Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak

Kompas.com, 19 Juli 2026, 07:39 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Dr Rizaludin Kurniawan, mengungkapkan potensi dana keagamaan di Indonesia mencapai Rp344 triliun per tahun.

Ia mendesak pemerintah untuk mengkaji dan menerapkan skema tax credit dalam integrasi zakat dan pajak guna mengoptimalkan potensi tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Rizaludin dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi yang digelar di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, pada Sabtu (18/7/2026).

Potensi Dana Umat

Rizaludin menjelaskan bahwa angka Rp344 triliun tersebut merupakan perputaran dana umat secara riil di Tanah Air, berdasarkan data riset Indikator.

Ia menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia sangat dermawan.

"Masyarakat Indonesia itu sangat dermawan. Dari riset terbaru yang dilakukan oleh Indikator Prof Burhanuddin Muhtadi bersama Prof Amelia, Baznas, dan asosiasi filantropi, nyata tercatat umat Islam mengeluarkan dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban mencapai Rp344 Triliun tahun lalu. Ini angka riil yang bisa dipertahankan dan menjadi rujukan kita," ungkap Rizaludin.

Angka Rp344 triliun tersebut bersumber dari lima instrumen utama filantropi Islam, dengan rincian zakat fitrah sekitar Rp8 triliun, zakat mal Rp27 triliun, infak dan sedekah Rp221 triliun, kurban Rp50 triliun, dan wakaf Rp33 triliun.

Urgensi Integrasi Zakat-Pajak

Meskipun total dana keagamaan tersebut masif, Rizaludin menyoroti penghimpunan zakat mal yang saat ini baru menyentuh angka Rp27 triliun.

Menurutnya, angka zakat mal ini bisa melonjak berkali-kali lipat jika didukung oleh regulasi fiskal yang progresif dari negara, salah satunya melalui skema tax credit.

"Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung (tax credit), bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti sekarang," jelasnya.

Tantangan dan Solusi

Baznas menyadari adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan terkait dampak penurunan penerimaan negara akibat integrasi ini.

Sebagai solusi konkret, Baznas mengusulkan agar pemerintah melakukan piloting atau uji coba terbatas terlebih dahulu di Provinsi Aceh.

Wilayah ini dinilai paling siap karena tata kelola zakatnya sudah masuk ke dalam postur Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus.

Untuk mendukung penuh wacana integrasi ini, Baznas juga terus membenahi infrastruktur internalnya melalui digitalisasi nasional.

Sesuai mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, Baznas kini wajib melaporkan data bukti setor zakat secara berkala ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna mempermudah sinkronisasi data e-filing perpajakan secara otomatis.

"Poin utamanya adalah kita ingin membangun keseimbangan yang kuat. Melalui skema tax credit, kita bisa mengoptimalisasikan potensi dana umat yang mencapai Rp344 triliun ini untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal negara dan tetap menjaga keadilan antaragama," jelasnya.

Kegiatan FGD yang mengusung tema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" ini digelar atas kolaborasi Baznas, Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Nobar Piala Dunia 2026 Bengkulu: Doa Bersama dan Santunan Yatim
Nobar Piala Dunia 2026 Bengkulu: Doa Bersama dan Santunan Yatim
Aktual
Wamenag Puji Gus Miftah: Dakwah Kasih Sayang Perkuat Persatuan Umat
Wamenag Puji Gus Miftah: Dakwah Kasih Sayang Perkuat Persatuan Umat
Aktual
Siap-siap Gerhana Matahari Langka, Arab Gelap dan Terlama di Mesir
Siap-siap Gerhana Matahari Langka, Arab Gelap dan Terlama di Mesir
Aktual
Arab Saudi Masuki Fase Terpanas, Jamaah Umrah Diminta Waspada
Arab Saudi Masuki Fase Terpanas, Jamaah Umrah Diminta Waspada
Aktual
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Indonesia Peringkat 2 Jamaah Umrah Terbanyak, Tembus 170 Ribu Orang
Aktual
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Sholawat Tibbil Qulub: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan
Doa Harian
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar