Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Dzulhijjah Sampai Kapan? Ini Batas Waktu dan Jadwal Lengkapnya

Kompas.com, 19 Mei 2026, 09:50 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bulan yang sangat istimewa dalam kalender Islam, di mana amalan shalih di dalamnya memiliki pahala yang dilipatgandakan.

Bagi Anda yang ingin menjalankan ibadah puasa sunnah, penting untuk mengetahui batas waktu pelaksanaannya agar tidak melanggar waktu-waktu yang diharamkan.

Batas Waktu Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah

Pelaksanaan puasa sunnah Dzulhijjah sangat dianjurkan untuk dikerjakan selama sembilan hari pertama, yaitu mulai tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah.

Puasa ini mencakup puasa harian pada awal bulan, puasa Tarwiyah, dan puncaknya adalah puasa Arafah.

Baca juga: Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari? Simak Hukum dan Ketentuannya

Untuk tahun 2026, berdasarkan ketetapan pemerintah melalui Sidang Isbat, rangkaian puasa ini dapat dilakukan pada jadwal berikut:

  • Puasa 1–7 Dzulhijjah: Senin, 18 Mei hingga Minggu, 24 Mei 2026.
  • Puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah): Senin, 25 Mei 2026.
  • Puasa Arafah (9 Dzulhijjah): Selasa, 26 Mei 2026.

Waktu yang Dilarang Berpuasa

Setelah melewati tanggal 9 Dzulhijjah, umat Muslim dilarang keras (haram) untuk berpuasa pada hari-hari berikut:

1. Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah): Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
2. Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah): Yaitu pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026.

Hari Tasyrik merupakan waktu bagi umat Islam untuk makan, minum, dan berdzikir sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah SWT.

Oleh karena itu, batas akhir melaksanakan puasa sunnah sebelum Idul Adha adalah pada hari ke-9 Dzulhijjah (hari Arafah).

Keutamaan Puasa hingga Hari ke-9

Sangat dianjurkan untuk memaksimalkan puasa hingga hari ke-9 karena memiliki keutamaan yang luar biasa. Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) secara khusus dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Sementara itu, puasa Tarwiyah (8 Dzulhijjah) juga diyakini dapat menghapuskan dosa satu tahun yang telah lewat.

Bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan, Anda diperbolehkan untuk menggabungkan atau melakukan qadha Ramadhan di hari-hari utama Dzulhijjah ini agar mendapatkan pahala wajib sekaligus keutamaan hari-hari tersebut.

Baca juga: Doa Puasa Dzulhijjah, Amalan 10 Hari Pertama Lengkap Artinya

Sebagai kesimpulan, puasa Dzulhijjah dilaksanakan selama 9 hari penuh dan harus dihentikan saat memasuki hari raya Idul Adha serta hari-hari Tasyrik.

Manfaatkanlah momentum sembilan hari pertama ini untuk meraih keberkahan yang tak terhingga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Intip Toko Oleh-Oleh 1915 di Yogyakarta, Wadah Baru Produk UMKM Muhammadiyah
Aktual
Fenomena Sosial 'Marriage is Scary': Bagaimana Pandangan Islam?
Fenomena Sosial "Marriage is Scary": Bagaimana Pandangan Islam?
Aktual
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
5 Amalan Rabu Wekasan yang Dianjurkan dalam Islam
Aktual
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
10 Doa Tolak Bala Rebo Wekasan di Akhir Bulan Safar: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Lomba Kemerdekaan 17 Agustus dalam Pandangan Islam: Antara Tradisi, Mubah, dan Sunnah
Aktual
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar