Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan calon jemaah hanya membayar sekitar Rp 42,8 juta untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107 juta.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Dahnil mengatakan usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara setoran jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH
Ia menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji.
Menurut dia, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya biaya avtur, tarif penerbangan, serta berbagai layanan haji yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, seperti akomodasi hotel dan fasilitas tenda di masyair.
Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.
Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI, yakni porsi yang dibayarkan jemaah menjadi sekitar 40 persen dari total BPIH, sedangkan sekitar 60 persen ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Pada musim haji sebelumnya, kata Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jemaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.
Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui DPR lewat Panja Haji, sehingga beban biaya yang harus ditanggung jemaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.
Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.
Baca juga: Kemenhaj Segera Transfer DP Haji 2027 Rp 4 Triliun ke Arab Saudi, Batas Akhir 15 Juli
Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan saat penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta penyelenggaraan haji yang masih terbatas pada 2022.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji musim 1448 Hijriah/2027 Masehi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang