Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 16:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwa yang dikeluarkan lembaga tersebut dijadikan landasan etik dalam penyusunan pasal-pasal Undang-Undang Penyiaran yang baru.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Menurut Kiai Masduki, fatwa MUI yang dapat diadopsi terutama terkait Pedoman Bermuamalah di Media Sosial serta persoalan pornografi.

Baca juga: Ketua MUI Apresiasi Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Ia menegaskan, penyiaran tidak boleh hanya berorientasi pada hiburan komersial, melainkan juga harus berfungsi sebagai media edukasi, penguatan akhlak, dan perekat sosial.

"Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku maupun yang baru, perlu diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan lainnya," ujar Kiai Masduki, dilansir dari laman MUI.

Dampak negatif algoritma digital

Selain itu, MUI mendorong penguatan aturan larangan yang sudah ada, antara lain mengenai fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan anak.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. Menurutnya, fenomena echo chamber bisa memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi, serta ekstremisme berbasis digital, sehingga perlu dicegah melalui UU Penyiaran baru.

Lebih lanjut, Kiai Masduki menilai regulasi penyiaran juga harus memperhatikan peran algoritma yang mendorong viralitas konten berdasarkan sensasi atau emosi, bukan pada kedalaman pesan moral.

"UU Penyiaran harus mengatur tanggung jawab platform digital atas algoritma yang mempromosikan konten berbahaya seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem melalui pinjaman online, LGBT, pornografi, hingga eksploitasi seksual," kata dia.

Baca juga: MUI Didesak Keluarkan Fatwa Haji Hanya Satu Kali

Ia menambahkan, pendekatan dalam UU Penyiaran sebaiknya tidak hanya normatif, tetapi juga fokus pada pencegahan dampak nyata dari konten digital yang tidak terkendali.

"Perlu ada amplifikasi peluang positif dari kemajuan digital, termasuk Artificial Intelligence (AI), untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan inovasi sains-teknologi. Dengan begitu, perhatian masyarakat tidak hanya terfokus pada sisi negatif," jelasnya.

MUI, lanjutnya, siap berkontribusi dalam literasi digital melalui penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan lintas platform. Program tersebut juga mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi atau sertifikasi dai, ustadz, influencer, konten kreator, hingga pegiat media sosial agar sejalan dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

"Program Mujahid Digital akan kami dorong untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, serta pornografi, termasuk podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksual secara bebas," ujarnya.

Juru Bicara Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, MUI bukan hanya lembaga normatif, melainkan juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

Ia menekankan, revisi UU Penyiaran harus mengintegrasikan nilai agama dan etika, memperkuat peran KPI, melibatkan MUI dalam literasi digital, serta melindungi anak dan masyarakat dari paparan konten berbahaya.

"Dengan pendekatan ini, ekosistem penyiaran multi platform akan lebih sehat, cerdas, berkelanjutan, dan mendukung ekosistem kesalehan," tegasnya.

RDPU revisi UU Penyiaran ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Dari pihak MUI hadir Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer MS, Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Idy Muzayyad, dan Sekretaris Komisi Infokom MUI Iroh Siti Zahroh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar