Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Resmi Tutup Ponpes Ibadurrahman Kaltim, Bagaimana Nasib Santri?

Kompas.com, 28 Juni 2026, 12:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menutup operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.

Penutupan dilakukan melalui pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus upaya melindungi para santri.

Pemerintah kini memfokuskan penanganan pada pemindahan santri, pendampingan psikososial bagi korban dan santri terdampak, serta memastikan hak belajar mereka tetap terpenuhi.

Baca juga: Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa

Kemenag juga menyiapkan langkah preventif melalui penguatan sistem perlindungan anak agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, mengapresiasi langkah cepat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Alissa Wahid Ungkap Langkah PBNU untuk Cegah Kekerasan di Pesantren Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman

Menurutnya, koordinasi antara Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait menunjukkan bahwa perlindungan terhadap santri menjadi prioritas utama.

"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi anak, menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, sekaligus memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi," ujar Basnang, Sabtu (27/6/2026), di Jakarta.

Kemenag Fokus Pindahkan Santri dan Dampingi Korban

Direktorat Pesantren bersama Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mengawal proses pendampingan pascapenutupan pesantren.

Sejumlah langkah afirmatif dilakukan, antara lain memfasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang aman, memberikan pendampingan psikososial kepada korban dan santri terdampak, serta memfasilitasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar proses transisi berlangsung secara humanis, terukur, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Proses tersebut dikawal oleh Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag.

Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning yang juga Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, turun langsung ke Pondok Pesantren Ibadurrahman di Tenggarong Seberang untuk mengawal proses transisi.

Yusi menegaskan fokus utama Kemenag saat ini adalah memastikan masa depan para santri yang belum menyelesaikan pendidikan tidak terlantar.

Kemenag berkomitmen memfasilitasi mutasi santri ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang aman dan sesuai.

"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," ujar Yusi.

Kemenag Perkuat Sistem Perlindungan Anak di Pesantren

Selain menangani proses transisi, Kemenag menyiapkan langkah reformasi preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan.

Langkah tersebut mencakup screening kelayakan dan keamanan pesantren serta pengawasan berkala lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, Sabransyah, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, mengatakan pihaknya telah menyiapkan peta jalan (roadmap) pascapencabutan izin operasional pesantren.

"Kami tentu melakukan antisipasi terkait langkah-langkah mitigasi selanjutnya pasca-surat keputusan dari Dirjen Pendis," tegas Sabransyah mengenai kesiapan jajarannya di tingkat provinsi untuk mengawal masa transisi tersebut.

Penanganan Dilakukan Bersama Lintas Instansi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara, KH Abdul Hanan, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut sekaligus berharap kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir," ungkap KH Abdul Hanan.

Penanganan di lapangan dilakukan secara sinergis dengan melibatkan Dinas Sosial Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur.

Kolaborasi lintas instansi tersebut tidak hanya mencakup proses administrasi pemindahan sekolah, tetapi juga pendampingan psikososial bagi para santri.

Kemenag menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Kemenag, pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman bukan menjadi akhir penyelesaian perkara, melainkan bagian dari komitmen negara untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar