Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meneladani Sikap Nabi Muhammad SAW di Rumah, Salah Satunya Membantu Pekerjaan Istri

Kompas.com, 18 Juni 2026, 16:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Nabi Muhammad SAW hadir ke muka bumi sebagai cahaya yang menerangi kehidupan umat manusia.

Kesempurnaan akhlak beliau menjadi teladan bagi umat Islam dalam beribadah kepada Allah maupun dalam berinteraksi dengan sesama.

Dilansir dari laman Kemenag, salah satu keteladanan Rasulullah tampak dalam kehidupan rumah tangganya yang penuh kesederhanaan dan kepedulian terhadap keluarga.

Baca juga: 5 Contoh Mahar Pernikahan dalam Islam yang Dicontohkan Rasulullah

Ajaran tersebut menjadi pedoman bagi seorang suami dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan bernilai ibadah.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 21:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

Artinya: "Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah."

Baca juga: Kisah Teladan Rasulullah SAW yang Memuliakan Orang Miskin dengan Penuh Kasih

Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa makna uswatun hasanah dalam ayat tersebut adalah teladan baik Nabi Muhammad yang harus diikuti oleh setiap muslim dalam seluruh perilaku dan keadaan hidupnya. (Imam Al-Qurthubi, Al-Jami'ul Ahkamil Qur'an [Beirut, Mu'assasatur Risalah: 2006], juz 17, halaman 108).

Nabi Muhammad Membantu Pekerjaan Rumah

Salah satu teladan Rasulullah yang patut ditiru para suami adalah kesediaan beliau membantu pekerjaan rumah sehingga tidak merepotkan istri.

Selain itu, Nabi juga memberikan contoh untuk segera menunaikan shalat ketika waktunya telah tiba.

Hal ini tergambar dalam sebuah hadits berikut:

عَنِ الْأَسْوَدِ قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَصْنَعُ فِي بَيْتِهِ؟ قَالَتْ: كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: “Dari Al-Aswad, ia berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: apa yang Rasulullah ﷺ lakukan saat di rumah? Ia menjawab: beliau membantu pekerjaan keluarganya, jika adzan berkumandang, beliau keluar (untuk shalat).” (HR Bukhari).

Syekh Ibnu Allan menjelaskan bahwa lafaz mihnati ahlihi dalam hadits tersebut mencakup berbagai pekerjaan yang dilakukan Rasulullah saat berada di rumah.

Di antaranya memeriksa pakaian dari kutu, memerah susu kambing, menambal baju, menjahit sandal, melayani dirinya sendiri, memberi makan hewan tunggangan, menyapu rumah, mengikat unta, makan bersama pembantu, membantu membuat adonan, hingga membawa barang dagangan dari pasar. (Ibnu Allan, Dalilul Falihin lit Thuruqi Riyadhis Shalihin [Beirut, Darul Kitabil Arabi: t.t], juz V, halaman 71).

Kerendahan Hati Rasulullah yang Tidak Meminta Dilayani

Meski berstatus sebagai Rasul yang memiliki kedudukan tinggi serta dimuliakan dengan wahyu dan mukjizat, Nabi Muhammad tetap membantu keluarganya dan mengurus kebutuhan dirinya sendiri tanpa meminta untuk dilayani.

Menurut Imam Al-Munawi, sikap tersebut mengandung pelajaran agar umat Islam senantiasa bersikap rendah hati dan tidak sombong.

وَفِيهِ أَنَّ ٱلْإِمَامَ ٱلْأَعْظَمَ يَتَوَلَّى أُمُورَهُ بِنَفْسِهِ، وَأَنَّهُ مِنْ دَأْبِ ٱلصَّالِحِينَ

Artinya: “Di dalamnya mengandung pelajaran bahwa seorang pemimpin agung itu menangani urusannya sendiri, dan hal tersebut merupakan kebiasaan orang-orang saleh." (Al-Munawi, Faidlul Qadir [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2001] juz V, hal 269-270).

Meninggalkan Urusan Dunia Saat Waktu Shalat Tiba

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali menerangkan bahwa hadits tersebut juga menegaskan pentingnya meninggalkan kesibukan dunia ketika waktu shalat telah tiba.

Seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan shalat, baik sebagai imam maupun makmum. (Ibnu Rajab Al-Hambali, Fathul Bari fi Syarhi Shahih Bukhari [Madinah, Maktabah Al-Ghuroba Al-Atsariyyah: 1996], juz VI, halaman 109).

Teladan Nabi Muhammad di rumah menunjukkan bahwa kepemimpinan seorang suami akan menjadi lebih baik ketika mengikuti sunnah Rasul, yakni membantu pekerjaan rumah demi meningkatkan keharmonisan keluarga.

Selain itu, seorang suami juga hendaknya bersegera menunaikan shalat ketika waktunya tiba karena urusan dunia tidak akan pernah ada habisnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar