Editor
KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak para tokoh agama, khususnya ulama perempuan, untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peran ulama perempuan dinilai strategis dalam membangun norma sosial yang lebih inklusif, melindungi kelompok rentan, dan menanamkan nilai-nilai keagamaan yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Ajakan tersebut disampaikan di tengah masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Baca juga: Menteri PPPA Kritik Lagu Bupati Purwakarta: Jangan Perkuat Stereotip Gender
Pemerintah juga terus memperluas kolaborasi dengan berbagai organisasi keagamaan guna memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan ulama perempuan memiliki posisi penting dalam mendorong perubahan sosial yang berpihak pada perlindungan perempuan dan anak.
Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
"Ulama perempuan memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Selain menyampaikan ajaran agama, mereka adalah agen perubahan yang menghadirkan nilai-nilai Islam rahmatan lil'alamin, yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap kelompok rentan," kata Menteri Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, ulama perempuan tidak hanya berperan sebagai penyampai ajaran agama, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mampu menginspirasi lahirnya norma sosial yang inklusif, penuh kasih sayang, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Arifah mengatakan KemenPPPA terus memperkuat kemitraan dengan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dan berbagai organisasi keagamaan.
Kolaborasi tersebut dilakukan melalui edukasi, advokasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan bagian penting dari implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Sebab, perubahan yang berkelanjutan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan penguatan nilai-nilai sosial, budaya, dan keagamaan yang menghormati harkat dan martabat manusia.
Arifah menilai penguatan kolaborasi dengan tokoh agama menjadi langkah yang mendesak mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 35.020 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan, dengan jumlah korban mencapai 36.920 orang.
Ia juga mengungkapkan temuan Simfoni PPA menunjukkan bahwa kekerasan fisik menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan. Rumah tangga masih menjadi lokasi utama terjadinya kekerasan, sementara sebagian besar pelaku merupakan orang terdekat, terutama pasangan, dengan persentase mencapai 52,42 persen.
"Melalui peran ulama perempuan, kita berharap norma sosial di masyarakat bergeser menjadi norma yang melindungi kelompok rentan, sehingga terwujud lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang