Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Emas Makin Tren, Ini Batas Syariat yang Wajib Dipahami

Kompas.com, 23 Januari 2026, 12:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi digital membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinvestasi.

Salah satu instrumen yang semakin populer adalah emas digital. Melalui aplikasi ponsel, seseorang kini dapat membeli emas mulai dari nominal kecil tanpa harus menyimpan fisiknya di rumah.

Praktis, aman, dan mudah dipantau menjadi alasan utama meningkatnya minat masyarakat.

Namun bagi umat Islam, kemudahan tersebut tidak boleh dilepaskan dari aspek hukum syariat.

Islam memandang emas bukan sekadar aset ekonomi, melainkan komoditas ribawi yang memiliki aturan khusus dalam transaksi.

Karena itu, investasi emas perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak terjerumus dalam praktik yang dilarang.

Baca juga: Fenomena Emas di Sungai Eufrat: Tanda Kiamat atau Sekadar Mineral?

Kedudukan Emas dalam Islam sebagai Harta Ribawi

Dalam Islam, emas termasuk kategori barang ribawi. Hal ini dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba." (HR. Muslim)

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, hadis ini menjadi dasar utama ulama dalam menetapkan bahwa transaksi emas harus memenuhi dua syarat pokok, yaitu kesetaraan nilai dan penyerahan secara langsung (taqabudh).

Artinya, ketika emas diperdagangkan dengan sesama emas atau alat tukar sejenis, tidak boleh ada selisih timbangan dan tidak boleh ditunda penyerahannya. Ketentuan ini menjadi pijakan penting dalam praktik investasi emas modern.

Baca juga: Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari yang Perlu Kamu Tahu

Prinsip Muamalah yang Menjadi Landasan Investasi Halal

Islam membolehkan aktivitas jual beli selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan akad, dan tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maupun penipuan. Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ

Yā ayyuhalladzīna āmanū lā ta’kulū amwālakum bainakum bil-bāthili illā an takūna tijāratan ‘an tarāḍim minkum.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar saling ridha." (QS. An-Nisa: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi, termasuk investasi emas harus berlandaskan kerelaan, kejujuran, dan mekanisme transaksi yang sah.

Investasi Emas Digital: Boleh atau Dilarang?

Munculnya platform emas digital menimbulkan perdebatan di kalangan ulama kontemporer. Dalam buku Fiqh Muamalah Kontemporer karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily, dijelaskan bahwa transaksi modern dapat dihukumi boleh selama memenuhi prinsip syariah, meskipun bentuknya tidak lagi konvensional.

Dalam konteks emas digital, para ulama menekankan beberapa syarat penting. Pertama, kepemilikan emas harus nyata dan tercatat atas nama pembeli.

Kedua, emas tersebut benar-benar tersedia dan dapat ditarik dalam bentuk fisik. Ketiga, transaksi dilakukan secara tunai tanpa unsur spekulasi harga yang menyerupai praktik riba.

Jika emas hanya berupa angka digital tanpa ada jaminan kepemilikan fisik atau penyerahan hak yang jelas, maka akad tersebut berpotensi mengandung unsur gharar.

Baca juga: Tantangan BI untuk Perkuat Literasi Ekonomi Syariah di Era Digital

Antara Investasi dan Spekulasi

Islam membedakan secara tegas antara investasi dan spekulasi. Investasi bertujuan menjaga nilai harta dan memperoleh keuntungan yang wajar, sedangkan spekulasi lebih mengarah pada perjudian harga yang penuh ketidakpastian.

Dalam buku Islamic Finance: Law, Economics, and Practice karya Mahmoud A. El-Gamal dijelaskan bahwa Islam melarang praktik yang menjadikan keuntungan sebagai hasil untung-untungan, bukan dari aktivitas ekonomi riil.

Karena itu, investor Muslim dianjurkan membeli emas sebagai aset lindung nilai jangka panjang, bukan sekadar mengejar fluktuasi harga harian.

Emas sebagai Instrumen Perlindungan Kekayaan

Sejak masa Rasulullah SAW hingga era modern, emas dikenal sebagai penyimpan nilai yang relatif stabil.

Dalam sejarah Islam, dinar emas digunakan sebagai alat tukar yang mencerminkan kestabilan ekonomi.

Dalam buku Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro karya Adiwarman A. Karim, emas disebut sebagai instrumen yang efektif untuk menjaga daya beli dalam jangka panjang.

Karena itu, investasi emas dinilai sejalan dengan tujuan syariat (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga harta (hifzh al-mal).

Baca juga: Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Penggerak Utama Pertumbuhan Indonesia ke Depan

Bijak Berinvestasi Sesuai Nilai Islam

Investasi emas dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan terhindar dari riba.

Di tengah kemajuan teknologi, umat Islam dituntut lebih kritis dalam memilih platform investasi agar tidak tergiur kemudahan semata.

Ramainya minat pada emas digital seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi keuangan syariah.

Sebab dalam Islam, keberkahan harta tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya keuntungan, tetapi juga oleh cara memperolehnya.

Pada akhirnya, emas bukan sekadar logam mulia bernilai tinggi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan tanggung jawab.

Di sanalah investasi berubah dari sekadar strategi finansial menjadi bagian dari ibadah dan kepatuhan pada nilai ilahi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar