Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim Menurut 4 Mazhab

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 09:11 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Anjing merupakan binatang yang haram dikonsumsi dagingnya dan najis air liurnya dalam Islam. Hal ini menyebabkan banyak orang Islam menjauh darinya.

Namun terkadang ada sebagian orang Islam yang memelihara anjing sebagaimana umat-umat lain memeliharanya.

Lantas bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam dan apa dampaknya terhadap agama? Simak pembahasan lengkapnya.

Baca juga: 9 Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam

Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

Dilansir dari kemenag.go.id, 4 mazhab menetapkan hukum yang berbeda-beda mengenai memelihara anjing bagi seorang muslim.

1. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, memelihara anjing hukumnya haram bila tidak ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga tanaman, berburu, atau menjaga ternak.

Hal tersebut disampaikan salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yaitu Imam Nawawi. Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Imam Nawawi menyatakan memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.

Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya.

Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Memelihara anjing hanya boleh untuk menjaga tanaman, perburuan, dan menjaga ternak.

Pendapat Kedua membolehkan selama ada hajat yang mengharuskan memeliharanya.

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, memelihara anjing diperbolehkan, hukumnya hanya sampai tingkat makruh, tidak sampai haram.

Ibnul Abdi Barr dalam kitab Al Istidzkar Al Jami' menjelaskan  bahwa teks hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.

3. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan sebagai penjaga dan berburu. Namun ketika memelihara anjing hanya untuk hobi atau kesenangan semata, hukumnya dilarang.

Imam Al Kasani dalam kitabnya Al Bada'i As Sana'i menyatakan bahwa anjing itu tidak termasuk najis ‘ain, boleh memperlakukannya seperti hewan-hewan lainnya, kecuali babi.

Bagian yang najis bagi anjing hanyalah mulut, air liur, dan kotoran, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis.

Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, memelihara anjing hukumnya haram tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkannya, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.

Ibnu Qudamah dalam kitab Asy Syarh Al Kabir menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

Dalam mazhab Hambali, anjing termasuk hewan yang najis berat sama halnya dengan babi.

Kesimpulan

Berdasarkan pendapat dari 4 mazhab di atas, memelihara anjing diperbolehkan selama tujuannya untuk menjaga ternak, menjaga tanaman, atau berburu.

Selain untuk keperluan di atas, memelihara anjing dilarang, misalnya hanya untuk hobi atau kesenangan semata.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Nobar Piala Dunia 2026 Bengkulu: Doa Bersama dan Santunan Yatim
Nobar Piala Dunia 2026 Bengkulu: Doa Bersama dan Santunan Yatim
Aktual
Wamenag Puji Gus Miftah: Dakwah Kasih Sayang Perkuat Persatuan Umat
Wamenag Puji Gus Miftah: Dakwah Kasih Sayang Perkuat Persatuan Umat
Aktual
Siap-siap Gerhana Matahari Langka, Arab Gelap dan Terlama di Mesir
Siap-siap Gerhana Matahari Langka, Arab Gelap dan Terlama di Mesir
Aktual
Arab Saudi Masuki Fase Terpanas, Jamaah Umrah Diminta Waspada
Arab Saudi Masuki Fase Terpanas, Jamaah Umrah Diminta Waspada
Aktual
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Aktual
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar