Editor
KOMPAS.com - Sujud merupakan salah satu bentuk ibadah yang menggambarkan kedekatan seorang hamba dengan Allah SWT.
Selain sujud yang menjadi bagian dari sholat, Islam juga mengenal beberapa bentuk sujud yang dilakukan dalam keadaan tertentu, salah satunya sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat sajdah.
Baca juga: Perbedaan Sujud Syukur, Sujud Tilawah, dan Sujud Sahwi
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seorang Muslim ketika membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah.
Sujud ini dapat dilakukan saat sedang melaksanakan sholat maupun di luar sholat.
Pelaksanaan sujud tilawah berkaitan langsung dengan keberadaan ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Karena itu, seorang Muslim dapat melakukannya ketika membaca sendiri atau mendengarkan bacaan ayat yang mengandung perintah atau anjuran untuk bersujud.
Baca juga: Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Pada waktu melakukan sujud tilawah dibaca doa:
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Latin: “Sajada wajhiya lil ladzî khalaqahû wa shawwarahû wa syaqqa sam’ahû wa basharahû bi haulihî wa quwwatihî.”
Artinya: Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.
Doa ini dibaca, berdasarkan hadis:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِي سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَبِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. [رواه أبو داود].
“Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Adalah Nabi saw membaca pada sujud tilawah di malam hari (yang artinya): Wajahku sujud kepada Dzat yang menjadikan dan membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan dengan kekuatan dan kekuasaannya.” [HR. Abu Dawud].
Niat sujud tilawah merupakan bentuk penegasan dalam hati untuk melaksanakan sujud sunnah karena Allah SWT. Berikut bacaan niat sujud tilawah dalam bahasa Arab, latin, dan artinya.
نَوَيْتُ سُجُودَ التِلَاوَةِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu sajdata tilawati sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat sujud tilawah, (yang hukumnya) sunnah karena Allah Ta'ala."
Sujud tilawah yang dilakukan di dalam sholat dikerjakan ketika seseorang membaca ayat sajdah. Sebelum turun untuk melakukan sujud tilawah, sebaiknya membaca takbir.
Setelah membaca ayat sajdah, seseorang bertakbir tanpa mengangkat tangan, kemudian turun untuk bersujud satu kali. Setelah itu, bangun dari sujud untuk berdiri kembali dan melanjutkan sholat.
Apabila ayat sajdah yang dibaca berada di tengah surat, bacaan surat dapat dilanjutkan hingga selesai sebelum kemudian melakukan rukuk. Tata cara tersebut dilakukan sesuai dengan urutan sholat yang sedang dikerjakan.
Ketika sholat berjamaah, makmum wajib mengikuti imam dalam pelaksanaan sujud tilawah. Jika imam bersujud, makmum ikut bersujud, sedangkan apabila imam tidak melakukan sujud tilawah, makmum juga tidak diperkenankan melakukannya sendiri.
Hal tersebut berdasarkan hadis: “Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., sesungguhnya seorang anak membaca ayat sajdah di samping Nabi saw, ia tunggu Nabi saw sujud, tapi beliau tidak sujud, anak itu berkata: Ya Rasulullah, bukankah pada (waktu membaca) ayat sajdah ini ada sujud? Nabi saw bersabda: Benar, tetapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun sujud.” [HR. Ibnu Abi Syaibah].
Sujud tilawah dapat dilakukan di luar sholat ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah. Pelaksanaannya dilakukan secara terpisah dari sholat dan memiliki tata cara tersendiri.
Ketika seseorang membaca atau mendengar ayat sajdah dan berkehendak melaksanakan sujud tilawah, ia memastikan dirinya tidak berhadats dan tidak bernajis dengan berwudhu serta menyucikan najis yang ada. Setelah itu, menghadap kiblat, bertakbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan, lalu berhenti sejenak.
Selanjutnya, bertakbir lagi untuk turun bersujud tanpa mengangkat kedua tangan dan melakukan satu kali sujud. Setelah itu bangun untuk duduk sejenak tanpa membaca tahiyat, kemudian mengakhirinya dengan membaca salam.
Dasar pelaksanaan sujud tilawah terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya Surah Maryam ayat 58 yang menggambarkan para nabi bersujud dan menangis ketika dibacakan ayat-ayat Allah.
أُو۟لَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ أَنْعَمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِم مِّنَ ٱلنَّبِيِّۦنَ مِن ذُرِّيَّةِ ءَادَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِن ذُرِّيَّةِ إِبْرَٰهِيمَ وَإِسْرَٰٓءِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَٱجْتَبَيْنَآ ۚ إِذَا تُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُ ٱلرَّحْمَٰنِ خَرُّوا۟ سُجَّدًا وَبُكِيًّا ۩
Arab-Latin: Ulāikallażīna an'amallāhu 'alaihim minan-nabiyyīna min żurriyyati ādama wa mim man ḥamalnā ma'a nụḥiw wa min żurriyyati ibrāhīma wa isrāīla wa mim man hadainā wajtabainā, iżā tutlā 'alaihim āyātur-raḥmāni kharrụ sujjadaw wa bukiyyā
Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.
Praktik sujud tilawah juga diperkuat oleh hadis yang menceritakan Rasulullah saw. dan para sahabat bersujud ketika membaca ayat sajdah.
نِ ابنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كَانَ النّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا القُرْآنَ، فإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ، كَبَّرَ، وَسَجَدَ، وسَجَدْنَا مَعَهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدٍ فِيهِ لِينُ.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan Al-Qur’an kepada kami, apabila melewati bacaan sajadah, beliau bertakbir, kemudian sujud, lalu kami sujud bersama beliau.” (HR. Abu Daud dengan sanad yang lemah) [HR. Abu Daud]
Terdapat lima belas ayat sajdah dalam Al-Qur'an sebagaimana diterangkan dalam hadis: “Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Ash ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw mengajarkan lima belas ayat sajdah dalam Al Quran, tiga di antaranya terdapat dalam surat mufashshal (pendek-pendek) dan dua dalam surat al-Hajj.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah].
Ayat-ayat sajdah yang lima belas itu ialah sebagai berikut:
Hukum sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib. Pelaksanaannya mendatangkan pahala, sedangkan orang yang tidak melakukannya tidak berdosa.
Hal ini didasarkan pada riwayat Umar bin Khattab yang menjelaskan kedudukan sujud tilawah. “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Hai sekalian manusia, kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa.” [HR. al-Bukhari].
Keutamaan sujud tilawah terletak pada pelaksanaannya sebagai bentuk ketaatan ketika seorang Muslim berinteraksi dengan ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Ibadah ini juga menjadi pengingat tentang sikap tunduk dan merendahkan diri di hadapan Allah SWT.
Sebab sujud tilawah adalah membaca atau mendengar bacaan ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Sujud tersebut dapat dilakukan ketika membaca ayat sajdah di dalam sholat maupun di luar sholat.
Dalil sujud tilawah antara lain terdapat dalam Surah Maryam ayat 58. Pelaksanaannya juga diperkuat oleh hadis tentang Rasulullah saw. yang bertakbir dan bersujud ketika melewati bacaan ayat sajdah.
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seorang Muslim ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ibadah ini dapat dikerjakan di dalam maupun di luar sholat sesuai dengan keadaan pelaksanaannya.
Sujud tilawah di luar sholat dalam tata cara yang disebutkan di atas diakhiri dengan duduk sejenak tanpa membaca tahiyat, kemudian membaca salam.
Sementara pelaksanaan sujud tilawah di dalam sholat dilakukan sebagai bagian dari rangkaian sholat dan setelahnya seseorang melanjutkan sholat.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT