Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Pastikan Penyelenggaraan Haji Bebas dari Praktik KKN

Kompas.com - 03/10/2025, 18:05 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Komitmen tersebut disampaikan Irfan Yusuf saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (3/10/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Menurutnya, koordinasi sejak awal dengan KPK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas dalam pelayanan jamaah haji.

Baca juga: Layanan Haji 2026 Efisien, Pemerintah Pangkas Syarikah Jadi Dua

Komitmen Antikorupsi dalam Penyelenggaraan Haji

Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan menekankan pentingnya pengawasan sejak awal.

“Koordinasi dan kerja sama dengan KPK dibutuhkan agar penyelenggaraan haji bebas dari praktik KKN, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan akuntabilitas bagi jemaah haji,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Gus Irfan disambut langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran pimpinan lainnya.

Haji sebagai Penyelenggaraan Ibadah Terbesar Dunia

Gus Irfan menegaskan bahwa ibadah haji merupakan perhelatan terbesar dunia yang melibatkan jutaan orang dari berbagai negara.

Karena itu, dibutuhkan banyak layanan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jemaah.

“Setiap layanan harus disediakan sesuai peraturan, efektif, dan akuntabel, agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang,” tegas cucu ulama pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari.

Baca juga: Kemenhaj Upayakan Biaya Haji 2026 Turun, BPIH Ditargetkan November

Anggaran Besar Butuh Integritas Pegawai

Gus Irfan mengungkapkan bahwa nilai pengadaan barang dan jasa dalam pelayanan haji sangat besar.

Dengan asumsi tahun sebelumnya, total anggaran mencapai lebih dari Rp17 triliun.

Karena itu, penyelenggaraan haji membutuhkan kecermatan sekaligus integritas para pegawai yang terlibat dalam pengelolaannya.

Pengawalan Bersama KPK dan Aparat Negara

Selain menjalin kerja sama dengan KPK, Gus Irfan menjelaskan bahwa di internal Kementerian Haji dan Umrah juga terdapat mantan pegawai KPK, Kejaksaan, serta TNI/Polri.

Mereka bertugas mengawal proses penyelenggaraan ibadah haji agar benar-benar bebas dari praktik KKN.

“Dengan dukungan pengawasan yang ketat, penyelenggaraan haji dapat berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Gus Irfan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com