Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid Al Jabbar: Dari Ikon Kebanggaan Jadi Beban Anggaran Jabar

Kompas.com, 16 Januari 2026, 09:10 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Masjid Raya Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, pernah dielu-elukan sebagai ikon baru Provinsi Jawa Barat.

Berdiri megah di tengah kolam retensi dan mampu menampung hingga 33.000 jemaah, masjid ini menjadi simbol ambisi besar Jawa Barat menghadirkan pusat ibadah sekaligus wisata religi berskala monumental.

Namun, seiring berjalannya waktu, kemegahan itu kini dibarengi realitas baru: beban fiskal bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Baca juga: Al Jabbar dalam Asmaul Husna: Arti, Dalil, dan Doa Lengkap

Masjid Al Jabbar diresmikan pada Jumat, 30 Desember 2022, setelah melalui proses pembangunan panjang sejak 2017.

Diberitakan Kompas.com, pembangunan sempat terhenti selama sekitar satu setengah tahun akibat refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Proyek ini akhirnya rampung pada 2022 dengan total biaya pembangunan mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Secara arsitektural, Masjid Al Jabbar memang dirancang tidak biasa. Bangunan masjid tampak seolah mengapung di atas danau buatan seluas hampir tujuh hektare.

Fasadnya menggunakan 6.136 lembar kaca yang disusun menyerupai sisik ikan, sementara ruang utama masjid didesain tanpa tiang penyangga dengan bentang 99 x 99 meter.

Empat menara menjulang mengelilingi bangunan, dengan menara tertinggi setinggi 99 meter.

Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Iwan Suwanagiri, pernah menjelaskan bahwa Masjid Al Jabbar dilengkapi beragam fasilitas, mulai dari plaza, selasar, ruang shalat utama dan mezzanine, hingga museum Nabi yang menjadi daya tarik wisata religi.

Bahkan, karpet masjid didatangkan langsung dari Turki karena spesifikasinya tidak mampu dipenuhi produsen dalam negeri.

Jadi Beban Fiskal Pemprov Jabar

Di balik kemegahan itu, sejarah Masjid Al Jabbar mencerminkan perjalanan panjang ambisi Jawa Barat memiliki masjid raya sendiri.

Usulan pembangunan masjid provinsi sudah muncul sejak 2016, ketika Jawa Barat belum memiliki masjid raya dan masih “menumpang” ke Masjid Agung Bandung.

Ridwan Kamil, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bandung dan dikenal sebagai arsitek, menawarkan diri merancang masjid dengan filosofi kebangkitan peradaban Islam melalui ilmu pengetahuan dan matematika, yang kemudian diwujudkan dalam desain kubah tiga dimensi.

Pembangunan resmi dimulai pada 29 Desember 2017 di era Gubernur Ahmad Heryawan, dan dilanjutkan Ridwan Kamil setelah memenangkan Pilkada Jawa Barat 2018.

Lima tahun berselang, masjid ini akhirnya diresmikan dan menjadi kebanggaan baru masyarakat Jawa Barat.

Namun, euforia itu belakangan bergeser. Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa sebagian dana pembangunan Masjid Al Jabbar berasal dari pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Total utang PEN Pemprov Jabar mencapai Rp 3,4 triliun dan digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur, termasuk jalan, pengairan, ruang terbuka hijau, revitalisasi pasar, hingga sarana peribadatan seperti Masjid Al Jabbar.

Skema pembayaran utang tersebut mengharuskan Pemprov Jabar mencicil sekitar Rp 566 miliar per tahun hingga 2028, dengan sisa pembayaran pada 2029.

Kondisi ini membuat keberadaan Masjid Al Jabbar kini tak hanya dilihat sebagai ikon religi dan arsitektur, tetapi juga sebagai bagian dari kewajiban keuangan jangka panjang pemerintah daerah.

Meski demikian, Dedi Mulyadi tetap optimistis Pemprov Jabar mampu melunasi kewajiban tersebut.

Baca juga: Langkah Sunyi Menhan RI di Masjid Soeharto Sarajevo, Jejak Indonesia dalam Luka Sejarah Bosnia

Ia mengingatkan agar beban utang tidak dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan, seraya berharap pendapatan daerah ke depan terus meningkat.

Masjid Al Jabbar pun kini berdiri sebagai simbol dua sisi: kemegahan visi pembangunan dan tantangan pengelolaan fiskal.

Di satu sisi, ia menjadi kebanggaan dan landmark baru Jawa Barat. Di sisi lain, masjid ini menjadi pengingat bahwa proyek monumental selalu membawa konsekuensi jangka panjang yang harus dikelola dengan bijak. (Diva Lufiana Putri | Rizal Setyo Nugroho | Tri Indriawati)

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar