Editor
KOMPAS.com - Menjelang Idul Adha 2026, banyak umat Islam mulai mencari tahu aturan larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.
Tidak sedikit yang mengira larangan tersebut baru berakhir setelah pelaksanaan shalat Idul Adha. Padahal, batas larangan itu bukan setelah shalat Id.
Karena itu, shohibul qurban harus memerhatikan kapan waktu kembali diperbolehkan memotong kuku dan rambut.
Baca juga: Kapan Puasa Arafah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Mayoritas ulama sepakat larangan memotong kuku dan rambut dimulai sejak masuk malam pertama Zulhijah atau setelah matahari terbenam di akhir bulan Zulkaidah.
Artinya, seseorang yang sudah berniat berkurban dianjurkan tidak memotong kuku maupun rambut sejak waktu tersebut hingga hewan kurbannya disembelih.
Baca juga: Kapan Puasa Tarwiyah 2026? Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaannya
Namun, apabila niat berkurban baru muncul setelah masuk 1 Zulhijah, maka larangan berlaku sejak niat itu muncul, bukan sejak awal bulan.
Sebagian ulama juga membolehkan memotong kuku apabila ada kebutuhan mendesak, misalnya kuku terlalu panjang dan mengganggu aktivitas. Meski begitu, menahan diri tetap dianggap lebih utama sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Mayoritas ulama menjelaskan larangan memotong kuku dan rambut berakhir setelah hewan kurban milik shohibul qurban selesai disembelih.
Dengan demikian, seseorang yang hewan kurbannya sudah disembelih diperbolehkan kembali memotong kuku dan rambut, meskipun penyembelihan tidak dilakukan langsung setelah shalat Idul Adha atau pada hari tasyrik.
Jika penyembelihan diwakilkan kepada panitia kurban, maka shohibul qurban dianjurkan mengetahui waktu penyembelihan agar tidak salah menentukan batas waktunya.
Karena itu, apabila hewan kurban baru disembelih pada 11 hingga 13 Zulhijah, maka larangan tetap berlaku sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.
Sesuai penjelasan ulama, larangan memotong kuku dan rambut diperkirakan mulai berlaku sejak malam 1 Zulhijah 1447 H atau Minggu malam, 17 Mei 2026.
Larangan itu berlaku hingga hewan kurban disembelih pada Hari Raya Idul Adha 2026 yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Namun, bagi pekurban yang hewan kurbannya baru disembelih pada hari tasyrik, maka larangan tetap berlaku sampai penyembelihan selesai dilakukan dengan batas waktu Sabtu, 30 Mei 2026.
Anjuran tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban didasarkan pada hadis Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim.
"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)
Hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam menjelaskan hukum memotong kuku dan rambut bagi shohibul qurban.
Imam Nawawi menjelaskan larangan itu bersifat sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan untuk dipatuhi, meskipun tidak sampai haram apabila dilanggar.
Sementara sebagian ulama mazhab Hanbali memandang larangan tersebut bersifat wajib, sehingga memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan dianggap berdosa.
Ulama kontemporer seperti Abdul Aziz bin Baz dan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan larangan ini berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban, bukan seluruh anggota keluarganya.
Larangan memotong kuku dan rambut sebelum kurban tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga memiliki makna spiritual mendalam.
Pertama, sunnah ini melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang Muslim terhadap ajaran Rasulullah SAW, termasuk dalam perkara kecil.
Kedua, sebagian ulama menjelaskan larangan tersebut menjadi simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram, karena dalam keadaan ihram jamaah juga tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku.
Ketiga, ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan, tetapi juga bentuk pengendalian diri dan penghambaan kepada Allah SWT.
Karena itu, memahami batas waktu potong kuku dan rambut sebelum Idul Adha penting diketahui setiap Muslim yang berniat berkurban agar ibadah kurban yang dijalankan semakin sempurna.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang