Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Perketat Pengamanan Haji 2026, Akses ke Makkah Diawasi Ketat

Kompas.com, 23 Mei 2026, 16:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengamanan pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah dengan meningkatkan pengawasan akses masuk ke Makkah dan kawasan suci.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah masuknya individu tanpa izin resmi sebagai jamaah haji sekaligus menjaga kelancaran operasional selama musim haji berlangsung.

Otoritas keamanan Saudi juga mengintensifkan penindakan terhadap kampanye haji palsu dan agen perjalanan ilegal.

Baca juga: Arab Saudi Siapkan Operasi Terpadu untuk Keamanan Jemaah Haji 2026

Selain itu, aparat memperkuat pengamanan lapangan guna menjamin keselamatan jutaan jamaah dari berbagai negara.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Keamanan Publik sekaligus Ketua Komite Keamanan Haji Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Mohammed Al-Bassami, saat memimpin konferensi pers gabungan komandan pasukan keamanan haji di Pusat Operasi Keamanan Terpadu di Makkah, Jumat (22/5/2026), seperti dikutip Antara dari SPA.

Baca juga: Khutbah Arafah 2026 akan Diterjemahkan ke 35 Bahasa untuk Umat Islam di Seluruh Dunia

Menurut Letjen Al-Bassami, pemerintah Saudi telah mengerahkan sumber daya manusia dan material dalam jumlah besar untuk memastikan keamanan jamaah sejak kedatangan hingga kepulangan mereka.

Otoritas Keamanan Perketat Pengawasan Secara Menyeluruh

Otoritas keamanan Saudi juga melakukan pengamanan menyeluruh di lapangan untuk mencegah tindak kriminalitas, memberantas pencopetan, serta mengatur arus lalu lintas di kawasan pusat Kota Makkah.

Dalam penegakan aturan, aparat disebut aktif memantau dan membongkar berbagai kampanye haji palsu, termasuk agen perjalanan domestik ilegal yang menawarkan keberangkatan tanpa izin resmi.

Al-Bassami menegaskan siapa pun yang terbukti mengangkut individu tanpa izin haji resmi akan dikenai sanksi tegas berupa hukuman penjara hingga enam bulan dan denda mencapai 50 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp235 juta untuk setiap pelanggar.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar juga akan disita oleh aparat.

Pelanggar berkewarganegaraan asing disebut akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pasukan Pertahanan Sipil Disiapkan untuk Hadapi Kondisi Darurat

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Direktur Jenderal Pertahanan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Hamoud Al-Faraj.

Ia memastikan seluruh persiapan pencegahan, operasional, dan penanganan kondisi darurat telah diselesaikan menjelang puncak ibadah haji.

Operasi lapangan selama musim haji akan dikoordinasikan melalui Pusat Operasi Kawasan Suci dan Pusat Komando serta Kendali di Mina.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mencatat hingga saat ini sebanyak 1.518.153 jamaah haji internasional telah tiba di Arab Saudi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.457.514 jamaah masuk melalui jalur udara, 54.141 jamaah melalui perbatasan darat, dan 6.497 jamaah melalui jalur laut.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Makmum Masbuk Ikut Imam Rukuk, Apakah Dapat Satu Rakaat? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Muhammadiyah Bedakan Mana Ajaran Islam yang Tetap dan Terbuka untuk Berubah
Aktual
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Kemenperin Perkuat Sertifikasi Halal untuk Industri Kecil, 12.171 Pelaku Usaha Difasilitasi
Aktual
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Libur Lebaran 2027 Bisa Sampai 10 Hari, Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama untuk Rencanakan Mudik
Aktual
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
BPKH Catat Dana Kelolaan Rp180,72 Triliun pada Akhir 2025
Aktual
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Impor
Aktual
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Mengapa Duduk Tenang Sebelum Shalat Termasuk Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Muktamar NU Usai, GP Ansor: Sudahi Perdebatan, Saatnya Kembali Berkhidmah
Aktual
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Rezeki Seret, Apakah Istighfar Benar-Benar Membuka Pintu Rezeki?
Aktual
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS, Apakah Jadi Harta Warisan?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar