Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberangkatan Haji Nonprosedural 13 WNI Digagalkan Imigrasi Bali, Grup WhatsApp Jadi Bukti

Kompas.com, 23 Mei 2026, 15:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Upaya 13 Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berangkat haji melalui jalur nonprosedural digagalkan petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (22/5/2026).

Rombongan tersebut semula hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Dubai.

Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan dokumen dan tujuan perjalanan para penumpang dinilai tidak jelas.

Baca juga: Dua Kali Gagal di Soetta dan Batam, 13 WNI Calon Haji Ilegal Diamankan di Kualanamu

Modus keberangkatan ilegal itu akhirnya terbongkar setelah notifikasi grup WhatsApp bertajuk “Hebat Haji 2026” muncul di layar telepon salah satu anggota rombongan.

Peristiwa bermula ketika petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan pemeriksaan rutin terhadap tujuh WNI yang akan berangkat menuju Kuala Lumpur.

Baca juga: Arab Saudi Tangkap 7 Penyelundup 13 Jemaah Haji Ilegal ke Makkah

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan ketidakjelasan terkait tujuan perjalanan serta tidak adanya visa yang sesuai dengan rencana keberangkatan mereka.

Dari pemeriksaan awal itu, petugas kemudian mengetahui adanya enam orang lain yang tergabung dalam rombongan yang sama. Total 13 orang tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Keterangan Berbeda Picu Kecurigaan Petugas Imigrasi

Dalam proses pemeriksaan mendalam, petugas menemukan sejumlah perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait tujuan perjalanan mereka. Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya upaya keberangkatan nonprosedural.

Modus itu akhirnya terungkap ketika salah seorang penumpang mencoba menunjukkan tiket kepulangan ke Indonesia melalui telepon selulernya. Namun, di saat bersamaan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Petugas kemudian mendalami isi percakapan dalam grup tersebut. Hasil penelusuran menemukan indikasi kuat bahwa rombongan tersebut sebenarnya berencana menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi.

Rencana keberangkatan itu bahkan disamarkan dengan berbagai cara. Dalam percakapan grup ditemukan instruksi agar anggota keluarga tidak ikut mengantar ke bandara guna menghindari kecurigaan petugas.

Imigrasi Tunda Keberangkatan Seluruh Rombongan

Atas temuan tersebut, pihak Imigrasi langsung menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan nonprosedural, terutama yang berkaitan dengan ibadah haji.

"Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk memastikan semua warga negara mematuhi prosedur resmi," ujar Bugie dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum.

"Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Imigrasi Bali Gagalkan Rencana 13 WNI Berangkat Haji Ilegal, Terungkap Dari Notifikasi Grup WA”.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Aktual
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Aktual
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren
Aktual
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Kepala BPJPH Kecam Pembakaran Warung di Sukoharjo, Ajak Hormati Perbedaan
Aktual
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Baker Old Wakafkan Gerai di Bogor, Hasil Usaha untuk Fakir Miskin
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Utang Puasa Ramadhan Bertahun-tahun karena Sakit, Wajib Qadha atau Bisa Fidyah?
Aktual
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Lansia, Apa Bisa Diganti Fidyah?
Aktual
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Bolehkah Puasa Senin Kamis Digabung dengan Bayar Utang Puasa Ramadhan?
Aktual
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Polri Pastikan Akan Dalami Keluhan Penggeledahan Pondok Pesantren di Sukoharjo
Aktual
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Komnas HAM Minta Trauma Healing bagi Santriwati Korban Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Aktual
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Kasus Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Main Hakim Sendiri
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Jadwal Libur Lebaran 2027 Sesuai SKB 3 Menteri, Berpotensi Bisa Cuti Sampai 10 Hari
Aktual
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Dubes Palestina Doakan Rakyat Indonesia Bisa Salat di Masjid Al-Aqsa
Aktual
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Ketua MUI Jatim: Penerbitan Fatwa Jadi Fungsi Esensial MUI
Aktual
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Cinta Terhalang Jarak, Apakah Boleh Nikah Online? Berikut Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar