Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rukun Wudhu: Pengertian, Urutan, dan Dalil Lengkap dalam Al Quran

Kompas.com, 27 Januari 2026, 13:44 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Wudhu merupakan kunci sahnya sholat. Tanpa wudhu yang benar, sholat seseorang tidak diterima, sebagaimana ditegaskan Rasulullah SAW:

“Allah tidak menerima sholat salah seorang di antara kalian apabila ia berhadas hingga ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Muhammad Ajib, Lc, MA dalam bukunya Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa mempelajari rukun wudhu bertujuan untuk memastikan apakah wudhu seseorang sah atau tidak.

Baca juga: Wudhu dalam Islam: Pengertian, Dalil Alquran, dan 6 Rukun Menurut Mazhab Syafi’i

Pengertian Rukun Wudhu

Secara istilah fiqih, rukun wudhu adalah perbuatan wajib dalam wudhu yang jika ditinggalkan, maka wudhu menjadi tidak sah, baik sengaja maupun tidak, dan dilakukan secara berurutan dalam satu rangkaian.

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmū‘ bahwa rukun adalah perkara yang keberadaan hukum bergantung padanya dan tidak gugur dengan lupa. 

Dengan demikian, memahami rukun wudhu bukan sekadar teori, tetapi kebutuhan mendasar bagi setiap muslim. Wudhu yang sempurna berpotensi mewujudkan sholat yang berkualitas sehingga berdampak pada perilaku sehari-hari.

Dalil Rukun Wudhu

Penjelasan lengkap mengenai rukun Wudhu disampaikan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 6.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

Rukun Wudhu Lengkap dan Penjelasannya

Dr Musthafa Dib Al-Bugha dalam Fiqih Islam Lengkap menegaskan bahwa terdapat enam rukun wudhu yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, yaitu:

1. Niat

Niat dilakukan di dalam hati saat mulai berwudhu.

Imam Asy-Syafi‘i menegaskan bahwa niat adalah rukun, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Umm. Dalil umumnya adalah hadits:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tanpa niat, wudhu hanya menjadi aktivitas membersihkan anggota badan, bukan ibadah.

2. Membasuh Wajah

Wajah adalah bagian tubuh dari tempat tumbuhnya rambut kepala (dahi) hingga dagu, serta dari telinga kanan hingga telinga kiri. Seluruh bagian wajah wajib terkena air.

Jika seseorang mempunyai jenggot yang lebat, maka jenggot termasuk bagian yang wajib dibasuh. Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa jika jenggotnya tipis, dagu dan kulitnya harus dibasuh berwudhu.

Sedangkan jenggot yang tebal wajib dicuci karena jenggot tersebut tumbuh di bagian yang wajib dibasuh. Adapun di dalam jenggot tebal yaitu dagu dan kulit tidak wajib dibasuh, tetapi diusahakan untuk menyela-nyela jenggotnya.

Baca juga: Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

3. Membasuh Kedua Tangan hingga Siku

Membasuh tangan harus sampai dan termasuk siku. Mayoritas ulama memahami kata ilā dalam ayat sebagai ma‘a (beserta), sebagaimana dijelaskan dalam Tafsīr al-Qurṭubī.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW membasuh kedua tangannya sampai sempurna mengenai siku. 

4. Mengusap Kepala

Cara mengusap kepala dimulai dari bagian rambut depan, kemudian ke belakang dan kembali ke depan lagi sebanyak satu kali.

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ

Artinya: “Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ada selisih pendapat diantara Ulama. Menurut Mazhab Syafi'i, mengusap rambut boleh hanya dilakukan di sebagian kepala saja.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menyatakan batasan minimal mengusap sebagian kepala adalah sampainya basah air ke sebagian kecil kepala atau sehelai rambut yang tumbuh di kepala.

Baca juga: Panduan Lengkap Wudhu: Niat, Rukun, Syarat Sah, Tata Cara, dan Doa

5. Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki

Membasuk kaki hingga mata kaki menjadi rukun wudhu selanjutnya. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī menegaskan bahwa tidak sah wudhu jika mata kaki tidak terkena air.

6. Tertib (Berurutan)

Tertib artinya melakukan rukun wudhu secara berurutan, tidak boleh ada yang terlewat satupun. Imam an-Nawawi menegaskan dalam Minhāj ath-Thālibīn bahwa tertib merupakan rukun, bukan sekadar sunah.

Penutup

Rukun wudhu adalah fondasi ibadah yang tidak boleh diremehkan. Memahami dan mempraktikkannya dengan benar berarti menjaga kualitas sholat dan kedekatan kepada Allah SWT.

Para Ulama mmeberikan nasehat, “Barang siapa memperbaiki wudhunya, maka ia telah membuka pintu sholat dengan kunci yang benar.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar