Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Petakan Pesantren Rusak, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

Kompas.com, 8 Oktober 2025, 17:21 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) akan memetakan pondok pesantren yang berpotensi rusak dan membutuhkan perbaikan, sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan pesantren di seluruh Indonesia.

Langkah ini menjadi upaya awal pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan santri di lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Pemetaan Pesantren Jadi Prioritas Jangka Pendek

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa tahap awal yang dilakukan adalah memetakan data pesantren yang berpotensi mengalami kerusakan berat.

“Salah satu langkah jangka pendek adalah memetakan data pesantren yang berpotensi rusak berat. Itu tentu akan menjadi prioritas,” ujar Amien di Jakarta, Rabu (8/10/2025), dilansir dari Antara.

Proses pemetaan tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai bentuk koordinasi lintas kementerian.

Kemenag berharap langkah ini dapat mencegah tragedi seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, agar tidak terulang di masa depan.

Baca juga: 4.000 Hafiz Khatamkan Alquran 80 Kali untuk Korban Ponpes Al Khoziny

Pendataan IMB Pesantren

Selain pemetaan fisik bangunan, Kemenag juga akan mendata dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh setiap pesantren.

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pesantren memiliki izin bangunan yang sah dan memenuhi standar kelayakan konstruksi.

“Model formulasinya akan kami bahas bersama Kemenko PMK. Rasanya tidak mungkin ada bangunan tanpa IMB, hanya saja kita butuh data faktual dalam proses pemetaan ini,” kata Amien.

Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur pendidikan Islam di Indonesia.

Baca juga: Ribuan Santri Ponpes di Ponorogo Gelar Sholat Gaib untuk Korban Ponpes Al-Khoziny

Pemerintah Siapkan Hotline Pengaduan Pesantren Rawan Roboh

Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga akan membuka layanan hotline bagi masyarakat untuk melaporkan bangunan pesantren atau sekolah yang rawan roboh.

Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk memberikan laporan atau berkonsultasi apabila menemukan bangunan yang berisiko ambruk.

“Kita buka hotline, nanti dikasih tahu nomornya. Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan bisa konsultasi melalui hotline,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.

Menurutnya, layanan tersebut akan membantu pemerintah melakukan cek dan ricek kondisi bangunan, sekaligus mempercepat langkah pencegahan jika ditemukan indikasi kerusakan serius.

Pencegahan Dini Demi Keselamatan Santri

Kemenag menegaskan bahwa keselamatan santri dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama dalam upaya penataan ulang bangunan pesantren.

Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berkomitmen melakukan audit menyeluruh, pemetaan risiko, hingga pendampingan teknis bagi pesantren yang membutuhkan perbaikan.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh bangunan pesantren di Indonesia aman, layak huni, dan sesuai dengan standar keselamatan nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar