Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Olahan Nugget Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan

Kompas.com, 27 Juni 2026, 15:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Nugget telah menjadi salah satu makanan favorit berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Selain memiliki cita rasa yang lezat, nugget juga praktis disajikan dan hanya membutuhkan waktu singkat untuk diolah.

Sebagian besar masyarakat Indonesia pun beranggapan bahwa nugget yang beredar di pasaran pasti halal karena umumnya dibuat dari daging ayam, sapi, atau ikan yang berasal dari hewan halal.

Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal

Padahal, proses produksi dan bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan nugget menyimpan sejumlah titik kritis yang perlu diperhatikan untuk memastikan status kehalalannya.

Nugget Ayam Masih Menjadi Primadona

Secara umum, nugget dibuat dari campuran tepung terigu, daging, telur, tepung roti, dan bumbu.

Baca juga: Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Jenis daging yang digunakan pun cukup beragam, mulai dari daging ayam, sapi, hingga ikan.

Dalam proses pembuatannya, tepung terigu dan telur termasuk bahan yang masuk dalam daftar halal positive list of material. Artinya, kedua bahan tersebut tidak tergolong kritis dan cenderung aman digunakan tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dahulu.

Kualitas Daging Menjadi Titik Kritis Kehalalan Nugget

Salah satu bahan yang memiliki titik kritis kehalalan cukup tinggi adalah daging.

Mutu nugget umumnya ditentukan oleh komposisi daging dibandingkan bahan tambahan lainnya.

Nugget berkualitas baik biasanya mengandung daging minimal 80 persen, sedangkan 20 persen sisanya berupa campuran bahan lain.

Namun, di pasaran justru banyak ditemukan nugget dengan perbandingan yang sebaliknya.

Hampir seluruh produsen nugget, terutama industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM). Produk daging ini dihasilkan melalui proses pemisahan daging dari tulang secara mekanis dengan tekanan tinggi.

Proses tersebut menghasilkan campuran jaringan daging yang masih dapat dimakan, seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang masih menempel pada tulang.

Meski harganya lebih murah, MDM tetap memiliki kandungan protein dan karakteristik daging yang dapat dimanfaatkan untuk produk olahan. Bahkan, Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor SNI 6683:2014 menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuatan nugget.

Asal Daging Nugget Perlu Dipastikan Halalnya

Persoalan muncul karena MDM yang digunakan dalam produksi nugget umumnya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH) yang belum tentu telah tersertifikasi halal.

Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila bahan MDM berasal dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Alquran melalui Surat Al-Baqarah ayat 173 melarang umat Islam mengonsumsi bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah.

Bahan Tambahan pada Nugget Juga Perlu Diperhatikan

Saat ini, pelaku usaha semakin kreatif mengembangkan nugget dengan tambahan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju.

Dari sisi gizi dan rasa, inovasi tersebut memang menarik dan menjadi pilihan banyak orangtua. Namun, penambahan bahan lain juga mengharuskan konsumen untuk semakin teliti memeriksa status kehalalan suatu produk.

Susu, misalnya, dapat menjadi haram apabila berasal dari hewan yang diharamkan atau terkontaminasi zat yang haram.

Sementara itu, keju yang berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta memerlukan mikroorganisme seperti enzim rennet, pepsin, renin, atau renilasi dalam proses penggumpalan susu.

“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari hasil fermentasi atau lambung anak sapi. Jika berasal dari fermentasi mikroba, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” jelas Direktur Utama Muti Arintawati.

Perhatikan Label Halal Sebelum Membeli Nugget

Memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi merupakan salah satu bentuk ikhtiar menjaga diri dan keluarga dari makanan yang diharamkan.

Salah satu langkah paling mudah yang dapat dilakukan konsumen adalah memperhatikan keberadaan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada kemasan produk atau memastikan adanya sertifikat halal di restoran, outlet, maupun rumah potong hewan yang menjadi sumber bahan bakunya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar