Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Memelihara Anjing bagi Seorang Muslim Menurut 4 Mazhab

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 09:11 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Anjing merupakan binatang yang haram dikonsumsi dagingnya dan najis air liurnya dalam Islam. Hal ini menyebabkan banyak orang Islam menjauh darinya.

Namun terkadang ada sebagian orang Islam yang memelihara anjing sebagaimana umat-umat lain memeliharanya.

Lantas bagaimana hukum memelihara anjing dalam Islam dan apa dampaknya terhadap agama? Simak pembahasan lengkapnya.

Baca juga: 9 Hewan yang Haram Dimakan dalam Islam

Hukum Memelihara Anjing Menurut 4 Mazhab

Dilansir dari kemenag.go.id, 4 mazhab menetapkan hukum yang berbeda-beda mengenai memelihara anjing bagi seorang muslim.

1. Mazhab Syafi'i

Menurut mazhab Syafi'i, memelihara anjing hukumnya haram bila tidak ada hajat tertentu, seperti untuk menjaga tanaman, berburu, atau menjaga ternak.

Hal tersebut disampaikan salah satu ulama Mazhab Syafi'i, yaitu Imam Nawawi. Dalam kitab Shahih Muslim bi Syarhi An Nawawi, Imam Nawawi menyatakan memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram.

Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya.

Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Memelihara anjing hanya boleh untuk menjaga tanaman, perburuan, dan menjaga ternak.

Pendapat Kedua membolehkan selama ada hajat yang mengharuskan memeliharanya.

Baca juga: Ikan Hiu Halal atau Haram Dikonsumsi? Simak Penjelasannya

2. Mazhab Maliki

Menurut mazhab Maliki, memelihara anjing diperbolehkan, hukumnya hanya sampai tingkat makruh, tidak sampai haram.

Ibnul Abdi Barr dalam kitab Al Istidzkar Al Jami' menjelaskan  bahwa teks hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.

3. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, memelihara anjing diperbolehkan sebagai penjaga dan berburu. Namun ketika memelihara anjing hanya untuk hobi atau kesenangan semata, hukumnya dilarang.

Imam Al Kasani dalam kitabnya Al Bada'i As Sana'i menyatakan bahwa anjing itu tidak termasuk najis ‘ain, boleh memperlakukannya seperti hewan-hewan lainnya, kecuali babi.

Bagian yang najis bagi anjing hanyalah mulut, air liur, dan kotoran, sementara bagian tubuh lainnya tidak najis.

Baca juga: Bekicot Darat, Halal atau Haram? Ini Penjelasan Lengkapnya

4. Mazhab Hambali

Menurut Mazhab Hambali, memelihara anjing hukumnya haram tanpa adanya sebab-sebab yang membolehkannya, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak.

Ibnu Qudamah dalam kitab Asy Syarh Al Kabir menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

Dalam mazhab Hambali, anjing termasuk hewan yang najis berat sama halnya dengan babi.

Kesimpulan

Berdasarkan pendapat dari 4 mazhab di atas, memelihara anjing diperbolehkan selama tujuannya untuk menjaga ternak, menjaga tanaman, atau berburu.

Selain untuk keperluan di atas, memelihara anjing dilarang, misalnya hanya untuk hobi atau kesenangan semata.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bogor Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Purwokerto Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Semarang Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Yogyakarta Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Malang Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Malang Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Banda Aceh Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Banda Aceh Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 26 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 26 Februari 2026
Aktual
Bacaan Doa untuk Kedua Orang Tua: Amalan Singkat Penuh Makna dari Al-Qur’an
Bacaan Doa untuk Kedua Orang Tua: Amalan Singkat Penuh Makna dari Al-Qur’an
Doa dan Niat
Doa Agar Terhindar dari Tipu Daya Orang-orang Zalim
Doa Agar Terhindar dari Tipu Daya Orang-orang Zalim
Doa dan Niat
6 Doa untuk Anak Perempuan agar Tumbuh Salehah dan Penuh Keberkahan
6 Doa untuk Anak Perempuan agar Tumbuh Salehah dan Penuh Keberkahan
Doa dan Niat
Wangi Roti Tabouna Warnai Suasana Bulan Ramadhan di Tunisia, Tradisi Kuliner Khas yang Terus Dipertahankan
Wangi Roti Tabouna Warnai Suasana Bulan Ramadhan di Tunisia, Tradisi Kuliner Khas yang Terus Dipertahankan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com