Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 9 Camilan Halal Internasional bagi WNI yang Akan ke Luar Negeri

Kompas.com, 9 Juli 2026, 10:58 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengonsumsi produk halal terus meningkat, termasuk saat memilih camilan. Kini, banyak konsumen Muslim mencari makanan ringan yang tidak hanya lezat, tetapi juga memiliki sertifikasi halal yang jelas sehingga dapat dinikmati tanpa harus memeriksa satu per satu bahan penyusunnya.

Seiring meningkatnya kebutuhan tersebut, sejumlah merek camilan halal berhasil membangun pasar yang luas dan kini dipasarkan di puluhan hingga lebih dari 100 negara. Dikutip dari Salam Gateway, Selasa (22/6/2026), berikut sembilan merek camilan halal yang populer di berbagai belahan dunia.

1. Mamee-Double Decker (Malaysia)

Didirikan pada 1971 di Melaka, Mamee-Double Decker menjadi salah satu merek camilan halal dengan jangkauan distribusi terluas di dunia. Perusahaan ini dikenal melalui produk seperti Mister Potato, Corntoz, dan biskuit Double Decker.
Seluruh produknya telah mengantongi sertifikasi halal dari JAKIM, lembaga sertifikasi halal resmi Malaysia.

Baca juga: Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi

2. Saffron Road (Amerika Serikat)

Berdiri sejak 2009 di Connecticut, Saffron Road menawarkan makanan beku dan camilan premium dengan cita rasa internasional. Lini camilan berbahan kacang Arab menjadi salah satu produk andalannya.
Produk-produk Saffron Road telah memperoleh sertifikasi halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

3. Al Rifai (Lebanon)

Berawal dari usaha rumahan di Beirut pada 1948, Al Rifai berkembang menjadi salah satu produsen kacang panggang dan camilan terbesar di Timur Tengah.
Produk utamanya berupa kacang-kacangan, buah kering, dan camilan berbahan nabati yang secara alami halal serta tidak menggunakan bahan turunan babi maupun alkohol.

4. National Food Industries (Uni Emirat Arab)

Didirikan di Dubai pada 1977, National Food Industries (NFI) kini memasarkan berbagai merek camilan seperti Mr Krisps, Doodles, Emirates Pofaki, Mr Pofak, Bakeman's, dan Sinbad.
Perusahaan mengklaim produknya telah dipasarkan ke lebih dari 35 negara dan telah bersertifikat halal serta HACCP.

5. Ülker (Turki)

Ülker merupakan salah satu produsen biskuit dan cokelat terbesar di Turki yang berdiri sejak 1944. Produk-produknya kini diekspor ke sekitar 110 negara.
Perusahaan menyatakan seluruh proses produksinya mengikuti standar makanan halal.

6. Munchy's (Malaysia)

Munchy's telah memproduksi biskuit, wafer, dan kerupuk sejak 1991. Produknya banyak ditemukan di Malaysia, Indonesia, Singapura, Brunei, Thailand, hingga diekspor ke Timur Tengah, Inggris, dan Australia.
Merek ini juga mengantongi sertifikasi halal dari JAKIM Malaysia.

7. Hunter Foods (Uni Emirat Arab)

Berbasis di Dubai sejak 1985, Hunter Foods mengekspor berbagai camilan ke lebih dari 60 negara.

Melalui merek Hunter's Gourmet, Hunter, Safari, Aladin, dan Ali Baba, perusahaan menawarkan beragam keripik kentang, keripik sayuran, hingga camilan organik. Produk-produknya telah memiliki sertifikasi halal, HACCP, dan ISO 22000.

8. Chips Oman (Oman)

Chips Oman dikenal sebagai salah satu camilan ikonik di kawasan Teluk, terutama melalui keripik kentang rasa cabai dengan kemasan merah-biru yang khas.
Produk ini dipasarkan di negara-negara GCC dan diproduksi sesuai regulasi keamanan pangan yang mewajibkan kepatuhan terhadap standar halal.

9. Ziba Foods (Amerika Serikat)

Ziba Foods menghadirkan camilan premium berbahan buah kering dan kacang-kacangan khas Afghanistan serta Asia Tengah.
Produknya dibuat tanpa pewarna, perasa, maupun pengawet buatan. Meski belum memiliki sertifikat halal dari lembaga independen, bahan-bahan yang digunakan tergolong halal secara alami.

Disusun Berdasarkan Jangkauan Global dan Sertifikasi Halal

Daftar tersebut disusun menggunakan sejumlah indikator yang dapat diverifikasi secara publik. Faktor utama yang digunakan adalah luas distribusi produk di berbagai negara, kemudian jumlah lokasi ritel yang terkonfirmasi, serta keberadaan sertifikasi halal dari lembaga independen yang diakui.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto

Sementara itu, beberapa merek yang belum memiliki sertifikasi halal formal tetap dimasukkan karena menggunakan bahan-bahan yang secara alami halal, seperti kacang-kacangan, buah kering, dan biji-bijian, serta memiliki keterkaitan kuat dengan budaya konsumsi masyarakat Muslim.

Dengan semakin berkembangnya industri halal global, kehadiran berbagai merek camilan bersertifikat halal ini memberi lebih banyak pilihan bagi konsumen Muslim yang mengutamakan aspek kehalalan sekaligus kualitas produk.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Aktual
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Aktual
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
Aktual
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Aktual
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Aktual
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Aktual
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar