Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar

Kompas.com, 22 Mei 2026, 18:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menertibkan penanda atau identitas yang dipasang Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di tenda Arafah, Kamis (21/5/2026).

Penertiban dilakukan untuk memastikan pengaturan tenda jemaah haji saat puncak ibadah di Armuzna berjalan sesuai kewenangan pemerintah.

Kemenhaj juga menegaskan tidak ada lagi pengkavlingan tenda secara sepihak oleh KBIHU.

Baca juga: Wamenhaj Ancam Cabut Izin KBIHU yang Mengkavling Tenda di Arafah

Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional bagi KBIHU yang melanggar aturan.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf menegaskan, kewenangan pengaturan tenda jemaah di Arafah sepenuhnya berada di tangan pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Baca juga: Timwas DPR Temukan Praktik Klaim Tenda Jelang Wukuf di Arafah: Negara Harus Tegas

"Nah itulah yang kami sudah ingatkan, KBIHU mengatur menyiapkan jemaah di Tanah Air. Di sini, kami semua yang ngatur, tidak ada lagi KBIHU yang ngatur-ngatur, ngatur tenda, ngatur segalanya," kata Gus Irfan kepada tim Media Center Haji (MCH) saat meninjau kesiapan tenda di Arafah, Kamis (21/5/2026).

KBIHU yang Nekat Melanggar Terancam Dicabut Izin

Gus Irfan menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada KBIHU yang tetap melanggar aturan pengaturan tenda jemaah.

"Kalau KBIHU tidak bisa kita atur, ya kita tidak akan teruskan izinnya," ujar Gus Irfan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah tenda yang dikelola syarikah Rakeen Mashariq dan Al Bait Guests ditemukan memasang tempelan nama kloter hingga tulisan KBIHU. Bahkan pada beberapa pintu masuk tenda terdapat logo syarikah yang dicantumkan agar terlihat resmi.

Penempatan Tenda Jemaah Berbasis Nama

Di sisi lain, Kemenhaj telah menyiapkan skema penempatan tenda wukuf di Arafah berbasis nama jemaah atau by name.

Nantinya, setiap tenda akan dilengkapi daftar nama jemaah haji dan kloter yang berhak menempati tenda tersebut.

Menurut Gus Irfan, praktik pengelompokan dan pengkavlingan tenda selama ini menjadi salah satu sumber persoalan pelayanan jemaah pada fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Ia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda akibat pengaturan sepihak tersebut.

KBIHU Tetap Jadi Mitra Pemerintah

Meski melakukan penertiban, pemerintah menegaskan KBIHU tetap menjadi mitra dalam pembinaan jemaah haji. Namun, keputusan teknis selama operasional ibadah haji tetap berada di tangan pemerintah.

"Saya sudah minta kepada teman-teman di semua daerah, KBIHU adalah partner kita. Tapi yang menentukan keputusan adalah kita," katanya.

Gus Irfan juga meminta pihak syarikah tidak memberi ruang kepada KBIHU untuk memasang penanda maupun mengatur sendiri penempatan tenda jemaah.

"Tadi saya ingatkan syarikah yang berwenang itu kita, bukan KBIHU. Kami yakinkan, kalau ada KBIHU yang bandel laporkan, kita yang akan selesaikan," ujarnya.

Wamenhaj Ikut Tertibkan Penanda Tenda

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak turut mencopot penanda yang dipasang KBIHU di tenda Arafah.

Dahnil juga menegur pihak syarikah yang membiarkan identitas penanda tersebut tetap terpasang di sejumlah tenda.

"Yang nggak tertib tolong ditegur," kata Dahnil.

Menurut Dahnil, praktik pengkavlingan tenda oleh KBIHU dapat merugikan jemaah haji karena berpotensi membuat sebagian jemaah tidak memperoleh tempat.

Ia meminta syarikah tidak membiarkan KBIHU mengatur sendiri penempatan tenda jemaah, baik di Arafah maupun Mina, karena kewenangan tersebut berada di tangan PPIH Arab Saudi.

Dahnil menegaskan KBIHU yang tidak tertib dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasional.

"Kasihan jemaah nanti. Ada yang nggak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang ngatur Kemenhaj," kata Dahnil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kemenhaj Copot Identitas Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Siapkan Sanksi Tegas”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Jelang Muktamar NU, Ulama dan Pesantren di Jabar Berharap Lahir Pemimpin yang Bertakwa
Aktual
Ribuan Warga Padati Qom pada Hari Keempat Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Ribuan Warga Padati Qom pada Hari Keempat Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Cerita Unik Akad Nikah WNI dan Warga Korea, Penghulu KUA Gunakan Tiga Bahasa
Aktual
Kemenag Minta Satker Tuntaskan Validasi Data Pegawai Sebelum Interkoneksi SIMPEG dan AGW Berlaku
Kemenag Minta Satker Tuntaskan Validasi Data Pegawai Sebelum Interkoneksi SIMPEG dan AGW Berlaku
Aktual
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Bukan Lagi Sekadar Pengurang Penghasilan Kena Pajak
DSN MUI Usulkan Zakat Jadi Pengurang Pajak Penuh, Bukan Lagi Sekadar Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Aktual
DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat
DSN MUI Usulkan Pembentukan Danantara Syariah, Targetkan Penguatan Ekonomi Umat
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35,Tokoh Muda NU Sebut Rais Aam Harus Jaga Organisasi dari Politik Praktis
Jelang Muktamar Ke-35,Tokoh Muda NU Sebut Rais Aam Harus Jaga Organisasi dari Politik Praktis
Aktual
Masjid Istiqlal Resmikan NL Corner, Jadi Ruang Literasi Hubungan Indonesia dan Belanda
Masjid Istiqlal Resmikan NL Corner, Jadi Ruang Literasi Hubungan Indonesia dan Belanda
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ
Kemenag Siapkan Materi Edukasi untuk Penyuluh Agama Terkait Isu LGBTQ
Aktual
Utusan Khusus Belanda Sebut Indonesia Jadi Teladan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Utusan Khusus Belanda Sebut Indonesia Jadi Teladan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Aktual
Pesugihan dalam Pandangan Islam, Buya Yahya: Haram, Syirik, dan Menyesatkan Akidah
Pesugihan dalam Pandangan Islam, Buya Yahya: Haram, Syirik, dan Menyesatkan Akidah
Aktual
Masjidil Haram Dijaga Sejuk 22–24 Derajat Celsius, Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Raksasa
Masjidil Haram Dijaga Sejuk 22–24 Derajat Celsius, Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Raksasa
Aktual
Doa agar Dimudahkan Segala Urusan dan Dijauhkan dari Utang, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa agar Dimudahkan Segala Urusan dan Dijauhkan dari Utang, Lengkap Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Resmi! S3 Perbankan Syariah UIN Jakarta Masuk Daftar Beasiswa LPDP 2026
Resmi! S3 Perbankan Syariah UIN Jakarta Masuk Daftar Beasiswa LPDP 2026
Aktual
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Menlu Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Ketua MPR Ahmad Muzani dan Menlu Sugiono Dijadwalkan Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar