Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firdaus Ditemukan, Istri Ungkap Pesan Haru untuk Petugas di Tanah Suci

Kompas.com, 23 Mei 2026, 23:55 WIB
Pythag Kurniati,
Puspasari Setyaningrum

Tim Redaksi

MAKKAH, KOMPAS.com – Keikhlasan terpancar dari raut wajah Nafsiah Nawan saat mengantarkan sang suami, Muhammad Firdaus Akhlan (72), ke tempat peristirahatan terakhirnya di Makkah, Arab Saudi.

Muhammad Firdaus yang tergabung dalam kloter 27 Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) ditemukan wafat setelah meninggalkan pemondokan kurang lebih sepekan.

Di tengah duka mendalam, Nafsiah menyampaikan rasa terima kasih dan pesan harunya. Dia juga melantunkan doa bagi pihak-pihak yang telah membantunya menemukan sang suami.

Baca juga: Ketegaran Nafsiah Dampingi Suami Sejak Berangkat Haji Hingga Harus Dimakamkan di Makkah

"Saya hanya mengucapkan terima kasih banyak kepada petugas Indonesia atas bantuannya, saya bersyukur, Masyaallah. Mudah-mudahan atas bantuan dari Indonesia, Allah berikan kesehatan, Allah jaga, Allah pelihara," ungkap Nafsiah usai prosesi pemakaman, Sabtu (23/5/2026).

Nafsiah juga memanjatkan doa terbaik untuk sang suami tercinta dan menyampaikan permohonan maaf mewakili almarhum.

"Mudah-mudahan Pak Firdaus Allah ampunkan dosanya, diterima amal ibadahnya, diluaskan kuburnya. Sekali lagi saya mohon maaf," tuturnya.

Baca juga: Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat, Kemenhaj Siapkan Badal Haji

Pemakaman Berjalan Tanpa Kendala

Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja (Daker) Makkah, Tulus Widodo, yang turut mengawal jalannya prosesi tersebut, memastikan bahwa rangkaian pemakaman almarhum berjalan dengan baik tanpa kendala.

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Alhamdulillah kita telah memakamkan almarhum Bapak Muhammad Firdaus Akhlan dalam keadaan aman lancar, semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya, dan diampuni segala dosanya, kemudian yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan," pungkas Tulus Widodo.

Firdaus Ditemukan di Jabal Kuday

Diberitakan sebelumnya, Firdaus ditemukan oleh militer Arab Saudi yang sedang berpatroli pada Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu Arab Saudi.

"Lokasi penemuan di sekitar Jabal Kuday atau sekitar 1,5 sampai 2 kilometer dari pemondokannya," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muftiono, Jumat (22/5/2026).

Jenazah Firdaus selanjutnya diserahkan kepada kepolisian Arab Saudi dan tim forensik.

Dokumen forensik menunjukkan bahwa ciri-ciri jenazah tersebut sama dengan Firdaus yang sebelumnya meninggalkan pemondokannya di wilayah sektor 9 Misfalah, Makkah sejak 15 Mei 2026.

Laporan penemuan diteruskan pada pihak Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Saat ditemukan, kata Muftiono, Firdaus diperkirakan sudah meninggal dunia selama empat hingga lima hari.

Dugaan tersebut muncul setelah melihat kondisi jenazah. Pakaian yang dikenakan dan gelang identitas masih melekat pada jenazah.

Aparat Arab Saudi melakukan pemeriksaan identitas melalui gelang haji. Mereka juga mengecek data visa serta paspor.

Identifikasi juga dikuatkan dengan keterangan istri almarhum, Nafsiah Nawan yang diajak untuk memastikan identitas jenazah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar