Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM

Kompas.com, 25 Juni 2026, 11:04 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Peringatan tersebut disampaikan di tengah penolakan puluhan organisasi terhadap usulan MUI mengenai pemberian sanksi pidana bagi pengkampanye perilaku LGBT.

MUI menilai penolakan tersebut justru menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih cermat membaca peta gerakan dan infiltrasi nilai-nilai yang dinilai dapat merusak moral bangsa.

Baca juga: MUI Tegaskan Tetap Istiqamah Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT di Tengah Aksi Penolakan

Menurut MUI, pola kampanye LGBT kini disebut semakin halus dan kerap dikemas melalui kegiatan sosial maupun pembelaan hak sipil.

Karena itu, MUI meminta masyarakat tidak mudah menerima berbagai program yang tampak positif tanpa memahami latar belakang dan tujuan yang dibawa. Para orang tua juga diimbau untuk memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak.

Baca juga: MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul

MUI Minta Masyarakat Waspada pada Kampanye LGBT terselubung

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Soleh, mengatakan penolakan terhadap usulan sanksi pidana bagi pengkampanye LGBT perlu dicermati lebih mendalam.

“Kalau ini ada yang menolak, ya harus ditelisik lebih lanjut, siapa, apa, mengapa, dan bagaimananya. Masyarakat perlu juga memperoleh informasi agar lebih waspada," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam kepada media, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Prof Niam mengungkapkan bahwa gerakan LGBT tidak berdiri sendiri. MUI, kata dia, tidak menutup mata terhadap adanya sokongan dana dari luar negeri yang disebut memfasilitasi agenda-agenda tersebut di Indonesia atas nama kebebasan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, terdapat lembaga-lembaga yang secara terstruktur menghimpun komunitas gay, lesbi, dan pelaku seksual menyimpang lainnya.

Selain itu, terdapat pula kelompok masyarakat yang disebut memperoleh keuntungan materi dari berkembangnya praktik tersebut, bahkan hingga menuntut legalisasi.

Merespons penolakan dari sejumlah kelompok, Prof Niam memberikan ilustrasi bahwa penolakan terhadap upaya perbaikan merupakan hal yang lumrah.

Ia mencontohkan seorang penjudi yang pasti akan menolak apabila ada usulan pemberantasan perjudian, pemberian hukuman yang lebih berat bagi pelaku, dan rehabilitasi bagi korban.

Meski demikian, Prof Niam menegaskan MUI tetap berkomitmen pada langkah yang dinilai sebagai jalan kebaikan, yakni merehabilitasi korban dan menghukum pelaku kriminalnya.

MUI Ingatkan Langkah Preventif bagi Orang Tua

Mengingat pola kampanye yang disebut semakin halus dan sering kali berkedok kegiatan sosial atau pembelaan hak sipil, MUI mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tertipu oleh program yang tampak positif, tetapi diduga membawa misi tertentu di baliknya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menitipkan beberapa langkah preventif bagi orang tua. Pertama, memahami lingkungan anak dengan mengetahui secara pasti di mana dan dengan siapa anak-anak bersosialisasi.

Kedua, orang tua diimbau menyaring organisasi atau komunitas yang diikuti anak dengan memeriksa latar belakang lembaga tersebut.

Ketiga, orang tua perlu memastikan bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan organisasi atau komunitas tersebut tidak bertentangan dengan agama dan hukum di Indonesia.

MUI Desak Pemerintah dan DPR Segera Bertindak

Sesuai dengan fatwa yang telah ditetapkan, MUI kembali menegaskan posisi hukum Islam yang menyebut orientasi seksual sesama jenis sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan dan bukan difasilitasi ataupun dilegalkan.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, itu juga menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menyikapi persoalan tersebut.

MUI kembali mendesak Pemerintah dan DPR RI agar memiliki sensitivitas moral yang tinggi dan segera merumuskan aturan hukum yang tegas demi menjamin ketertiban masyarakat.

"Pemerintah dan DPR perlu sensitif dan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan generasi,” kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar