Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Minta Wacana “War Ticket” Haji Dikaji Matang, Tekankan Aspek Keadilan

Kompas.com, 11 April 2026, 08:23 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, merespons wacana penerapan sistem “war ticket” untuk keberangkatan haji dengan sikap hati-hati.

Ia menilai gagasan tersebut belum memiliki kejelasan konsep sehingga belum layak diperdebatkan secara luas oleh publik.

“Silakan dikaji, kita lihat dulu sistemnya seperti apa. Kita kan belum tahu, belum ada keterangan resmi yang disampaikan,” ujar Gus Yahya di Gedung PBNU Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Skema “War Tiket Haji”, Bisa Berangkat Tanpa Antre

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terkait mekanisme maupun skema teknis dari sistem yang diwacanakan tersebut.

Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan atau memicu polemik.

“Belum ada keterangan resmi. Sistem yang ditawarkan bagaimana, gagasannya seperti apa, itu belum jelas,” katanya menegaskan.

Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa PBNU belum dilibatkan dalam pembahasan awal terkait wacana tersebut.

Ia menilai sebuah kebijakan publik semestinya melalui proses kajian komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat.

“Belum ada. Kalau orang menggagas sendiri-sendiri ya boleh saja, tapi nanti kita lihat apakah diajak membahas atau tidak,” ungkapnya.

Baca juga: PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran

Soroti Keadilan bagi Calon Jamaah

Lebih jauh, Gus Yahya menekankan bahwa wacana penghapusan masa tunggu haji yang sering dikaitkan dengan sistem “war ticket” harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi seluruh calon jamaah.

“Kalau masa tunggu dihapus, caranya bagaimana dulu? Sistemnya bagaimana supaya adil? Bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur menunggu lama? Itu harus dipikir,” jelasnya.

Ia menilai perubahan sistem tanpa perhitungan matang berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi masyarakat yang telah mendaftar dan menunggu giliran keberangkatan selama bertahun-tahun.

“Tidak bisa kita bicara tanpa studi, tanpa data. Saya harus lihat dulu ini gagasan serius atau tidak,” tegasnya.

PBNU Siap Kaji Jika Sudah Resmi

Gus Yahya menegaskan, PBNU akan bersikap terbuka dan siap memberikan masukan apabila wacana tersebut sudah memiliki bentuk yang jelas dan masuk ke tahap pembahasan resmi, termasuk di parlemen.

“Kalau ini sudah benar-benar dibahas, nanti kita bentuk tim untuk studi, memberikan rekomendasi dan lain-lain,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam perdebatan atas sesuatu yang belum memiliki kepastian.

“Nanti saja. Kalau belum ada apa-apa, jangan ribut untuk sesuatu yang belum ada apa-apa,” katanya.

Baca juga: PBNU Apresiasi Gencatan Senjata AS-Iran, Serukan Hentikan Perang Timur Tengah

Kemenhaj Wacanakan Sistem Tanpa Antre

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melemparkan wacana perubahan besar dalam sistem keberangkatan ibadah haji melalui skema “war ticket”.

Sistem ini disebut-sebut bertujuan menghapus antrean panjang yang selama ini menjadi persoalan utama calon jamaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa gagasan tersebut merupakan arahan dari Prabowo Subianto untuk menghadirkan terobosan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menurut Dahnil, konsep “war ticket” mengacu pada pemanfaatan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi, yang kemudian ditawarkan langsung kepada calon jamaah tanpa harus melalui masa tunggu bertahun-tahun.

“Misalnya kita dapat kuota 200 ribu dari Saudi, kemudian ditetapkan harganya, dan masyarakat bisa langsung berangkat tanpa antre panjang,” ujarnya.

Perlu Kajian Mendalam dan Pembahasan DPR

Meski menawarkan percepatan, gagasan ini dinilai masih memerlukan pembahasan panjang, termasuk di tingkat legislatif.

Gus Yahya menegaskan bahwa perubahan sistem haji bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut prinsip keadilan, akses, dan keberlanjutan pelayanan publik.

“Pertama, kita belum tahu jelas gagasannya seperti apa. Kedua, nanti pasti harus dibahas di DPR dan melalui proses panjang,” ungkapnya.

Baca juga: Gus Yahya: Indonesia Harus Jadi Sahabat Semua Negara di Tengah Konflik Timur Tengah

Fokus pada Tantangan Nyata

Di akhir pernyataannya, Gus Yahya juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat tantangan global yang lebih mendesak untuk dihadapi bersama, sehingga energi publik sebaiknya tidak dihabiskan pada polemik yang belum jelas arah kebijakannya.

“Kita menghadapi tantangan berat. Yang sudah jelas ada ini mari kita pikir bersama,” pungkasnya.

Dengan demikian, wacana “war ticket” haji masih berada pada tahap awal dan memerlukan kajian menyeluruh.

PBNU menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, serta kepastian bagi seluruh calon jamaah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar