KOMPAS.com - Anjing merupakan binatang yang haram dikonsumsi dagingnya dan najis air liurnya dalam Islam. Hal ini menyebabkan banyak orang Islam menjauh darinya.
Namun terkadang ada sebagian orang Islam yang memelihara anjing sebagaimana umat-umat lain memeliharanya.
Lantas bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam dan apa dampaknya terhadap agama? Simak pembahasan lengkapnya.
Baca juga: 9 Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam
Dilansir dari kemenag.go.id, 4 mazhab menetapkan hukum yang berbeda-beda mengenai memelihara anjing bagi seorang muslim.
Menurut mazhab Syafi'i, memelihara anjing hukumnya haram bila tidak ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga tanaman, berburu, atau menjaga ternak.
Hal tersebut disampaikan salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yaitu Imam Nawawi. Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Imam Nawawi menyatakan memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.
Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya.
Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Memelihara anjing hanya boleh untuk menjaga tanaman, perburuan, dan menjaga ternak.
Pendapat Kedua membolehkan selama ada hajat yang mengharuskan memeliharanya.
Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya
Menurut mazhab Maliki, memelihara anjing diperbolehkan, hukumnya hanya sampai tingkat makruh, tidak sampai haram.
Ibnul Abdi Barr dalam kitab Al Istidzkar Al Jami' menjelaskan bahwa teks hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.
Menurut mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan sebagai penjaga dan berburu. Namun ketika memelihara anjing hanya untuk hobi atau kesenangan semata, hukumnya dilarang.
Imam Al Kasani dalam kitabnya Al Bada'i As Sana'i menyatakan bahwa anjing itu tidak termasuk najis ‘ain, boleh memperlakukannya seperti hewan-hewan lainnya, kecuali babi.
Bagian yang najis bagi anjing hanyalah mulut, air liur, dan kotoran, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis.
Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya
Menurut Mazhab Hambali, memelihara anjing hukumnya haram tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkannya, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.
Ibnu Qudamah dalam kitab Asy Syarh Al Kabir menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.
Dalam mazhab Hambali, anjing termasuk hewan yang najis berat sama halnya dengan babi.
Berdasarkan pendapat dari 4 mazhab di atas, memelihara anjing diperbolehkan selama tujuannya untuk menjaga ternak, menjaga tanaman, atau berburu.
Selain untuk keperluan di atas, memelihara anjing dilarang, misalnya hanya untuk hobi atau kesenangan semata.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang