Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Haru Aqiqah Bayi Adopsi Ahmad Dhani–Mulan Jameela dan Makna Aqiqah dalam Islam

Kompas.com, 9 Desember 2025, 11:12 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI, Baznas

KOMPAS.com-Pasangan musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jameela membagikan kabar bahagia melalui kanal YouTube Ahmad Dhani Dalam Berita.

Mereka memperlihatkan momen haru saat mengadopsi seorang bayi perempuan yatim piatu dan menggelar prosesi aqiqah di Solo, Jawa Tengah.

Dalam video tersebut tampak rangkaian aqiqah berlangsung khidmat, disertai doa bersama serta pemotongan rambut bayi sesuai tradisi Islam.

Dhani dan Mulan menyampaikan bahwa bayi tersebut telah mereka adopsi sejak Juli 2025 dan diberi nama Siti Aminah.

Baca juga: Hukum Aqiqah Diri Sendiri Setelah Dewasa

Dilansir dari laman MUI, aqiqah sendiri merupakan ibadah sunnah muakkad yang memiliki nilai spiritual, sosial, dan moral.

Secara bahasa, aqiqah merujuk pada rambut bayi yang baru lahir (asya’ru alladzi ‘ala al-maulud), sedangkan secara syariat aqiqah berarti penyembelihan hewan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi, bersamaan dengan pencukuran rambut.

Tradisi masyarakat Arab kemudian menggunakan istilah aqiqah untuk menamai hewan yang disembelih pada saat pencukuran rambut tersebut. (Lihat: Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 3).

Baca juga: Bacaan Doa Aqiqah dan Mencukur Rambut Bayi: Arab, Latin, dan Artinya

Aqiqah memiliki kedudukan sunnah muakkad bagi orang tua yang mampu. Ketentuan hewannya dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ ، عَنْ الْغُلامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ ، وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ (رواه أبو داود)

Hadis lain menegaskan waktu pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh kelahiran bayi, bersamaan dengan pemberian nama dan pencukuran rambut.

"Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Ketentuan Hewan Aqiqah: Kambing, Sapi, hingga Unta

Pembahasan fikih mencakup kebolehan menggunakan hewan selain kambing.

Dalam Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Al-Hushni menyebutkan bahwa pendapat paling sahih (al-ashshah) menilai sapi atau unta lebih utama dibanding kambing. Pendapat lain menyatakan kambing lebih utama karena sesuai teks hadis.

وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ... لِظَاهِرِ السُّنَّةِ

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah membolehkan penggunaan sapi atau unta sebagai hewan aqiqah
(Lihat: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 30).

Perdebatan juga muncul mengenai penggunaan satu ekor sapi untuk aqiqah tujuh anak. Imam Nawawi menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan, bahkan ketika pihak yang terlibat memiliki niat berbeda.

لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ...

Penjelasan ini menunjukkan bahwa satu ekor sapi sah digunakan untuk aqiqah tujuh anak.
(Lihat: Al-Majmu’, Juz VIII).

Baca juga: Bacaan Doa untuk Bayi yang Baru Lahir: Arab, Latin, Artinya

Hikmah Aqiqah bagi Anak dan Orangtua

Dilansir dari laman Baznas, selain ketentuan fikih, aqiqah memiliki sejumlah hikmah yang memperkuat nilai spiritual dan sosial dalam keluarga Muslim.

1. Bentuk Syukur kepada Allah SWT

Aqiqah menjadi wujud rasa syukur atas kelahiran anak. Melalui penyembelihan hewan dan berbagi kepada sesama, orang tua mengekspresikan terima kasih atas amanah yang diberikan Allah SWT.

2. Penyucian Diri Anak

Ibadah ini mengandung makna penyucian lahir dan batin. Penyembelihan hewan melambangkan penghapusan penghalang keberkahan, sementara pencukuran rambut mewakili pembersihan awal kehidupan. Rambut yang ditimbang lalu disedekahkan menambah nilai sosial dari ibadah ini.

3. Mewujudkan Kepedulian Sosial

Aqiqah memperkuat solidaritas dengan membagikan daging kepada keluarga, tetangga, dan mereka yang membutuhkan. Tradisi ini menanamkan nilai empati dan berbagi sejak dini.

Baca juga: Benarkah Bayi Lahir Sudah Menanggung Utang Negara? Begini Penjelasan Islam

4. Menguatkan Ikatan Keluarga

Prosesi aqiqah biasanya melibatkan keluarga besar yang berkumpul, mendoakan, dan merayakan kebahagiaan bersama. Momen ini mempererat hubungan emosional antaranggota keluarga.

5. Doa dan Harapan untuk Masa Depan Anak

Aqiqah menjadi simbol doa agar anak tumbuh menjadi pribadi yang beriman dan berakhlak mulia. Ibadah ini menegaskan komitmen orang tua untuk mendidik anak sesuai ajaran Islam.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Adopsi Bayi Yatim Piatu, Gelar Aqiqah Penuh Haru di Solo

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar