Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Ingatkan Waspada Travel Umrah, Ini Tips Hindari Penipuan Jemaah

Kompas.com, 7 Februari 2026, 08:34 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam memilih travel umrah.

Edukasi ini dilakukan melalui Subdirektorat Pengawasan Umrah sebagai bagian dari upaya perlindungan jemaah.

Langkah tersebut diambil karena masih ditemukannya aduan terkait dugaan penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Buku Manasik Haji dan Umrah 2026, Fokus Lansia dan Jamaah Berisiko Tinggi

Kemenhaj mengimbau calon jemaah untuk selalu memastikan legalitas serta kredibilitas penyelenggara perjalanan sebelum mendaftar dan melakukan pembayaran.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa kehati-hatian sejak tahap awal menjadi kunci utama pencegahan penipuan travel umrah.

“Jemaah perlu lebih cermat sejak awal. Jangan mudah tergoda harga murah yang tidak rasional dan selalu pastikan travel umrah memiliki izin resmi. Langkah sederhana ini sangat penting untuk melindungi jemaah dari kerugian,” ujar Andi, beberapa waktu lalu, dilansir dari laman Kemenhaj.

Baca juga: Arab Saudi Bekukan Perusahaan Umrah yang Gagal Sediakan Akomodasi Jamaah

Verifikasi Legalitas Penyelenggara Umrah

Kemenhaj mengingatkan jemaah untuk memastikan travel umrah terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs SATU HAJI (Sistem Aplikasi Terpadu Umrah dan Haji) milik Kemenhaj.

Melalui sistem tersebut, jemaah dapat melihat status izin, nomor surat keputusan, akreditasi, serta masa berlaku izin penyelenggara.

Travel yang tidak terdaftar dalam SATU HAJI dinyatakan ilegal dan berisiko merugikan jemaah.

Selain legalitas, Kemenhaj juga menyarankan jemaah memastikan keberadaan kantor fisik travel serta rekam jejak operasional minimal dua tahun.

Paket umrah dengan harga tidak wajar diminta untuk diwaspadai karena sering menjadi indikasi praktik penipuan.

Baca juga: Saudi Antisipasi Padatnya Umrah Ramadhan dengan Smart Crowd

Telusuri Reputasi dan Testimoni Jemaah

Jemaah dianjurkan menelusuri reputasi travel umrah sebelum mendaftar.

Ulasan dapat diperiksa melalui Google Reviews, media sosial, maupun situs resmi agen perjalanan.

Rekomendasi dari keluarga atau kerabat yang pernah menggunakan jasa travel tersebut juga menjadi referensi penting.

Kemenhaj mengimbau jemaah menghindari travel yang tidak memiliki testimoni kredibel atau jejak layanan yang jelas.

Kemenhaj juga menyarankan jemaah memeriksa daftar travel bermasalah yang dirilis oleh Kemenhaj maupun otoritas Arab Saudi.

Langkah ini dinilai efektif untuk menghindari penyelenggara yang pernah terlibat pelanggaran.

Cermati Dokumen, Biaya, dan Mekanisme Pembayaran

Kemenhaj meminta jemaah meninjau seluruh dokumen dan biaya perjalanan secara teliti sebelum melakukan pelunasan.

Jemaah berhak meminta rincian biaya lengkap, termasuk tiket pesawat, visa, akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

Bukti reservasi hotel serta kepastian jadwal keberangkatan harus diterima sebelum pembayaran dilakukan.

Perhatian khusus juga perlu diberikan pada kontrak perjanjian perjalanan.
Klausul pengembalian dana dan perlindungan asuransi wajib dipahami secara menyeluruh.

Pembayaran disarankan dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, dengan seluruh bukti transaksi disimpan sebagai arsip.

Baca juga: Talbiyah dalam Ibadah Haji dan Umrah: Lafal, Makna, dan Cara Membacanya

Pastikan Standar Fasilitas dan Layanan

Kemenhaj mengingatkan agar jemaah memilih travel yang menyediakan fasilitas dan layanan sesuai standar.

Travel umrah wajib memiliki pembimbing ibadah bersertifikat, akomodasi yang layak, serta jadwal keberangkatan yang jelas.

Membandingkan beberapa paket umrah dari penyelenggara terpercaya juga dianjurkan sebelum mengambil keputusan akhir.

Kemenhaj Dorong Jemaah Aktif Melapor

Kemenhaj menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat membantu pengawasan penyelenggaraan umrah.

Andi menekankan bahwa laporan dari jemaah menjadi elemen penting dalam upaya perlindungan.

“Laporan dari jemaah adalah bagian penting dari pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui kanal resmi Kemenhaj,” katanya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui email pengaduan@haji.go.id
atau WhatsApp di nomor +62 823 1101 4646.

Melalui edukasi berkelanjutan dan keterbukaan layanan pengaduan, Kemenhaj berharap jemaah dapat menjalankan ibadah umrah secara aman, nyaman, dan tenang.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar