Editor
KOMPAS.com - Menjadi imam dalam shalat berjamaah merupakan amanah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam.
Selain berpeluang memperoleh pahala besar, seorang imam juga memikul tanggung jawab untuk memastikan shalat berjamaah berlangsung sesuai tuntunan syariat.
Karena itu, tidak setiap orang dapat menjadi imam tanpa memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Doa dan Cara Mengatasi Shalat Tidak Khusyuk agar Lebih Fokus Beribadah
Islam mengatur syarat wajib dan syarat keutamaan agar pelaksanaan shalat berjamaah berjalan sah, tertib, dan khusyuk.
Seorang imam wajib memenuhi sejumlah syarat agar sah memimpin shalat berjamaah. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Imam wajib beragama Islam. Shalat berjamaah tidak sah apabila dipimpin oleh orang yang bukan Muslim.
Imam harus telah mencapai usia baligh sesuai ketentuan syariat. Anak yang belum baligh pada dasarnya tidak dianjurkan menjadi imam, kecuali dalam kondisi tertentu yang diperbolehkan.
Seorang imam harus memiliki akal yang sehat dan tidak berada dalam kondisi hilang kesadaran atau gangguan jiwa yang menyebabkan tidak cakap menjalankan ibadah.
Apabila dalam jamaah terdapat makmum perempuan, maka imam harus seorang laki-laki. Adapun jika seluruh makmum adalah perempuan, maka perempuan dapat menjadi imam bagi sesama perempuan sesuai ketentuan syariat.
Imam harus berada dalam keadaan suci, baik dari hadas besar maupun hadas kecil. Selain itu, pakaian, badan, dan tempat shalat yang digunakan juga wajib terbebas dari najis.
Selain syarat wajib, Islam juga mengajarkan beberapa kriteria yang diutamakan dalam memilih imam agar pelaksanaan shalat berjamaah semakin sempurna.
Imam sebaiknya memiliki bacaan Al-Qur'an yang paling baik dan fasih. Rasulullah SAW bersabda:
“Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Imam diutamakan memiliki pemahaman yang baik mengenai tata cara shalat dan hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan shalat berjamaah, termasuk persoalan seperti sujud sahwi.
Imam hendaknya dipilih atas persetujuan jamaah agar tidak menimbulkan ketidaksenangan di antara makmum. Rasulullah SAW bersabda:
“Tiga golongan yang tidak terangkat shalat mereka lebih satu jengkal dari kepala mereka: (Yaitu) seseorang menjadi imam suatu kaum yang membencinya.” (HR. Ibnu Majah).
Apabila terdapat beberapa orang yang sama-sama memenuhi syarat menjadi imam, maka didahulukan mereka yang lebih memahami sunnah, lebih dahulu hijrah, atau lebih dahulu memeluk Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Jika kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam Sunnah…” (HR. Muslim dan Ahmad).
Orang yang lebih tua lebih diutamakan menjadi imam apabila memiliki kemampuan yang sepadan. Namun, dalam kondisi tertentu, anak laki-laki yang belum baligh dapat menjadi imam apabila memiliki bacaan Al-Qur'an dan pengetahuan agama yang lebih baik dibandingkan makmum lainnya.
Dalam Islam, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan dalam memilih imam salat berjamaah.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, salah satu dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu Mas‘ud al-Anshari.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah mereka yang paling baik bacaan Al-Qur'annya.
Jika kemampuan bacaan Al-Qur'annya setara, maka didahulukan yang lebih memahami Sunnah.
Apabila masih sama, maka yang lebih dahulu hijrah menjadi prioritas. Jika tetap setara, didahulukan orang yang lebih dahulu memeluk Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Telah berkata Rasulullah saw: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Selain kemampuan dalam memimpin salat, Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga adab ketika menjadi imam.
Rasulullah SAW melarang seseorang memimpin salat di wilayah yang memiliki pemimpin atau pemilik tempat tanpa seizinnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kepantasan menjadi imam tidak hanya ditentukan oleh ilmu dan kemampuan, tetapi juga oleh penghormatan terhadap hak serta kedudukan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila kemampuan mereka dalam hal ini mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam hal ini sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah sesorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat yang tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah).” (HR. Muslim dan Ahmad).
Hadis tersebut mengajarkan pentingnya menghormati hak dan kedudukan orang lain ketika menjadi imam, termasuk tidak mendahului orang yang lebih berhak memimpin shalat di suatu tempat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang