Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan kritik tajam terhadap usulan skema pembiayaan ibadah haji 2027 yang diajukan pemerintah.
Sistem bagi hasil dari pemanfaatan dana setoran haji yang ada saat ini dinilai tidak berkeadilan karena dianggap mengorbankan hak ratusan ribu calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107,34 juta per orang.
Baca juga: Kemenhaj Usul Biaya Haji Rp 42,8 Juta demi Ringankan Jemaah
Jumlah ini naik signifikan dibanding tahun lalu yang berada di angka Rp 87,4 juta.
Untuk menyiasati kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan skema 60 persen dari nilai manfaat kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah (Bipih).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa istilah "subsidi" dalam komponen 60 persen tersebut sebenarnya salah kaprah.
Menurutnya, hal ini memicu ketidakadilan bagi calon jemaah yang sudah terdaftar dan masih dalam antrean keberangkatan.
"Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul," ujar Kiai Cholil kepada MUI Digital di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kiai Cholil menjelaskan, dana yang digunakan untuk meringankan biaya jemaah yang berangkat bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut merupakan hasil pengembangan dari setoran awal seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih antre puluhan tahun.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan
MUI berpendapat, jika sistem pengelolaan dana terus menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, nilai manfaat milik jemaah antre akan terus tergerus untuk membiayai jemaah yang berangkat lebih dulu.
Oleh karena itu, MUI mendesak agar tata cara pembiayaan dikembalikan pada prinsip dasar Islam, yaitu manistaṭā'a ilaihi sabīlā (kewajiban haji hanya bagi yang mampu).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang