Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji

Kompas.com, 23 April 2026, 15:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dalam rangkaian ibadah haji dan umrah, ada satu istilah yang sering terdengar tetapi belum sepenuhnya dipahami banyak orang, yaitu hadyu.

Bagi sebagian jemaah, hadyu kerap disamakan dengan kurban biasa. Padahal, dalam kajian fikih, hadyu memiliki makna, hukum, dan ketentuan yang lebih spesifik, serta berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Lantas, apa sebenarnya hadyu? Bagaimana hukum, jenis, hingga syaratnya dalam Islam?

Apa Itu Hadyu dalam Perspektif Fikih?

Secara sederhana, hadyu adalah hewan yang disembelih di Tanah Haram sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dalam rangka ibadah haji atau umrah

Dalam kitab Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’, Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah menjelaskan bahwa hadyu merupakan penyembelihan unta, sapi atau kambing yang kemudian diberikan kepada fakir miskin di wilayah suci.

Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah mendefinisikan hadyu sebagai hewan kurban yang disembelih di Tanah Haram dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Sayyid Qutb dalam tafsirnya, yang menyebut hadyu sebagai hewan yang dibawa oleh jemaah haji atau umrah dan disembelih di akhir rangkaian ibadahnya.

Dengan kata lain, hadyu bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan bagian integral dari ibadah haji yang sarat makna spiritual dan sosial.

Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam

Dasar Syariat Hadyu dalam Al-Qur’an dan Hadis

Pensyariatan hadyu memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Hajj ayat 36–37.

Ayat tersebut menegaskan bahwa hewan kurban merupakan syiar Allah yang mengandung kebaikan bagi manusia.

Selain itu, praktik hadyu juga dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad, yang dalam salah satu riwayat menyembelih hingga 100 ekor unta saat haji.

Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari, KH Muhammad Habibillah menjelaskan bahwa hadyu tidak hanya bernilai ibadah personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat miskin di Makkah.

Jenis-Jenis Hadyu: Wajib dan Sunnah

Dalam literatur fikih, hadyu dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu wajib dan sunnah.

1. Hadyu Wajib

Hadyu menjadi wajib dalam beberapa kondisi tertentu, antara lain:

  • Meninggalkan salah satu kewajiban haji (seperti tidak mabit di Muzdalifah atau tidak melempar jumrah)
  • Melanggar larangan ihram, seperti memakai wewangian atau mencukur rambut
  • Melakukan pelanggaran di Tanah Haram, seperti berburu hewan

Dalam konteks ini, hadyu berfungsi sebagai dam atau denda atas pelanggaran yang dilakukan.

2. Hadyu Sunnah

Hadyu sunnah dianjurkan bagi jemaah yang melaksanakan haji ifrad.

Dalam beberapa penjelasan ulama, hadyu sunnah juga menjadi bentuk kesempurnaan ibadah, meskipun tidak diwajibkan.

Syarat Hewan Hadyu Menurut Ulama

Para ulama sepakat bahwa hewan yang sah dijadikan hadyu terbatas pada tiga jenis:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing

Menurut Sayyid Sabiq, hewan terbaik adalah unta, kemudian sapi, dan terakhir kambing.
Namun, tidak semua hewan dapat dijadikan hadyu. Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

Hewan harus sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak kurus

Usia minimal:

  • Unta: minimal 5 tahun
  • Sapi: minimal 2 tahun
  • Kambing: minimal 6 bulan dan dalam kondisi baik

Dari segi jumlah, satu kambing cukup untuk satu orang, sementara satu sapi atau unta dapat untuk tujuh orang.

Baca juga: 3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!

Waktu dan Tempat Penyembelihan Hadyu

Waktu penyembelihan hadyu menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan haji.
Menurut Imam Syafi'i, hadyu disembelih pada hari Nahar (10 Zulhijah) hingga hari tasyrik (11–13 Zulhijah).

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa waktu utama adalah pada hari Nahar.

Adapun tempat penyembelihan harus berada di Tanah Haram, khususnya di wilayah:

  • Mina (untuk jemaah haji)
  • Marwah (untuk jemaah umrah)

Meski demikian, beberapa ulama memperbolehkan penyembelihan di luar wilayah tersebut dalam kondisi tertentu.

Dimensi Spiritual dan Sosial Hadyu

Hadyu bukan hanya soal menyembelih hewan. Ia mengandung makna mendalam tentang ketaatan, pengorbanan, dan kepedulian sosial.

Dalam konteks ini, hadyu menjadi simbol bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya berdampak pada hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga dengan sesama manusia.

Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab fikih klasik, nilai utama dari hadyu bukan terletak pada daging atau darahnya, melainkan pada ketakwaan yang melatarbelakanginya.

Baca juga: Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji

Lebih dari Sekadar Ritual

Memahami hadyu membantu kita melihat bahwa setiap rangkaian ibadah haji memiliki filosofi yang dalam.

Dari penyembelihan hewan hingga pembagiannya kepada yang membutuhkan, semuanya mengajarkan tentang keikhlasan, tanggung jawab, dan solidaritas umat.

Di tengah jutaan jemaah yang berkumpul di Tanah Suci, hadyu menjadi salah satu bentuk nyata bahwa ibadah tidak berhenti pada ritual, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan.

Dan di situlah, hadyu menemukan maknanya yang paling hakiki.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar