Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersiap mentransfer uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi kepada Pemerintah Arab Saudi.
Pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum batas waktu 15 Juli 2026 sebagai syarat awal pemesanan layanan haji.
Nilai dana yang akan ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi atau setara sekitar Rp4 triliun.
Baca juga: Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan
Pemerintah juga meminta persetujuan DPR agar proses pembayaran dapat segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembayaran uang muka (down payment/DP) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar Indonesia dapat memesan layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Baca juga: Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH
"Nah itu mandatory harus, karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi, harus sudah ada DP-nya. Nah itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia," ujar Dahnil di Jakarta, Rabu.
Menurut Dahnil, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan seluruh negara penyelenggara haji menyetorkan uang muka ke sistem e-wallet Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai syarat awal pemesanan layanan.
Dahnil menjelaskan dana yang harus ditransfer mencapai sekitar 858 juta Riyal Saudi (SAR) atau setara sekitar Rp4 triliun.
Baca juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
Dana tersebut bersifat wajib karena akan digunakan untuk membayar berbagai layanan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi ketika proses pemesanan dilakukan.
“Jadi, transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu Government to Government (G to G), artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi G to G. Kemudian, dari G to B, dari Pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi, yaitu syarikah. Nah itu ada deadline-nya,” kata Wamenhaj.
Karena itu, pemerintah meminta persetujuan DPR agar persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dapat segera dilakukan sesuai jadwal.
Terkait penyedia layanan (syarikah) untuk musim haji 2027, Dahnil mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi sehingga belum menetapkan perusahaan yang akan digunakan.
Ia mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi menginginkan penyelenggaraan haji Indonesia dilayani oleh satu syarikah. Namun, pemerintah Indonesia berharap tetap dapat menggunakan dua penyedia layanan agar tersedia ruang kompetisi sekaligus pembanding kualitas pelayanan.
"Kami berharap bisa tetap menggunakan dua syarikah agar ada kompetisi yang baik dan ada komparasi," kata Dahnil.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyatakan pembayaran uang muka penyelenggaraan haji 2027 dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komisi VIII juga meminta pemerintah melaporkan realisasi pembayaran uang muka tersebut setelah proses transfer kepada Pemerintah Arab Saudi selesai dilakukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang