Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum MUI Paparkan Hasil Pertemuan dengan Presiden: Jangan Menyusahkan Rakyat

Kompas.com, 4 September 2025, 06:32 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpartisipasi dalam silaturahmi yang melibatkan tokoh lintas agama, pimpinan ormas keagamaan, pimpinan partai politik, pimpinan serikat buruh, dan perwakilan organisasi pemuda lintas iman bersama Presiden, Ketua MPR, dan Ketua DPR di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (1/9/2025) malam.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, mengungkapkan bahwa pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka.

Berbagai aspirasi masyarakat diwakili oleh masing-masing pihak, serta komitmen untuk meneguhkan persatuan menjadi fokus utama dalam diskusi tersebut.

Baca juga: Seruan Cendekiawan Lintas Iman: Hindari Kerusuhan, Jaga Keutuhan NKRI

“Dalam suasana yang penuh keprihatinan sekaligus harapan, sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), saya mendapat kehormatan untuk menghadiri silaturahmi antara Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, para menteri, pimpinan partai politik, pimpinan ormas keagamaan, pimpinan serikat buruh, serta perwakilan organisasi pemuda lintas iman di Istana Negara, Jakarta,” kata Kiai Anwar dilansir dari MUIDigital, Kamis (4/9/2025).

Kiai Anwar menekankan bahwa pertemuan tersebut merupakan ruang penting untuk menyampaikan pandangan secara langsung, jujur, dan terbuka.

Kegelisahan dan Harapan Rakyat

Di hadapan para pemangku kebijakan, ia menyampaikan berbagai kegelisahan dan harapan masyarakat.

“Perlu saya tegaskan di sini, pertemuan ini menjadi ruang penting bagi kami para ulama untuk menyampaikan pandangan secara langsung, jujur, dan terbuka. Bukan sekadar mendengar, tetapi juga menyuarakan. Bukan hanya hadir secara fisik, tapi juga membawa amanat umat dengan sikap yang bertanggung jawab,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima MUIDigital (3/9/2025).

1. Kebebasan berbicara dan batasannya

Kebebasan berbicara adalah hak asasi setiap warga yang diatur dalam UUD 1945, namun tetap harus dalam koridor etika dan aturan yang berlaku.

2. Menolak kriminalitas dan vandalisme 

Tindakan anarkis seperti perusakan, penjarahan, dan vandalisme tidak dibenarkan oleh agama maupun undang-undang.

3. Mendukung penegakan hukum yang profesional

MUI mendukung kebijakan pemerintah untuk menegakkan hukum dengan profesional dan tidak represif, agar tidak memicu masalah baru di masyarakat.

4. Mengingatkan pejabat untuk berhati-hati dalam ucapan dan perilaku

Pejabat harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan penguasa. Sikap empati dan mendengarkan keluhan rakyat sangat penting dalam kepemimpinan.

5. Mendesak pemerintah dan DPR agar tidak menyusahkan rakyat 

Kebijakan yang diambil harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menambah beban masyarakat, menghindari kebijakan yang terasa "zalimi".

6. Mendesak pemerintah untuk serius memberantas korupsi

MUI mendesak DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor untuk memberikan efek jera dan mengembalikan hak-hak rakyat yang dirampas.

7. Meneguhkan persatuan dan introspeksi 

MUI mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu dan melakukan introspeksi atas diri masing-masing.

“Alhamdulillah, respons dari Bapak Presiden sangat terbuka. Beliau siap untuk membuka dialog dengan para tokoh agama dan berkeinginan untuk bertemu sebulan sekali. Suasana pertemuan itu sangat terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami bisa menyampaikan segala uneg-uneg dengan leluasa. Ini adalah bukti bahwa para pemimpin kita bersedia mendengarkan,” jelas Kiai Anwar mengenai sikap Presiden Prabowo.

Baca juga: Pemuda Lintas Iman Serukan Jaga Indonesia

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama, KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haidar Nashir, serta sejumlah ormas Islam lainnya.

Selain itu, hadir pula tokoh lintas agama seperti Ketua Umum PGI, Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua KWI, Mgr Antonius Subianto Bunjamin, dan Ketua Umum PHDI, Wisnu Bawa Tenaya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar