Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perketat Pengamanan Haji 2026, Akses ke Makkah Diawasi Ketat

Kompas.com, 23 Mei 2026, 16:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengamanan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah dengan meningkatkan pengawasan akses masuk ke Makkah dan kawasan suci.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah masuknya individu tanpa izin resmi sebagai jamaah haji sekaligus menjaga kelancaran operasional selama musim haji berlangsung.

Otoritas keamanan Saudi juga mengintensifkan penindakan terhadap kampanye haji palsu dan agen perjalanan ilegal.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan Operasi Terpadu untuk Keamanan Jemaah Haji 2026

Selain itu, aparat memperkuat pengamanan lapangan guna menjamin keselamatan jutaan jamaah dari berbagai negara.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Keamanan Publik sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Mohammed Al-Bassami, saat memimpin konferensi pers gabungan komandan pasukan keamanan haji di Pusat Operasi Keamanan Terpadu di Makkah, Jumat (22/5/2026), seperti dikutip Antara dari SPA.

Baca juga: Khutbah Arafah 2026 akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa untuk Umat Islam di Seluruh Dunia

Menurut Letjen Al-Bassami, pemerintah Saudi telah mengerahkan sumber daya manusia dan material dalam jumlah besar untuk memastikan keamanan jamaah sejak kedatangan hingga kepulangan mereka.

Otoritas Keamanan Perketat Pengawasan Secara Menyeluruh

Otoritas keamanan Saudi juga melakukan pengamanan menyeluruh di lapangan untuk mencegah tindak kriminalitas, memberantas pencopetan, serta mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat Kota Makkah.

Dalam penegakan aturan, aparat disebut aktif memantau dan membongkar berbagai kampanye haji palsu, termasuk agen perjalanan domestik ilegal yang menawarkan keberangkatan tanpa izin resmi.

Al-Bassami menegaskan siapa pun yang terbukti mengangkut individu tanpa izin haji resmi akan dikenai sanksi tegas berupa hukuman penjara hingga enam bulan dan denda mencapai 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp235 juta untuk setiap pelanggar.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga akan disita oleh aparat.

Pelanggar berkewarganegaraan asing disebut akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pasukan Pertahanan Sipil Disiapkan untuk Hadapi Kondisi Darurat

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Direktur Jenderal Pertahanan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Hamoud Al-Faraj.

Ia memastikan seluruh persiapan pencegahan, operasional, dan penanganan kondisi darurat telah diselesaikan menjelang puncak ibadah haji.

Operasi lapangan selama musim haji akan dikoordinasikan melalui Pusat Operasi Kawasan Suci dan Pusat Komando serta Kendali di Mina.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mencatat hingga saat ini sebanyak 1.518.153 jamaah haji internasional telah tiba di Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.457.514 jamaah masuk melalui jalur udara, 54.141 jamaah melalui perbatasan darat, dan 6.497 jamaah melalui jalur laut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar