Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Irfan: Satu Persen Kebocoran Dana Haji Bisa Rugi Rp 200 Miliar

Kompas.com, 4 Oktober 2025, 16:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dana haji.

Ia mengingatkan seluruh jajaran di Kementerian Haji untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebocoran dana.

“Saya sangat mewanti-mewanti tim yang ada di Kementerian Haji supaya jangan sampai ada kebocoran,” kata Gus Irfan usai menghadiri prosesi wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Kemenhaj Minta KPK Lakukan Asesmen SDM dan Awasi Layanan Haji

Dana Haji Harus Tepat Sasaran

Menurut Gus Irfan, setiap orang yang bekerja di Kementerian Haji memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan dana haji tersalurkan tepat sasaran.

“Oleh karena itu, aspek kehati-hatian perlu ditekankan dan ditanamkan agar persoalan itu tidak muncul,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebocoran dana haji berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi jamaah calon haji.

“Satu persen pun luar biasa, satu persen itu Rp 200 miliar. Itu semua adalah dana rakyat, dana umat yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tegasnya.

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Penyelenggaraan Haji Bebas dari Praktik KKN

Koordinasi dengan KPK untuk Pencegahan

Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Haji dan Umrah telah menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama ini bertujuan mengawal dan mendampingi penyelenggaraan ibadah haji agar terhindar dari potensi penyelewengan.

Koordinasi tersebut juga mencakup pengecekan dan pelacakan rekam jejak seluruh aparatur yang bertugas di Kementerian Haji.

“Kami akan memasukkan tenaga besar-besaran dari kementerian lain, dan yang sudah masuk akan kami minta di-tracking oleh KPK untuk memastikan tidak ada masalah di kemudian hari,” jelas Gus Irfan.

Baca juga: Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Audiensi dengan KPK

Sehari sebelumnya, pada Jumat (3/10/2025), Gus Irfan melakukan audiensi dengan pimpinan KPK. Pertemuan ini disebut sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi antara Kementerian Haji dan lembaga antirasuah tersebut.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan komitmen KPK dalam mendampingi penyelenggaraan haji.

“KPK siap melakukan pendampingan untuk memastikan penyelenggaraan haji bisa lebih maksimal,” kata Cahya.

Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian serta penyelidikan terkait kegiatan haji sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Syarat Sah Menjadi Imam Shalat Berjamaah (Syarat Wajib dan Syarat Utama)
Syarat Sah Menjadi Imam Shalat Berjamaah (Syarat Wajib dan Syarat Utama)
Aktual
Doa dan Cara Mengatasi Shalat Tidak Khusyuk agar Lebih Fokus Beribadah
Doa dan Cara Mengatasi Shalat Tidak Khusyuk agar Lebih Fokus Beribadah
Aktual
Arab Saudi Sebut Jumlah Jemaah Umrah Naik 22,5 Persen, Indonesia Terbanyak Kedua
Arab Saudi Sebut Jumlah Jemaah Umrah Naik 22,5 Persen, Indonesia Terbanyak Kedua
Aktual
Nobar Piala Dunia 2026 Bengkulu: Doa Bersama dan Santunan Yatim
Nobar Piala Dunia 2026 Bengkulu: Doa Bersama dan Santunan Yatim
Aktual
Wamenag Puji Gus Miftah: Dakwah Kasih Sayang Perkuat Persatuan Umat
Wamenag Puji Gus Miftah: Dakwah Kasih Sayang Perkuat Persatuan Umat
Aktual
Siap-siap Gerhana Matahari Langka, Arab Gelap dan Terlama di Mesir
Siap-siap Gerhana Matahari Langka, Arab Gelap dan Terlama di Mesir
Aktual
Arab Saudi Masuki Fase Terpanas, Jamaah Umrah Diminta Waspada
Arab Saudi Masuki Fase Terpanas, Jamaah Umrah Diminta Waspada
Aktual
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Aktual
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar