual
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Haji 2026 Siap Berangkat! Layanan Hampir 100 Persen, Kloter Perdana Terbang 22 April
Aktual
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Arab Saudi Resmi Berlakukan Denda Rp 80 Juta untuk Haji Ilegal 2026
Aktual
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
10 Negara dengan Jemaah Haji Terbanyak 2026: Indonesia Tetap Nomor Satu, Ini Daftarnya
Aktual
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Jadwal Lengkap Haji 2026 Resmi Dirilis, Jemaah Berangkat Mulai 22 April hingga 1 Juli
Aktual
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Haji 2026 Hampir 100 Persen Siap, 221 Ribu Jemaah Berangkat Mulai 22 April
Aktual
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Saat Umar bin Khattab Temukan Ibu Memasak Batu untuk Anaknya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com