Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya

Kompas.com, 11 April 2026, 23:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber BPKH

KOMPAS.com - Madinah dikenal sebagai kota suci kedua dalam sejarah Islam setelah Makkah.

Kota ini menjadi tujuan utama umat Muslim untuk berziarah, terutama karena menjadi tempat tinggal dan makam Nabi Muhammad SAW.

Selain nilai sejarahnya, Madinah juga memiliki status khusus sebagai Tanah Haram.

Penetapan ini didasarkan pada hadits Nabi serta aturan-aturan yang menjadikan kota tersebut sebagai wilayah yang dimuliakan.

Baca juga: Arab Saudi Tambah 15 Rute Bus di Madinah, Layanan 24 Jam

Keistimewaan Kota Madinah dalam Islam

Madinah merupakan kota bersejarah yang menjadi pusat perkembangan Islam setelah peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah pada tahun 622 Masehi.

Di kota ini, Rasulullah SAW membangun masyarakat Islam dan menyebarkan ajaran Islam hingga akhir hayatnya.

Selain itu, Madinah juga menjadi tempat dimakamkannya Nabi Muhammad SAW serta sejumlah sahabat, di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.

Karena itu, kota ini menjadi destinasi ziarah bagi jutaan umat Islam setiap tahun.

Baca juga: Sambut Haji 2026, 45 Klinik Kesehatan Disiagakan di Makkah dan Madinah

Alasan Madinah Disebut Tanah Haram

Status Madinah sebagai Tanah Haram memiliki dasar dari hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam riwayat yang dikutip dari buku Bekal Haji karya Ustadz Firanda Andirja, Rasulullah SAW bersabda:

اِنَّ إِبْرَاهِيْمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِيْنَةُ

“Sesungguhnya Ibrahim menjadikan Makkah Tanah Haram, dan sesungguhnya aku menjadikan Madinah Tanah Haram”, (HR Muslim).

Makna Tanah Haram dalam konteks ini adalah adanya larangan tertentu yang harus dijaga di wilayah tersebut.

Sejumlah Larangan di Tanah Haram Madinah

Di Madinah, terdapat sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

إِنِّي أُحَرِّمُ مَا بَيْنَ لَابَتَيْ الْمَدِيْنَةِ أَنْ يُقْطَعَ عَضَاهُهَا أَوْ يُقْتَلَ صَيْدُهَا

“Sesungguhnya aku mengharamkan memotong pohon yang berdiri dan membunuh hewan buruan di Madinah.” (HR Muslim).

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya aku mengharamkan kota Madinah yang batas wilayahnya antara dua gunung yang ada di kota Madinah agar tidak menumpahkan darah, tidak membawa senjata untuk berperang, dan tidak mengugurkan daun-daun pohon yang ada di Kota Madinah, kecuali untuk makanan ternak.” (HR Muslim).

Larangan tersebut menunjukkan bahwa Madinah dijaga kesuciannya dari tindakan perusakan, kekerasan, dan perburuan.

Sejarah Singkat Kota Madinah

Sebelum Islam berkembang, Madinah dikenal dengan nama Yatsrib dan menjadi pusat perdagangan penting.

Setelah peristiwa hijrah, nama kota ini berubah menjadi Madinah dan berkembang sebagai pusat penyebaran Islam.

Setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, Madinah sempat menjadi pusat pemerintahan Islam di bawah kepemimpinan Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan.

Namun, setelah terjadi konflik politik, pusat pemerintahan berpindah ke Kufah pada masa Ali bin Abi Thalib, kemudian ke Damaskus pada masa Bani Umayyah, dan ke Baghdad pada masa Bani Abbasiyah.

Pada masa Rasulullah SAW, penduduk Madinah terdiri dari umat Islam dan komunitas Yahudi yang dilindungi.

Namun, setelah peristiwa pengkhianatan dalam Perang Ahzab, komunitas Yahudi diusir dari kota tersebut.

Status Madinah sebagai Tanah Haram menunjukkan kedudukan istimewa kota ini dalam Islam.

Penetapan tersebut bertujuan menjaga kesucian wilayah dari berbagai tindakan yang merusak.

Selain sebagai tempat ibadah dan ziarah, Madinah juga menyimpan sejarah penting perkembangan Islam.

Dengan memahami makna Tanah Haram, umat Islam diharapkan dapat menjaga adab dan menghormati kesucian kota ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar