Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya

Kompas.com, 30 Maret 2026, 23:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pelaksanaan ibadah haji memiliki beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai kondisi dan kesiapan jemaah.

Perbedaan ini berkaitan dengan niat serta rangkaian ibadah yang dijalankan selama di Tanah Suci.

Pemahaman mengenai macam-macam pelaksanaan haji penting agar jemaah dapat menjalankan ibadah secara tepat.

Selain itu, pengetahuan ini juga membantu menentukan pilihan jenis haji yang paling sesuai.

Baca juga: Doa Nabi Ibrahim, Dibaca Jika Ingin Bisa Segera Berangkat Haji dan Umrah

Perbedaan jenis pelaksanaan haji didasarkan pada niat dan tata cara pelaksanaan ibadah. Hal ini merujuk pada peristiwa haji wada’ yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:

خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ ( عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ ( بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umroh, ada yang berihram untuk haji dan umroh, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah saw. berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umroh, mereka boleh tahalul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umroh, maka tidaklah tahalul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (HR. Bukhari no. 1211 dan Muslim no. 118)

Baca juga: Bacaan Talbiyah Haji dan Umrah Labbaikalla Humma Labbaikh, Lengkap dengan Waktu Melafalkan dan Keutamaannya

3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji

Dalam praktiknya, pelaksanaan ibadah haji dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu haji ifrad, haji tamattu’, dan haji qiran.

Dirangkum dari penjelasan di laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut penjelasan singkatnya.

1. Haji Ifrad

Haji ifrad merupakan jenis pelaksanaan haji yang dilakukan tanpa menggabungkan umroh sejak dari miqat. Dalam jenis ini, jemaah hanya berniat dan melaksanakan ibadah haji saja.

Keunggulan haji ifrad adalah jemaah tidak dikenai kewajiban membayar dam karena hanya menjalankan satu jenis ibadah.

Selain itu, jemaah akan bisa memusatkan seluruh fokus dan energinya hanya pada rangkaian ibadah haji.

Setelah tiba di Mekah, jamaah melakukan semua ritual haji seperti tawaf, sa’i, wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melontar jumrah.

Haji ini umumnya dipilih oleh jemaah yang tiba mendekati waktu wukuf, sekitar lima hari sebelum pelaksanaan.

Pelaksanaan haji yang lebih sederhana ini juga biasanya dipilih oleh mereka yang sudah sering beribadah umrah di Tanah Suci.

2. Haji Tamattu’

Haji tamattu’ adalah pelaksanaan haji yang diawali dengan umroh, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji.

Jemaah akan mengambil ihram untuk umroh dari miqat terlebih dahulu, kemudian bertahalul setelah selesai, dan kembali berihram saat memasuki rangkaian haji.

Pada 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah), jamaah berihram kembali untuk haji dari Mekah. Setelah itu, jamaah melaksanakan semua ritual haji seperti yang dilakukan pada Haji Ifrad.

Jenis haji ini memiliki beberapa syarat, seperti tidak termasuk penduduk Masjidil Haram, mendahulukan umroh sebelum haji, serta melaksanakan umroh pada bulan haji.

Jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ diwajibkan membayar dam dengan menyembelih hadyu (seekor kambing).

Namun, jika tidak mampu melakukannya, dapat diganti dengan puasa sepuluh hari, yaitu tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.

Hal ini penting diperhatikan untuk memastikan ibadah haji terlaksana sesuai syariat.

3. Haji Qiran

Haji qiran adalah pelaksanaan haji dengan menggabungkan niat umroh dan haji sejak dari miqat sekaligus dalam satu ihram.

Jemaah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa keluar dari kondisi ihram hingga waktu tahalul.

Setibanya di Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum, dilanjutkan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, serta sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah untuk umroh dan haji sekaligus.

Selanjutnya, jemaah tetap dalam keadaan ihram hingga 10 Dzulhijjah dan melanjutkan dengan melaksanakan semua ritual haji seperti yang dilakukan pada Haji Ifrad.

Dalam haji qiran, jemaah juga diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan hewan kurban.

Perbedaan Haji Ifrad, Tamattu’, dan Qiran

Perbedaan antara haji ifrad, haji tamattu’, dan haji qiran dapat dilihat dari niat ihram, pelaksanaan umrah, serta kewajiban dam.

Pada haji ifrad, jemaah hanya berniat ihram untuk haji tanpa melaksanakan umrah, sehingga tidak diwajibkan membayar dam.

Sementara itu, pada haji tamattu’, jemaah memulai dengan ihram untuk umrah, kemudian bertahalul dan kembali berihram untuk haji, serta diwajibkan membayar dam.

Adapun pada haji qiran, jemaah berniat ihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu waktu, melaksanakan keduanya tanpa tahalul di tengah, dan juga diwajibkan membayar dam.

Setiap jenis haji memiliki tata cara dan keistimewaan masing-masing. Oleh karena itu, pemilihan jenis haji umumnya disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, serta pertimbangan jemaah dalam menjalankan ibadah.

Lebih lanjut, memahami macam-macam pelaksanaan ibadah haji sangat penting agar jemaah dapat memilih jenis yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Dengan pemahaman yang tepat, pelaksanaan ibadah haji diharapkan dapat berjalan lancar dan memperoleh predikat haji mabrur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar