Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Kompas.com, 13 April 2026, 17:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah dari luar Arab Saudi.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari pengetatan aturan menjelang musim haji tahun ini.

Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap jenis visa yang digunakan oleh jemaah.

Baca juga: Kisah Haru Jemaah Calon Haji Termuda Asal Musi Rawas yang Berangkat Gantikan Almarhum Ayah

Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketertiban serta keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.

Dilansir dair Saudi Gazette (13/4/2026), Kementerian menjelaskan bahwa ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, maupun visa turis.

Selain itu, izin haji bagi jemaah yang tinggal di dalam Kerajaan, baik warga negara maupun penduduk, diterbitkan melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.

Baca juga: Saudi Lakukan Simulasi Transportasi Haji 2026, Uji Pergerakan 1,2 Juta Jemaah Secara Virtual

Pemesanan Visa Haji Wajib Lewat Saluran Resmi

Kementerian juga menekankan bahwa seluruh pemesanan resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi yang telah disetujui.

Masyarakat diimbau untuk tidak bertransaksi melalui jalur tidak resmi dalam melakukan pemesanan ibadah haji tahunan.

Imbauan ini disampaikan untuk mencegah praktik penipuan sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Larangan Masuk Makkah Tanpa Izin Berlaku Mulai 13 April

Warga negara asing tanpa izin resmi dilarang memasuki Kota Makkah mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian pengaturan dan regulasi musim haji tahun ini yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan jemaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji di bawah slogan “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”.

Sesuai aturan baru, hanya warga asing yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, atau memiliki izin haji, atau izin kerja di area tempat suci yang diperbolehkan masuk ke Makkah.

Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen izin yang dipersyaratkan akan diputar balik di pos pemeriksaan keamanan di pintu masuk kota.

Batas Akhir Jemaah Umrah dan Penghentian Izin

Sabtu, 1 Dzulqa’dah yang bertepatan dengan 18 April 2026 telah ditetapkan sebagai batas akhir keberangkatan seluruh jemaah asing yang masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah.

Pemerintah Arab Saudi juga akan menghentikan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk seluruh kategori, baik warga negara, ekspatriat, maupun warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), selama periode 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah atau bertepatan dengan 18 April 2026 - 31 Mei 2026.

Regulasi ini juga mencakup larangan masuk atau tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa, tanpa memandang jenis visanya, mulai 1 Dzulqa’dah, kecuali bagi pemegang visa haji.

Akses Izin Haji dan Sanksi Pelanggaran

Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem sebagai bagian dari upaya transformasi digital dan penyederhanaan prosedur.

Kementerian juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku selama musim haji tahun ini.

Kerja sama dengan otoritas terkait dinilai penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan jemaah.

Selain itu, pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar