Editor
KOMPAS.com - Dalam tradisi Islam Nusantara, sholat tolak bala dikenal pula dengan istilah Sholat Hajat Lidaf’il Bala’. Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk memohon perlindungan Allah SWT dari berbagai marabahaya, musibah, dan bencana.
Sholat tolak bala dapat dikerjakan secara berjamaah maupun sendiri, terutama pada momen tertentu seperti malam Rebo Wekasan atau Rabu terakhir bulan Safar.
Namun, secara syariat, sholat tersebut dapat dilakukan kapan saja selama tidak bertepatan dengan waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat sunnah, seperti setelah Subuh dan Ashar hingga Maghrib.
Baca juga: Doa Rebo Wekasan untuk Tolak Bala Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Sholat Hajat Lidaf’il Bala’ dilaksanakan sebanyak empat rakaat dengan niat tertentu dan bacaan tambahan yang dianjurkan.
Sementara gerakan sholat dan urutannya sama seperti shalat sunnah pada umumnya.
Baca juga: Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ للهِ تَعَالَى
Arab latin: Ushalli sunnatal lidaf'il bala'i rak'ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah untuk menolak bala dua rakaat sambil menghadap ke kiblat karena Allah ta'ala."
Pada setiap rakaat, setelah membaca Surat Al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca sejumlah surat pendek.
Surat pendek yang dibaca antara lain Surat Al-Kautsar, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas dengan ketentuan sebagai berikut:
Selesai sholat empat rakaat, kemudian membaca doa ini:
بسم الله الرحمن الرحيم
اللَّهُمَّ يَا شَدِيْدَ القُوَى ويَا شَدِيْدَ الِمحَالِ¸يا عَزِيْزُِ ذَلَّتْ لِعِزَّتِكَ جَمِيْعُ خَلْقِكَ اكْفِنَا وَأَهْلَنَا وَالمُسْلِمِيْنَ مِنْ جَمِيْعِ خَلْقِكَ يا مُجَمِّلُ يا مُفَضِّلُ يا مُنْعِمُ يا مُكْرِمُ يا مَنْ لاَ إِلَهَ إِلَا أَنْتَ بِرَحْمَتِكَ يا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ. اللَّهُمَّ بِسِرِّ الحَسَنِ وَأَخِيْهِ وَجَدِّهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيْهِ اِكْفِنَا وَأَهْلَنَا وَالمُسْلِمِيْنَ شَرَّ هَذَا اليَوْمِ وَمَا يَنْزِلُ فِيْهِ يا كَافِي فَسَيَكْفِيْكَهُمُ اللهُ وَهُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ وَحَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الوَكِيْلَ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
بعض العارفين داووه: بيليه ستياڤ تاهون ڮوستي الله نوروناكن بلاء إڠكڠ كاطه إيڤون تيڮاڠ أتوس كاليه دوصا إيوو بلاء, تمورونيڤون وونتن دينتن ربو إڠكڠ أخير سكڠ وولان صفر, سنتن تياڠ إڠكڠ ڤورون ڠلامڤاهي صلاة تولاء بلاء كادوس ڠيڠڮيل ڤونيكا لاجڠ ماهوس دعانيفون, إن شاء الله ديڤون سلامتاكن سكڠ بلاء-بلاء كالا واهو سڤانجاڠ تاهون آمين يا مجيب السائلين
Merujuk laman resmi Komunikasi Penyiaran Islam Univesitas Al-Qolam Malang, tata cara tersebut ada dalam kitab Kanzun Najah Was-surur Karya Syekh Abdul Hamid Qudus, dan Dinuqil dalam kitab Nubdzatul Anwar.
Sesudah salat sunnah dan membaca doa, dapat dilanjutkan dengan membaca:
Melansir laman resmi Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, hukum sholat Rebo Wekasan bergantung pada niat pelaksanaannya.
Jika seseorang meniatkan sholat secara khusus sebagai “Sholat Rebo Wekasan”, maka hukumnya tidak diperbolehkan karena syariat Islam tidak mengenal sholat dengan nama tersebut.
Sebaliknya, jika sholat tersebut diniatkan sebagai sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya diperbolehkan. S
holat sunnah mutlaq merupakan sholat yang tidak terikat waktu, sebab tertentu, maupun jumlah rakaat tertentu.
Sementara itu, sholat hajat dikerjakan ketika seseorang memiliki keperluan atau hajat tertentu, termasuk memohon perlindungan dari hal-hal yang dikhawatirkan atau dikenal sebagai hajat li daf’il makhuf.
Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (imam masjidil haram) dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 menulis:
“Syeikh Zainuddin murid Imam Ibnu Hajar Al-Makki berkata dalam kitab “Irsyadul Ibad” demikian juga para ulama madzhab lain, mengatakan: Termasuk bid’ah tercela yang pelakunya dianggap berdosa dan penguasa wajib melarang pelakunya, yaitu Shalat Ragha’ib 12 rakaat yang dilaksanakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab…….. Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat : Sama dengan shalat tersebut (termasuk bid’ah tercela) yaitu Shalat Bulan Shafar.
Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat.”
Berbeda dengan sholat Rebo Wekasan yang diniatkan secara khusus, hukum berdoa untuk menolak bala pada Rabu Wekasan diperbolehkan.
Namun, doa tersebut sebaiknya diniatkan sebagai permohonan perlindungan kepada Allah SWT dari berbagai malapetaka secara umum, bukan secara khusus dari bala yang diyakini terjadi pada Rebo Wekasan.
Al-Hafidz Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan:
“Meneliti sebab-sebab bencana seperti melihat perbintangan dan semacamnya merupakan thiyarah yang terlarang. Karena orang-orang yang meneliti biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik sebagai penolak balak, melainkan justru memerintahkan agar tidak keluar rumah dan tidak bekerja. Padahal itu jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah. Ada lagi yang menyibukkan diri dengan perbuatan maksiat, padahal itu dapat mendorong terjadinya malapetaka. Syari’at mengajarkan agar (kita) tidak perlu meneliti melainkan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak, seperti berdoa, berzikir, bersedekah, dan bertawakal kepada Allah Swt serta beriman pada qadla’ dan qadar-Nya.” (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma’arif, hal. 143).
Sebagai penutup, sholat tolak bala saat Rebo Wekasan dapat dilakukan dengan niat sebagai sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, bukan sebagai sholat khusus yang disyariatkan bernama Rebo Wekasan.
Sementara itu, doa tolak bala, zikir, sedekah, dan tawakal dapat menjadi ikhtiar untuk memohon perlindungan Allah SWT dari berbagai musibah dan keburukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tata Cara Sholat Tolak Bala Hajat Lidaf’il Bala’ Lengkap dengan Bacaan Doa Latin dan Artinya".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang