Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami dan Prosedurnya di Pengadilan Agama

Kompas.com, 22 Oktober 2025, 15:05 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Perceraian merupakan jalan terakhir ketika rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi.

Dalam hukum Indonesia, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai terhadap suami melalui pengadilan agama, dengan syarat dan alasan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Istri Boleh Gugat Cerai Suami yang Kecanduan Judi Online, Ini Penjelasan Hukum Islam dan KHI

Dasar Hukum Gugat Cerai oleh Istri

Aturan mengenai perkawinan dan perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Pelaksanaan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, sementara kewenangan pengadilan agama dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya.

Dalam kasus gugat cerai, istri berkedudukan sebagai penggugat, sedangkan suami menjadi tergugat.

Proses perceraian harus diajukan di pengadilan agama tempat tinggal penggugat (istri).

Baca juga: Perbedaan Talak 1, 2, dan 3 dalam Islam: Hak Rujuk dan Konsekuensinya bagi Suami Istri

Syarat-Syarat Istri Boleh Gugat Cerai Suami

Istri tidak dapat mengajukan gugatan cerai tanpa alasan yang sah secara hukum.
Menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, perceraian hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang cukup, yaitu:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau melakukan perbuatan lain yang sukar disembuhkan.

→ Alasan ini berlaku jika perilaku suami telah merusak keharmonisan rumah tangga dan bertentangan dengan ajaran agama.

  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan yang sah.

→ Dikenal sebagai “ghoib” dalam hukum Islam, yakni ketika suami meninggalkan istri tanpa nafkah lahir maupun batin.

  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat terhadap pihak lain.

→ Termasuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara fisik, psikis, atau ekonomi.

  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menghalangi pelaksanaan kewajiban suami istri.
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali.

→ Alasan ini merupakan yang paling umum digunakan istri untuk menggugat cerai suami.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan alasan-alasan sah bagi perceraian.

Baca juga: Hukum Talak Saat Marah dalam Islam, Sah atau Tidak?

Syarat Dokumen untuk Gugat Cerai Suami

Sebelum mengajukan gugatan cerai, istri wajib menyiapkan sejumlah dokumen administratif berikut:

  • Surat nikah asli.
  • Dua lembar salinan surat nikah yang dilegalisir dan bermeterai.
  • Fotokopi KTP istri sebagai penggugat.
  • Surat keterangan dari kelurahan, jika alamat suami tidak diketahui.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran anak, apabila memiliki anak, yang telah dilegalisir dan bermeterai.

Proses Sidang Cerai di Pengadilan Agama

Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama.

Kehadiran suami dan istri secara pribadi diwajibkan, kecuali salah satu pihak berdomisili di luar negeri dan telah memberikan kuasa khusus kepada pengacaranya.

Jika perdamaian gagal, proses sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, pembuktian, dan putusan akhir.

Baca juga: Talak Bain dalam Islam, Apakah Masih Bisa Rujuk dengan Mantan Suami?

Jika Suami Tidak Hadir atau Menolak Cerai

Tidak semua gugatan cerai berjalan lancar.
Ada kalanya suami menolak hadir di sidang atau tidak menyetujui perceraian.

Berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, suami dan istri dapat datang sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya.

Namun, jika suami tidak hadir dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek sesuai Pasal 125 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).

Putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah.

Apabila suami keberatan atas putusan tersebut, ia dapat mengajukan verzet (perlawanan).
Jika tidak mengajukan verzet, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.

Upaya Perdamaian Tetap Diutamakan

Meskipun hukum memperbolehkan istri menggugat cerai suami, hakim tetap berkewajiban untuk mengupayakan perdamaian hingga sebelum sidang diputus.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir, bukan keputusan emosional.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar