Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Siapkan DP Rp 4 Triliun ke Arab Saudi untuk Haji 2027

Kompas.com, 9 Juli 2026, 10:59 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera memenuhi kebijakan transfer uang muka (DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi sebelum tenggat waktu 15 Juli 2026.

Kebijakan ini merupakan syarat awal pemesanan layanan haji yang diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kewajiban Uang Muka dan Nominal

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta pada Rabu (8/7/2026), menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara peserta haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca juga: Kemenhaj Segera Transfer DP Haji 2027 Rp 4 Triliun ke Arab Saudi, Batas Akhir 15 Juli

“Itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” ujar Dahnil.

Dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara kurang lebih Rp 4 triliun.

Dana tersebut bersifat wajib dan akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi saat proses pemesanan dilakukan.

Mekanisme Transaksi dan Persetujuan

Dahnil menambahkan, transaksi dalam penyelenggaraan haji bersifat Government to Government (G to G) antara Indonesia dan Arab Saudi, kemudian dilanjutkan dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya (syarikah).

“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj.

Pemerintah meminta persetujuan DPR untuk segera menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Evaluasi Penyedia Layanan

Terkait penyedia layanan (syarikah) untuk musim haji 2027, Dahnil menyatakan pemerintah masih melakukan evaluasi dan belum memutuskan perusahaan yang akan digunakan.

Pemerintah Arab Saudi menginginkan penyelenggaraan haji dilayani oleh satu syarikah. Namun, Indonesia berharap dapat menggunakan dua penyedia layanan.

Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan

“Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi,” kata Dahnil.

Tindak Lanjut DPR RI

Komisi VIII DPR RI menyatakan pembayaran uang muka tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi VIII juga meminta laporan terkait pembayaran uang muka yang telah dilakukan.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Pemkot Palembang Gelar Sholat Istisqa di Tengah Kabut Asap dan Ancaman Karhutla
Pemkot Palembang Gelar Sholat Istisqa di Tengah Kabut Asap dan Ancaman Karhutla
Aktual
BAZNAS Distribusikan 15.000 Ayam Goreng di Muktamar NU ke-35
BAZNAS Distribusikan 15.000 Ayam Goreng di Muktamar NU ke-35
Aktual
Bacaan Tahlil NU Lengkap, Susunan, Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bacaan Tahlil NU Lengkap, Susunan, Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu, Muktamar Ke-35 NU Bawa ke Pleno
Dua Opsi Pemilihan Ketum PBNU Belum Temui Titik Temu, Muktamar Ke-35 NU Bawa ke Pleno
Aktual
Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta
Cerita Toleransi di Tengah Muktamar Ke-35 NU, Gereja Ikut Sediakan Penginapan Gratis untuk Peserta
Aktual
Shalat Istisqa Digelar di Korem 091 Samarinda, TNI-Polri dan Warga Berdoa Memohon Hujan untuk Atasi Karhutla
Shalat Istisqa Digelar di Korem 091 Samarinda, TNI-Polri dan Warga Berdoa Memohon Hujan untuk Atasi Karhutla
Aktual
Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketua Umum dan Rais Aam Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Ribuan Warga Pontianak Ikuti Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap, Berdoa Agar Hujan Turun
Ribuan Warga Pontianak Ikuti Shalat Istisqa di Tengah Kabut Asap, Berdoa Agar Hujan Turun
Aktual
Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU
Muktamar ke-35 NU Bahas I’anatun Nadzar untuk Kaji Ulang Keputusan PBNU
Aktual
Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan
Sekjen Golkar Ajak Warga NU Hayati Qanun Asasi untuk Perkuat Persatuan
Aktual
Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU
Tim Sisir Semut Disiagakan untuk Jaga Kebersihan Lokasi Muktamar ke-35 NU
Aktual
Mantan Jubir Gus Dur Dorong NU Perkuat Peran Global dan Respons Konflik Dunia
Mantan Jubir Gus Dur Dorong NU Perkuat Peran Global dan Respons Konflik Dunia
Aktual
Drone Show Muktamar ke-35 NU Jombang Tampilkan Wajah Pendiri Nahdlatul Ulama
Drone Show Muktamar ke-35 NU Jombang Tampilkan Wajah Pendiri Nahdlatul Ulama
Aktual
Agenda Penting Muktamar NU Malam Ini, Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU
Agenda Penting Muktamar NU Malam Ini, Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU
Aktual
Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat, Urutan, Doa, dan Sunnahnya
Tata Cara Wudhu yang Benar: Niat, Urutan, Doa, dan Sunnahnya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar