Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati

Kompas.com, 1 Juli 2026, 21:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Meski dikenal berbahan dasar tanaman, jamu herbal tradisional tidak otomatis berstatus halal.

Dalam proses produksi, sebagian produk jamu menggunakan bahan tambahan atau bahan penolong yang berpotensi berasal dari unsur haram.

Karena itu, konsumen Muslim perlu mencermati kandungan serta proses pembuatannya sebelum mengonsumsi produk herbal.

Baca juga: Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan

Memilih jamu yang telah bersertifikat halal menjadi salah satu langkah paling aman untuk memastikan kehalalannya.

Jamu Herbal Tidak Selalu Berasal dari Bahan Nabati Murni

Jamu dan obat herbal tradisional umumnya dibuat dari berbagai jenis tumbuhan yang pada dasarnya halal untuk dikonsumsi.

Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal

Namun, dalam praktiknya terdapat sejumlah produk jamu yang menggunakan bahan tambahan atau campuran dari unsur hewani.

Bahkan, sebagian produk juga memanfaatkan organ hewan buas sebagai bahan campuran.

Kondisi tersebut membuat status kehalalan jamu menjadi aspek yang perlu diperhatikan, terutama bagi konsumen Muslim.

Produk yang termasuk dalam kategori jamu meliputi jamu seduh (brewed herbal), jamu godogan (herbal decoction), jamu dalam bentuk sediaan obat seperti kapsul, kaplet, tablet, dan cairan, jamu pemakaian luar (herbal for external usage), obat herbal (herbal medicine), fitofarmaka (phytomedicine), hingga minuman jamu (herbal drink).

Titik Kritis Kehalalan Jamu Herbal

Salah satu titik kritis kehalalan jamu terletak pada penggunaan alkohol atau khamr sebagai bahan ekstraksi.

Kandungan alkohol dalam proses tersebut umumnya melebihi 0,5 persen sehingga perlu mendapat perhatian.

Selain itu, cangkang kapsul juga menjadi aspek penting karena berisiko menggunakan gelatin yang berasal dari sapi atau babi yang belum tersertifikasi halal.

Penggunaan bahan tambahan dari hewan yang diharamkan, seperti tangkur buaya, darah ular, atau empedu, juga menjadi faktor yang dapat mengubah status kehalalan jamu.

Pada beberapa produk jamu cair maupun jamu seduh juga terdapat risiko penggunaan campuran anggur koloseum.

Campuran Alkohol dan Gelatin Jadi Bahan yang Perlu Dicermati

Alkohol atau etanol masih digunakan sebagai pelarut dalam sebagian jamu cair maupun suplemen herbal.

Berdasarkan fatwa MUI, jamu dinyatakan haram apabila mengandung alkohol atau etanol yang berasal dari industri khamr dengan kadar 0,5 persen atau lebih.

Selain alkohol, konsumen juga perlu mencermati bahan pembuat kapsul.

Apabila jamu dikemas dalam bentuk kapsul, cangkangnya berpotensi menggunakan gelatin yang berasal dari babi atau dari hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat.

Bahan-bahan seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, maupun empedu ular yang digunakan pada beberapa jenis jamu, khususnya jamu tradisional China, juga menjadi perhatian karena dapat menyebabkan produk tersebut berstatus haram.

Jamu Tradisional China Perlu Dibaca Kandungannya

Di pasaran beredar berbagai jamu dan obat tradisional China yang diklaim membantu mempercepat penyembuhan luka.

Produk-produk tersebut digunakan oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat Muslim, karena dipercaya memiliki khasiat tertentu.

Namun, apabila komposisi bahan diperhatikan secara saksama, sebagian produk ternyata mengandung bahan hewani seperti darah ular.

Padahal, darah merupakan bahan yang dilarang untuk dikonsumsi, termasuk ketika digunakan sebagai bahan obat.

Terlebih lagi darah ular yang secara jelas diharamkan dalam Islam.

Selain darah ular, sejumlah produk jamu tradisional juga menggunakan bahan tambahan lain yang berasal dari hewan, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, dan berbagai organ hewan lainnya.

LPPOM Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Halal

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa produk jamu harus diteliti kehalalannya agar seluruh bahan baku maupun proses produksinya benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perdagangan bebas membuat proses penilaian kehalalan jamu berbahan herbal tidak lagi sederhana.

Banyak aspek yang harus diperiksa dan dikaji oleh para ahli sebelum suatu produk jamu atau obat tradisional dapat dinyatakan halal.

Karena itu, cara paling aman bagi masyarakat adalah memilih produk jamu yang telah memiliki sertifikat halal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar